| Dakwaan |
PRIMAIR
-------Bahwa ia Terdakwa I GEDE INDIANA Alias JERO INDIA (selanjutnya disebut Terdakwa) bersama dengan Saksi NI JERO ADIK Alias KADEK AYU (penuntutan dalam perkara terpisah) pada hari Minggu, tanggal 04 Januari 2026 sekira pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2026, yang bertempat di SPA Sinar Bali yang beralamat di Jalan Monkey Forest, Ubud, Gianyar atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu” yang mana perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------- -------------------
- Bahwa awalnya Terdakwa berniat untuk mengambil kartu milik orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan sarana mesin Electronic Data Capture (EDC), sehingga Terdakwa kemudian meminta bantuan kepada Saksi I WAYAN PUTRA untuk membuka akun rekening di KB Bank dan akun mesin Electronic Data Capture (EDC) yang akan Terdakwa gunakan di SPA tempat Terdakwa bekerja selain itu, Terdakwa juga menjelaskan jika Terdakwa tidak bisa menggunakan nama Terdakwa akibat telah diblokir (blacklist) oleh pihak bank oleh karena hal itu mengakibatkan Saksi I WAYAN PUTRA kemudian menyetujui permintaan dari Terdakwa. Lalu sekira hari Jumat, tanggal 12 Desember 2025 pihak dari KB Bank menerima dan memproses pengajuan mesin Electronic Data Capture (EDC) dengan rekening penampung atas nama I WAYAN PUTRA dengan Nomor Rekening 20000034449 atas nama merchant Electronic Data Capture (EDC) yaitu GEDE BALI RENT CAR. Selanjutnya pada hari Sabtu, tanggal 03 Januari 2026 setelah proses pengajuan atau pemasangan dari mesin Electronic Data Capture (EDC) atas nama akun GEDE BALI RENT CAR telah selesai, Saksi I KETUT OKA SUKADANA kemudian membawa mesin Electronic Data Capture (EDC) atas nama akun GEDE BALI RENT CAR ke kost Terdakwa yang beralamat di Jalan Tegal Wangi, Sesetan, Denpasar.
- Bahwa setelah mesin Electronic Data Capture (EDC) atas nama akun GEDE BALI RENT CAR tersebut berada dalam penguasaan Terdakwa, mesin tersebut kemudian dikirim ke SPA Sinar Bali yang beralamat di Jalan Monkey Forest, Ubud, Gianyar melalui jasa ojek online dan diterima oleh Saksi NI JERO ADIK Alias KADEK AYU (penuntutan dalam perkara terpisah) pada pukul 16.00 Wita. Selanjutnya pada hari Minggu, tanggal 04 Januari 2026 sekira pukul 19.00 Wita ketika Saksi Korban SUNCHA PARK dan Saksi Korban HWANKI HONG sedang menginap di Hotel Barong Resort Ubud, Saksi Korban SUNCHA PARK dan Saksi Korban HWANKI HONG memutuskan untuk mencari jasa pijat disekitar penginapan dan tertarik untuk mengguakan jasa pijat di SPA Sinar Bali yang beralamat di Jalan Monkey Forest, Ubud, Gianyar. Kemudian Saksi Korban SUNCHA PARK dan Saksi Korban HWANKI HONG diarahkan untuk berganti pakaian dan diberikan sarung untuk berganti pakaian setelah itu Saksi Korban SUNCHA PARK dan Saksi Korban HWANKI HONG diminta untuk meletakan barang-barang milik Saksi Korban SUNCHA PARK dan Saksi Korban HWANKI HONG pada sebuah keranjang yang telah disediakan di SPA Sinar Bali yang beralamat di Jalan Monkey Forest, Ubud, Gianyar. Setelah itu Saksi Korban SUNCHA PARK dan Saksi Korban HWANKI HONG berbaring di tempat tidur dan dipijat oleh Saksi NI NENGAH SUENING Alias KADEK NILA dan Saksi NI NYOMAN MERI Alias KOMANG ANI, dan setelah itu Saksi Korban SUNCHA PARK dan Saksi Korban HWANKI HONG tidak memperhatikan kembali kemana keranjang itu dibawa.
- Bahwa sekira pukul 20.00 Wita Saksi NI JERO ADIK Alias KADEK AYU (penuntutan dalam perkara terpisah) kemudian masuk dan membuka gorden lalu mengambil kartu milik Saksi Korban SUNCHA PARK dan Saksi Korban HWANKI HONG yang diletakan pada keranjang sebelumnya. Kemudian setelah menemukan kartu milik Saksi Korban SUNCHA PARK dan Saksi Korban HWANKI HONG, Saksi NI JERO ADIK Alias KADEK AYU (penuntutan dalam perkara terpisah) kemudian keluar dan menggesek kartu dengan nomor rekening 4518 4212 5312 5004 milik Saksi Korban SUNCHA PARK senilai kurang lebih Rp.25.500.000 (dua puluh lima juta lima ratus rupiah) kemudian menggesek kembali nomor rekening 4364 2007 8120 6170 milik Saksi Korban HWANKI HONG senilai kurang lebih Rp. 25.500.000 (dua puluh lima juta lima ratus rupiah) dengan menggunakan mesin Electronic Data Capture (EDC) atas nama GEDE BALI RENT CAR dengan nomor rekening penampung 20000034449 atas nama I WAYAN PUTRA yang dilakukan tanpa seizin dan sepengetahuan dari Saksi Korban SUNCHA PARK dan Saksi Korban HWANKI HONG. Kemudian setelah Saksi NI JERO ADIK Alias KADEK AYU (penuntutan dalam perkara terpisah) berhasil menggesek kartu milik Saksi Korban SUNCHA PARK dan Saksi Korban HWANKI HONG, Saksi NI JERO ADIK Alias KADEK AYU (penuntutan dalam perkara terpisah) meletakan kembali kartu milik Saksi Korban SUNCHA PARK dan Saksi Korban HWANKI HONG ke keranjang sebelumnya dan Saksi NI JERO ADIK Alias KADEK AYU (penuntutan dalam perkara terpisah) kemudian memberitahukan kepada Terdakwa jika terdapat transaksi yang berhasil. Keesokannya pada hari Senin, tanggal 05 Januari 2026 Terdakwa meminta Saksi I WAYAN PUTRA untuk mentransfer uang milik Saksi Korban SUNCHA PARK dan Saksi Korban HWANKI HONG yang masuk ke dalam rekening penampung dari Electronic Data Capture (EDC) atas nama GEDE BALI RENT CAR dengan nomor rekening 20000034449 atas nama I WAYAN PUTRA ke rekening Saksi I GEDE MADIA Alias JERO MADIA untuk diambil secara tunai karena Saksi I GEDE MADIA Alias JERO MADIA memiliki usaha penukaran uang yaitu PT. ARTA VALUTA BALISINDO MONEY. Kemudian setelah berhasil mengambil uang tunai dari Saksi I GEDE MADIA Alias JERO MADIA, Terdakwa lalu menggunakan uang tersebut untuk bermain judi atau sambung ayam dan belum sempat dibagi hasil dengan Saksi NI JERO ADIK Alias KADEK AYU (penuntutan dalam perkara terpisah) karena telah Terdakwa gunakan untuk bermain judi atau sambung ayam.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban SUNCHA PARK dan Saksi Korban HWANKI HONG mengalami kerugian kurang lebih senilai Rp. 51.000.000 (lima puluh satu juta rupiah).
----------Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana---------
SUBSIDAIR
-------Bahwa ia Terdakwa I GEDE INDIANA Alias JERO INDIA (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Minggu, tanggal 04 Januari 2026 sekira 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2026, yang bertempat di SPA Sinar Bali yang beralamat di Jalan Monkey Forest, Ubud, Gianyar atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “sebagai pembantu tindak pidana jika dengan sengaja memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan tindak pidana mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang mana perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya Terdakwa meminta bantuan kepada Saksi I WAYAN PUTRA untuk membuka akun rekening di KB Bank dan akun mesin Electronic Data Capture (EDC) yang akan Terdakwa gunakan di SPA tempat Terdakwa bekerja selain itu, Terdakwa juga menjelaskan jika Terdakwa tidak bisa menggunakan nama Terdakwa akibat telah diblokir (blacklist) oleh pihak bank oleh karena hal itu mengakibatkan Saksi I WAYAN PUTRA kemudian menyetujui permintaan dari Terdakwa. Lalu sekira hari Jumat, tanggal 12 Desember 2025 pihak dari KB Bank menerima dan memproses pengajuan mesin Electronic Data Capture (EDC) dengan rekening penampung atas nama I WAYAN PUTRA dengan Nomor Rekening 20000034449 atas nama merchant Electronic Data Capture (EDC) yaitu GEDE BALI RENT CAR. Selanjutnya pada hari Sabtu, tanggal 03 Januari 2026 setelah proses pengajuan atau pemasangan dari mesin Electronic Data Capture (EDC) atas nama akun GEDE BALI RENT CAR telah selesai, Saksi I KETUT OKA SUKADANA kemudian membawa mesin Electronic Data Capture (EDC) atas nama akun GEDE BALI RENT CAR ke kost Terdakwa yang beralamat di Jalan Tegal Wangi, Sesetan, Denpasar.
- Bahwa setelah mesin Electronic Data Capture (EDC) atas nama akun GEDE BALI RENT CAR tersebut berada dalam penguasaan Terdakwa, mesin tersebut kemudian dikirim ke SPA Sinar Bali yang beralamat di Jalan Monkey Forest, Ubud, Gianyar melalui jasa ojek online dan diterima oleh Saksi NI JERO ADIK Alias KADEK AYU (penuntutan dalam perkara terpisah) pada pukul 16.00 Wita. Selanjutnya pada hari Minggu, tanggal 04 Januari 2026 sekira pukul 19.00 Wita ketika Saksi Korban SUNCHA PARK dan Saksi Korban HWANKI HONG sedang menginap di Hotel Barong Resort Ubud, Saksi Korban SUNCHA PARK dan Saksi Korban HWANKI HONG memutuskan untuk mencari jasa pijat disekitar penginapan dan tertarik untuk mengguakan jasa pijat di SPA Sinar Bali yang beralamat di Jalan Monkey Forest, Ubud, Gianyar. Kemudian Saksi Korban SUNCHA PARK dan Saksi Korban HWANKI HONG diarahkan untuk berganti pakaian dan diberikan sarung untuk berganti pakaian setelah itu Saksi Korban SUNCHA PARK dan Saksi Korban HWANKI HONG diminta untuk meletakan barang-barang milik Saksi Korban SUNCHA PARK dan Saksi Korban HWANKI HONG pada sebuah keranjang yang telah disediakan di SPA Sinar Bali yang beralamat di Jalan Monkey Forest, Ubud, Gianyar. Setelah itu Saksi Korban SUNCHA PARK dan Saksi Korban HWANKI HONG berbaring di tempat tidur dan dipijat oleh Saksi NI NENGAH SUENING Alias KADEK NILA dan Saksi NI NYOMAN MERI Alias KOMANG ANI, dan setelah itu Saksi Korban SUNCHA PARK dan Saksi Korban HWANKI HONG tidak memperhatikan kembali kemana keranjang itu dibawa.
- Bahwa sekira pukul 20.00 Wita Saksi NI JERO ADIK Alias KADEK AYU (penuntutan dalam perkara terpisah) kemudian masuk dan membuka gorden lalu mengambil kartu milik Saksi Korban SUNCHA PARK dan Saksi Korban HWANKI HONG yang diletakan pada keranjang sebelumnya. Kemudian setelah menemukan kartu milik Saksi Korban SUNCHA PARK dan Saksi Korban HWANKI HONG, Saksi NI JERO ADIK Alias KADEK AYU (penuntutan dalam perkara terpisah) kemudian keluar dan menggesek kartu dengan nomor rekening 4518 4212 5312 5004 milik Saksi Korban SUNCHA PARK senilai kurang lebih Rp.25.500.000 (dua puluh lima juta lima ratus rupiah) kemudian menggesek kembali nomor rekening 4364 2007 8120 6170 milik Saksi Korban HWANKI HONG senilai kurang lebih Rp. 25.500.000 (dua puluh lima juta lima ratus rupiah) dengan menggunakan mesin Electronic Data Capture (EDC) atas nama GEDE BALI RENT CAR dengan nomor rekening penampung 20000034449 atas nama I WAYAN PUTRA yang dilakukan tanpa seizin dan sepengetahuan dari Saksi Korban SUNCHA PARK dan Saksi Korban HWANKI HONG. Kemudian setelah Saksi NI JERO ADIK Alias KADEK AYU (penuntutan dalam perkara terpisah) berhasil menggesek kartu milik Saksi Korban SUNCHA PARK dan Saksi Korban HWANKI HONG, Saksi NI JERO ADIK Alias KADEK AYU (penuntutan dalam perkara terpisah) meletakan kembali kartu milik Saksi Korban SUNCHA PARK dan Saksi Korban HWANKI HONG ke keranjang sebelumnya.
- Bahwa keesokannya yaitu pada hari Senin, tanggal 05 Januari 2026 sekira pukul 23.00 Wita ketika Saksi Korban SUNCHA PARK dan Saksi Korban HWANKI HONG ingin mengecek pengeluaran selama di Bali, Saksi Korban SUNCHA PARK dan Saksi Korban HWANKI HONG baru menyadari jika terdapat transaksi yang tidak diketahui oleh Saksi Korban SUNCHA PARK dan Saksi Korban HWANKI HONG senilai kurang lebih Rp. 25.500.000 (dua puluh lima juta lima ratus rupiah) sebanyak 2 (dua) kali. Akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban SUNCHA PARK dan Saksi Korban HWANKI HONG mengalami kerugian kurang lebih senilai Rp. 51.000.000 (lima puluh satu juta rupiah).
---------Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 21 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ------ |