| Dakwaan |
PRIMAIR
--------- Bahwa Terdakwa I NINA BEKU MUDA (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa I) bersama-sama dengan Terdakwa II IRVAN HAGA DAPA TABI (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa II) pada hari Rabu, tanggal 14 Januari 2026 sekira pukul 01:00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Proyek Irigasi yang beralamat Jalan Raya Demayu Desa Singakerta Kecamatan Ubud Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------
- Bahwa awal mulanya Terdakwa I dan Terdakwa II mulai bekerja sejak Januari 2026 di tempat yang sama pada Toko Bangunan Arta Makmur tepatnya beralamat di Kapal Mengwi Badung Bali dan diberikan tempat tinggal di Rumah Mess yang beralamat di Kapal Mengwi Badung Bali;
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 sekira pukul 21:00 Wita Terdakwa I memiliki ide untuk mengambil sepeda motor, lalu Terdakwa II memberikan saran mengambil sepeda motor di proyek Irigasi tempat Terdakwa II pernah bekerja di TPS (tempat Pembuangan Sampah) 3R Demayu Asri Desa Singakerta Kecamatan Ubud Kabupaten Gianyar sebelah bedeng proyek irigasi. Selanjutnya, sekira pukul 00:10 Wita Terdakwa I dan Terdakwa II berangkat menggunakan sepeda motor Honda Supra X warna Hitam (DPB) menuju Proyek Irigasi tersebut. Kemudian sekira pukul 01:00 Wita Terdakwa I dan Terdakwa II sampai di Proyek Irigasi melihat 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna Hijau terparkir di depan proyek Irigasi dalam kondisi tidak terdapat kunci sepeda motor serta tidak terkunci stang, sehingga Terdakwa I dan Terdakwa II mendekati 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Bear warna Hijau, selanjutnya saat Terdakwa I berperan menggerakkan sepeda motor merek Honda Beat warna Hijau Tahun 2023, dengan Nomor Polisi P 5625 BO, Nomor Rangka MH1JM9125PK983411, Nomor Mesin JM91E2981252 kemudian Terdakwa I memundurkan sepeda motor merek tersebut dengan membawanya kearah jalan dibantu oleh Terdakwa II yang berperan mengendarai sepeda motor merek Honda Beat warna Hijau Tahun 2023, dengan Nomor Polisi P 5625 BO, Nomor Rangka MH1JM9125PK983411, Nomor Mesin JM91E2981252, lalu Terdakwa I mengendarai sepeda motor Honda Supra X sembari mendorong menggunakan kaki sepeda motor merek Honda Beat warna Hijau Tahun 2023, dengan Nomor Polisi P 5625 BO, Nomor Rangka MH1JM9125PK983411, Nomor Mesin JM91E2981252;
- Sesampainya di lokasi yang sepi Terdakwa I dan Terdakwa II berhenti, lalu Terdakwa I merusak sepeda motor tersebut dengan cara membongkar bodi dan kedua sayap depan sepeda motor merek Honda Beat warna Hijau Tahun 2023, dengan Nomor Polisi P 5625 BO, Nomor Rangka MH1JM9125PK983411, Nomor Mesin JM91E2981252 tersebut agar dapat menyalakan motor tersebut tanpa kunci aslinya menggunakan 1 (satu) buah obeng warna hitam milik Terdakwa I untuk membuka kabel kontak sepeda motor tersebut, kemudian Terdakwa I membakar 4 (empat) buah kabel kontak pada sepeda motor tersebut menggunakan 1 (satu) buah korek api gas warna kuning milik Terdakwa I sehingga 4 (empat) buah kabel kontak tersebut dapat terbuka lalu Terdakwa I menggulung kabel-kabel tersebut menjadi satu sehingga sepeda motor merek Honda Beat warna Hijau tersebut dapat menyala sembari Terdakwa I memasang kembali kedua sayap depan tersebut namun tidak sempat memasang baut pada bodi depan sepeda motor beserta plat motor asli bagian depan P 5625 BO (DPB) yang diletakkan pada pijakan kaki sepeda motor dan melanjutkan perjalanan mengendarai sepeda motor merek Honda Beat warna Hijau tersebut ke rumah mess yang beralamat di Kapal Mengwi Badung namun sesampainya di mess nomor polisi tersebut telah hilang jatuh saat dalam perjalanan;
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekira pukul 19:00 Wita Terdakwa I berkunjung ke kos saksi YANUS HAGA DAPATIBA yang berada di Jalan Raya Kedewatan Desa Kedewatan Kecamatan Ubud Kabupaten Gianyar menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna Hijau Tahun 2023, dengan Nomor Polisi P 5625 BO, Nomor Rangka MH1JM9125PK983411, Nomor Mesin JM91E2981252, sesampainya di kos tersebut Terdakwa I melihat ada plat nomor Polisi yakni DK 6547 FDW milik saksi YANUS HAGA DAPATIBA kemudian memasang plat tersebut pada 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna Hijau tersebut yang selanjutnya Terdakwa I memasang plat nomor polisi DK 6547 FDW lalu membuang plat motor asli bagian belakang 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna Hijau nomor polisi P 5625 BO ke tempat sampah di mess;
- Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II berniat menjual 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna Hijau Tahun 2023, dengan Nomor Polisi P 5625 BO, Nomor Rangka MH1JM9125PK983411, Nomor Mesin JM91E2981252 namun dikarenakan masih baru maka digunakan secara bergantian untuk keperluan sehari-hari bersama dengan Terdakwa II. Kemudian pada hari Sabtu, tanggal 24 Januari 2026 sekira pukul 21:30 Wita Terdakwa I dan Terdakwa II menjual sepeda motor Honda Supra X untuk mendapatkan uang sehigga dijual oleh Terdakwa I kepada seseorang yang tidak dikenal bertemu di daerah Simpang Dewa Ruci Badung seharga Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
- Bahwa pada hari Senin, tanggal 09 Februari 2026, sekira pukul 22.46 Wita setelah menadapatkan laporan kehilangan sepeda motor dari saksi korban M. SOLEH, saksi I MADE WIDANA, S.H bersama rekan-rekan Polsek Ubud berdasarkan hasil pengembangan mencari Terdakwa I di sebuah Rumah Kos yang berlokasi di Jalan Siulan Desa Kapal Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung dan mengamankan Terdakwa I. Setelah itu, saksi I MADE WIDANA, S.H bersama rekan-rekan Polsek Ubud juga mencari Terdakwa II di TPS 3R Desa Sayan Ubud dan mengamankan Terdakwa II;
- Bahwa Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna Hijau Tahun 2023, dengan Nomor Polisi P 5625 BO, Nomor Rangka MH1JM9125PK983411, Nomor Mesin JM91E2981252 adalah tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi korban M. SOLEH;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II, Saksi Korban M. SOLEH mengalami kerugian sebesar Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
-------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
--------- Bahwa Terdakwa I NINA BEKU MUDA (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa I) bersama-sama dengan Terdakwa II IRVAN HAGA DAPA TABI (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa II) pada hari Rabu, tanggal 14 Januari 2026 sekira pukul 01:00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Proyek Irigasi yang beralamat di Jalan Raya Demayu Desa Singakerta Kecamatan Ubud Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah turut serta melakukan tindak pidana, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awal mulanya Terdakwa I dan Terdakwa II mulai bekerja sejak Januari 2026 di tempat yang sama pada Toko Bangunan Arta Makmur tepatnya beralamat di Kapal Mengwi Badung Bali dan diberikan tempat tinggal di Rumah Mess yang beralamat di Kapal Mengwi Badung Bali;
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 sekira pukul 21:00 Wita Terdakwa I memiliki ide untuk mengambil sepeda motor, lalu Terdakwa II memberikan saran mengambil sepeda motor di proyek Irigasi tempat Terdakwa II pernah bekerja di TPS (tempat Pembuangan Sampah) 3R Demayu Asri Desa Singakerta Kecamatan Ubud Kabupaten Gianyar sebelah bedeng proyek irigasi. Selanjutnya, sekira pukul 00:10 Wita Terdakwa I dan Terdakwa II berangkat menggunakan sepeda motor Honda Supra X warna Hitam (DPB) menuju Proyek Irigasi tersebut. Kemudian sekira pukul 01:00 Wita Terdakwa I dan Terdakwa II sampai di Proyek Irigasi melihat 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna Hijau terparkir di depan proyek Irigasi dalam kondisi tidak terdapat kunci sepeda motor serta tidak terkunci stang, sehingga Terdakwa I dan Terdakwa II mendekati 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Bear warna Hijau, selanjutnya saat Terdakwa I berperan menggerakkan sepeda motor merek Honda Beat warna Hijau Tahun 2023, dengan Nomor Polisi P 5625 BO, Nomor Rangka MH1JM9125PK983411, Nomor Mesin JM91E2981252 kemudian Terdakwa I memundurkan sepeda motor merek tersebut dengan membawanya kearah jalan dibantu oleh Terdakwa II yang berperan mengendarai sepeda motor merek Honda Beat warna Hijau Tahun 2023, dengan Nomor Polisi P 5625 BO, Nomor Rangka MH1JM9125PK983411, Nomor Mesin JM91E2981252, lalu Terdakwa I mengendarai sepeda motor Honda Supra X sembari mendorong menggunakan kaki sepeda motor merek Honda Beat warna Hijau Tahun 2023, dengan Nomor Polisi P 5625 BO, Nomor Rangka MH1JM9125PK983411, Nomor Mesin JM91E2981252;
- Sesampainya di lokasi yang sepi Terdakwa I dan Terdakwa II berhenti, lalu Terdakwa I merusak sepeda motor tersebut dengan cara membongkar bodi dan kedua sayap depan sepeda motor merek Honda Beat warna Hijau Tahun 2023, dengan Nomor Polisi P 5625 BO, Nomor Rangka MH1JM9125PK983411, Nomor Mesin JM91E2981252 tersebut agar dapat menyalakan motor tersebut tanpa kunci aslinya menggunakan 1 (satu) buah obeng warna hitam milik Terdakwa I untuk membuka kabel kontak sepeda motor tersebut, kemudian Terdakwa I membakar 4 (empat) buah kabel kontak pada sepeda motor tersebut menggunakan 1 (satu) buah korek api gas warna kuning milik Terdakwa I sehingga 4 (empat) buah kabel kontak tersebut dapat terbuka lalu Terdakwa I menggulung kabel-kabel tersebut menjadi satu sehingga sepeda motor merek Honda Beat warna Hijau tersebut dapat menyala sembari Terdakwa I memasang kembali kedua sayap depan tersebut namun tidak sempat memasang baut pada bodi depan sepeda motor beserta plat motor asli bagian depan P 5625 BO (DPB) yang diletakkan pada pijakan kaki sepeda motor dan melanjutkan perjalanan mengendarai sepeda motor merek Honda Beat warna Hijau tersebut ke rumah mess yang beralamat di Kapal Mengwi Badung namun sesampainya di mess nomor polisi tersebut telah hilang jatuh saat dalam perjalanan;
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekira pukul 19:00 Wita Terdakwa I berkunjung ke kos saksi YANUS HAGA DAPATIBA yang berada di Jalan Raya Kedewatan Desa Kedewatan Kecamatan Ubud Kabupaten Gianyar menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna Hijau Tahun 2023, dengan Nomor Polisi P 5625 BO, Nomor Rangka MH1JM9125PK983411, Nomor Mesin JM91E2981252, sesampainya di kos tersebut Terdakwa I melihat ada plat nomor Polisi yakni DK 6547 FDW milik saksi YANUS HAGA DAPATIBA kemudian memasang plat tersebut pada 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna Hijau tersebut yang selanjutnya Terdakwa I memasang plat nomor polisi DK 6547 FDW lalu membuang plat motor asli bagian belakang 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna Hijau nomor polisi P 5625 BO ke tempat sampah di mess;
- Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II berniat menjual 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna Hijau Tahun 2023, dengan Nomor Polisi P 5625 BO, Nomor Rangka MH1JM9125PK983411, Nomor Mesin JM91E2981252 namun dikarenakan masih baru maka digunakan secara bergantian untuk keperluan sehari-hari bersama dengan Terdakwa II. Kemudian pada hari Sabtu, tanggal 24 Januari 2026 sekira pukul 21:30 Wita Terdakwa I dan Terdakwa II menjual sepeda motor Honda Supra X untuk mendapatkan uang sehigga dijual oleh Terdakwa I kepada seseorang yang tidak dikenal bertemu di daerah Simpang Dewa Ruci Badung seharga Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
- Bahwa pada hari Senin, tanggal 09 Februari 2026, sekira pukul 22.46 Wita setelah menadapatkan laporan kehilangan sepeda motor dari saksi korban M. SOLEH, saksi I MADE WIDANA, S.H bersama rekan-rekan Polsek Ubud berdasarkan hasil pengembangan mencari Terdakwa I di sebuah Rumah Kos yang berlokasi di Jalan Siulan Desa Kapal Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung dan mengamankan Terdakwa I. Setelah itu, saksi I MADE WIDANA, S.H bersama rekan-rekan Polsek Ubud juga mencari Terdakwa II di TPS 3R Desa Sayan Ubud dan mengamankan Terdakwa II;
- Bahwa Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna Hijau Tahun 2023, dengan Nomor Polisi P 5625 BO, Nomor Rangka MH1JM9125PK983411, Nomor Mesin JM91E2981252 adalah tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi korban M. SOLEH;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II, Saksi Korban M. SOLEH mengalami kerugian sebesar Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
-------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ------------------------------------------------------------------------------------------------- |