| Dakwaan |
--------------- Bahwa Terdakwa I OKTAVIANUS KRISANTO KONDO bersama sama dengan Terdakwa II ARNOLDUS JANSEN BANNU pada hari Senin tanggal 20 April 2026 sekira pukul 03.00 Wita, atau setidaknya pada waktu lain pada bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026, di depan Showroom Mobil Dipta Motor yang beralamat di Jalan Bypass Dharma Giri Banjar Buruan Desa Buruan Kecamatan Blahbatuh Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum secara bersama sama dan bersekutu , yang dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada Minggu tanggal 19 April 2026 sekira pukul 23:45 wita, Terdakwa I dihubungi melalui telepon oleh Terdakwa II untuk diajak ketempat kos saudara Terdakwa I bernama Sdr. HARMI yang berlokasi di daerah ketewel Gianyar, selanjutnya Terdakwa II dengan mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Scoopy warna merah hitam Nopol terpasang DK 4930 ABY, Noka: MH1JFL117FK205351, Nosin: JFL1E-1205478 milik Terdakwa II menjemput Terdakwa I di sekitar jalan Mahendradata Denpasar, setelah bertemu lalu para Terdakwa berangkat menuju Gianyar dengan posisi Terdakwa II di depan mengendarai sepeda motor sedangkan Terdakwa I dibonceng di belakang. Ditengah perjalanan tepatnya disebelah selatan patung monyet (Titi Banda) para Terdakwa membeli rokok dan minurnan beralkohol dan meminumnya disekitar patung monyet (Titi Banda).
- Bahwa kemudian para Terdakwa melanjutkan perjalanan yang mana pada sekira pukul 03.00 wita dini hari para Terdakwa melintas di Jalan Bypass Dharma Giri Terdakwa I melihat 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Vario warna hitam tahun 2008 dengan Nopol DK 2811 KP Nomor Rangka MHIJF12178K400081 Nomor me?in : JF12E1404493 yang terparkir di trotoar depan Showroom Mobil Dipta Motor dengan keadaan kunci motor yang masih terpasang, setelah kurang lebih berjarak 50 meter kemudian Terdakwa I menyuruh Terdakwa II untuk putar balik dan berhenti di samping sepeda motor tersebut, kemudian Terdakwa I mengajak Terdakwa II untuk mengambil 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Vario warna hitam tahun 2008 dengan Nopol DK 2811 KP Nomor Rangka MHIJF12178K400081 Nomor me?in : JF12E1404493 yang mana ajakan tersebut disetujui oleh Terdakwa II, setelah para Terdakwa bersepakat lalu Terdakwa I turun dari sepeda motor dan berjalan kaki menuju 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Vario warna hitam tahun 2008 dengan Nopol DK 2811 KP Nomor Rangka MHIJF12178K400081 Nomor me?in : JF12E1404493, kemudian tanpa seijin dan sepengetahuan Saksi Korban I Wayan Sutama, Terdakwa I mengambil 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Vario warna hitam tahun 2008 dengan Nopol DK 2811 KP Nomor Rangka MHIJF12178K400081 Nomor me?in : JF12E1404493, dengan cara mendorong menggunakan tangan kiri memegang stang sebelah kiri dan tangan kanan memegang besi belakang sadel motor. Sementara Terdakwa II menjaga dari belakang. Kemudian saat motor sudah di aspal jalan, Terdakwa I mendaiki lalu mendorong sepeda motor tersebut ke arah jalan selanjutnya Terdakwa II membantu mendorong dari belakang dengan cara mendorong bagian pedal kanan Motor Honda Vario warna hitam tahun 2008 dengan Nopol DK 2811 KP Nomor Rangka MHIJF12178K400081 Nomor me?in : JF12E1404493 menggunakan kaki kiri sambil mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Scopy, warna merah DK 4930 ABY, setelah mendorong sekitar 50 (lima puluh) meter lalu Terdakwa I mencoba menghidupkan sepeda motor tersebut namun tidak berhasil karena bahan bakar minyaknya (BBM) habis, mengetahui hal tersebut kemudian para Terdakwa melanjutkan mendorong motor tersebut menuju arah Denpasar dan sesampainya didaerah Padang Galak dekat Patung Monyet (Titi Banda) Terdakwa I membeli BBM untuk diisikan ke 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Vario warna hitam tahun 2008 dengan Nopol DK 2811 KP Nomor Rangka MHIJF12178K400081 Nomor me?in : JF12E1404493 milik Saksi Korban, setelah berhasil dihidupkan lalu berkendara masing – masing beriringan dengan Terdakwa II yang mengendarai Sepeda Motor Merk Honda Scoopy warna merah hitam Nopol terpasang DK 4930 ABY, Noka: MH1JFL117FK205351, Nosin: JFL1E-1205478 pergi menuju rumah kos saudara terdakwa yang bernama Mone di Jl. Mahendradatta.
- Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa, saksi korban I Wayan Sutama mengalami kerugian kurang lebih sekitar RP. 6.000.000,- (enam juta rupiah ).
----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat ( 1 ) huruf g Undang-Undang RI No: I Tahun 2023.---------- |