Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
23/Pid.B/2024/PN Gin Creisna Okkanandya Elsadwipa, S.H. 1.BENI
2.RAHMAT KHOLIDAEN
3.AHMAD MAULANA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 23/Pid.B/2024/PN Gin
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 882 /N.1.15/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Creisna Okkanandya Elsadwipa, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BENI[Penahanan]
2RAHMAT KHOLIDAEN[Penahanan]
3AHMAD MAULANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

C. D A K W A A N :

            Bahwa Terdakwa I BENI, Terdakwa II RAHMAT KHOLIDAEN, bersama-sama dengan Terdakwa III AHMAD MAULANA (selanjutnya disebut Para Terdakwa)pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekira pukul 17.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dibulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam kurun tahun 2024, bertempat di sebuah rumah Jalan Pantai Pering, Dusun Pering, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang mengadili, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang Para Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:

 

------------- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya