Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
232/Pdt.Bth/2025/PN Gin I KETUT PURNAMA SHRI IB DARMIKA MARHEN W.P.S.,S.T. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 232/Pdt.Bth/2025/PN Gin
Tanggal Surat Jumat, 18 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I KETUT PURNAMA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANAK AGUNG KRISNA SUMANTRI, S.HI KETUT PURNAMA
Tergugat
NoNama
1SHRI IB DARMIKA MARHEN W.P.S.,S.T.
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Perlawanan (Verzet) untuk seluruhnya;------------------
  2. Menyatakan Pelawan adalah sebagai pelawan yang benar;------------------------------
  3. Menyatakan obyek eksekusi (satu) bidang tanah dengan segala sesuatu yang berdiri/melekat di atasnya yang terletak di Desa Keramas, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 3228 sebagaimana yang diuraikan dalam Surat Ukur No. 01813/KERAMAS/2013 tanggal 04 Oktober 2013 dengan Luas 4258 m2 atas nama I Ketut Purnama adalah masih dalam sengketa Banding;-
  4. Menyatakan Penetapan Eksekusi Nomor 3/Pdt.Eks.RL/2025/PN.Gin tanggal 21 Juli 2025 tidak mempunyai kekuatan hukum dan oleh karenanya dibatalkan dan/atau ditunda;---------------------------------------------------------------------------------
  5. Menghukum kepada Terlawan untuk menaati putusan ini.------------------------------

Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak