Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
89/Pdt.G/2025/PN Gin I Nyoman SUASTIKA Koperasi simpan Pinjam Artha Mandiri Indonesia Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 89/Pdt.G/2025/PN Gin
Tanggal Surat Rabu, 05 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I Nyoman SUASTIKA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I MADE KUMBARA YASA, S.H.I Nyoman SUASTIKA
Tergugat
NoNama
1Koperasi simpan Pinjam Artha Mandiri Indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; ------------------------------
  2. Menyatakan sah secara hukum bahwa bukti Pembayaran yang telah dilakukan oleh Penggugat dan penundaan pembayaran akibat musibah yang dialamin serta atas iktikad baik dari Penggugat untuk melunasi total kewajiban yang harus dibayar; ---------------------------------------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan sah demi hukum bahwa perbuatan TERGUGAT dengan tidak memiliki iktikad baik tanpa memberikan Surat Perjanjian Kredit (SPK) dan akan mendaftarkan jaminan Sertifikat Hak Milik Nomor: 10264 atas  nama aml.I Ketut Pageh yang bukan atas nama Penggugat adalah suatu tindakan Perbuatan Melawan hukum (PMH); ------------------------------------------------------------------------
  4. Menghukum TERGUGAT untuk tidak melaksanakan pendaftaran lelang ke badan lelang terkait dengan jaminan SERTIFIKAT HAK MILIK (SHM) nomor: 10264 atas nama alm.I Ketut Pageh;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk tidak memasang plang/spanduk dilokasi tanah sertifikat hak milik (SHM) yang dijadikan jaminan oleh Penggugat sebelum ada putusan hukum yang sifatnya final dan mengikat;
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian atas perbuatan yang selama ini dilakukan kepada PENGGUGAT yang menimbulkan kerugian inmateriil maupun materiil sejumlah uang Rp.1.000.000.000.( satu milyar rupiah). ------------
  7. Menghukum  TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat Gugatan ini.

Dan,

              Atau apabila yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gianyar yang memeriksa, menyidangkan dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak