Petitum |
- Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;------------------------------------
- Memberikan IJIN DISPENSASI PERKAWIANAN anak dibawah umur yang bernama NI KOMANG WIDIANTARI , Lahir di Gianyar, Tanggal 28 Agustus 2007, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1295/IST/2008, tanggal 31 Maret 2008, dengan seorang laki-laki yang bernama I KADEK ANDRE PRADITYA, Lahir di Gianyar, Tanggal, 09 Maret 1993, secara Agama Hindu;-----------------------------------------------
- Membebankan semua baiaya yang timbul dalam permohonan ini kepada PEMOHON;--
|