Petitum |
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan ANAK AGUNG PUTRA MUSTIARI, ANAK AGUNG GEDE PUTRA WIRADNYANA, ANAK AGUNG BAGUS PURNAWAN, SH.,MH, ANAK AGUNG PUTRA DALEM, SE adalah ahli waris dari ANAK AGUNG OKA (Almarhum) yang berhak mewarisi harta peninggalan ANAK AGUNG OKA (Almarhum) sedangkan TJOKORDA ISTRI PUTRI PEMAYUN berstatus sebagai janda dari ANAK AGUNG GEDE KARNAWAGANA (Almarhum) yang sampai saat ini masih tetap melakukan dharma-baktinya sebagai janda, sehingga ia berhak menikmati harta peninggalan dari ANAK AGUNG OKA (Almarhum) yang menjadi bagian suaminya.
- Menyatakan tanah sengketa adalah harta peninggalan dari ANAK AGUNG OKA (Almarhum).
- Menyatakan perbuatan ahli waris ANAK AGUNG OKA (Almarhum) yang Bernama ANAK AGUNG GEDE KARNAWAGANA (Almarhum) mengibahkan atau memberikan Sebagian dari tanah sengketa yaitu seluas 2600 M? kepada Tergugat 1 (I KETUT LENGUR) adalah sah.
- Menyatakan perbuatan Tergugat 1, 2, 3, 4, 7, 8, 10, dan 11 mensertifikatkan tanah sengketa secara keseluruhan yaitu seluas 3600 M? tanpa ijin atau persetujuan dari Para Penggugat sebagai ahli waris dari ANAK AGUNG OKA (Almarhum) adalah perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan sertifikat hak milik atas nama Tergugat 1, 2, 3, 4, 7, 8, 10, dan 11 dengan Nomor sertifikat hak milik 03718/Desa Peliatan yang dimohonkan secara melawan hukum oleh Tergugat 1, 2, 3, 4, 7, 8, 10, dan 11 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan sertifikat hak milik Nomor : 04071/Desa Peliatan atas nama Tergugat 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, dan 9, sertifikat hak milik nomor : 04072/Desa Peliatan atas nama Tergugat 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, dan 9 dan sertifikat hak milik nomor : 04073/Desa Peliatan atas nama Tergugat 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, dan 9, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena berasal dari pemecahan sertifikat hak milik nomor : 03718/Desa Peliatan yang tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan sita jaminan yang diletakkan atas tanah sengketa adalah sah dan berharga.
- Menghukum Tergugat 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, dan 11 atau siapapun juga yang mendapatkan hak dari Tergugat 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, dan 11 untuk menyerahkan Sebagian dari tanah sengketa yaitu seluas 922 M? kepada Para Penggugat dalam keadaan lasia dan bilamana perlu pelaksanaanya dengan bantuan pihak yang berwajib.
- Menghukum Para Tergugat (Tergugat 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, dan 12) untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.
ATAU :
Mohon putusan yang seadil-adilnya. |