Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;-----------------------------------
- Memberikan ijin/dispensasi perkawinan kepada, NI MADE DIANTARI DEWI, Lahir di Tebuana pada Tanggal,12 Oktober 2004 sesuai dengan kutipan Akta Kelahiran Nomor: 20899/IST/2006, yang di keluarkan oleh Badan Kependudukan Catatan Sipil dan Keluarga Berencana Kabupaten Gianyar Tanggal, 24 Juli 2006, anak dari pasangan suami istri I WAYAN CEDES dengan NI WAYAN SUCI;------------
- Menyatakan SAH perkawinan anak Pemohon yang bernama NI MADE DIANTARI DEWI dengan I WAYAN GEDE MAHESA yang telah dilaksanakan secara adat dan Agama Hindu yang dipuput/diupacarai oleh Rohaniawan JERO MANGKU I WAYAN KOTA, di Br.Tebuana, Desa Taro, Kecamatan Tegallalang, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali pada Tanggal, 12 Oktober 2022;-----------------------------------------------
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan perkawinan anak Pemohon yang bernama NI MADE DIANTARI DEWI dengan I WAYAN GEDE MAHESA yang telah dilaksanakan secara adat dan Agama Hindu yang dipuput/diupacarai oleh Rohaniawan, JERO MANGKU I WAYAN KOTA, di Br.Tebuana, Desa Taro, Kecamatan Tegallalang, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali pada Tanggal, 12 Oktober 2022, di Kantor Dinas kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gianyar untuk di terbitkan Akta Perkawinan;---------------------------------------------------------------------
- Menetapkan suluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
Demikianlah permohonan kami, diiringi dengan ucapan terima kasih.
|