Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
117/Pdt.G/2025/PN Gin TRIXY MAHALIA 1.RESTU MAYASARI
2.I Wayan Sudiarta
3.Notaris Agus Satoto, S.H, M.Hum
4.Notaris Angela Sebayang, S.H
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 117/Pdt.G/2025/PN Gin
Tanggal Surat Senin, 24 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TRIXY MAHALIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yoga Hendriyanto, SGz, SH, MMTRIXY MAHALIA
Tergugat
NoNama
1RESTU MAYASARI
2I Wayan Sudiarta
3Notaris Agus Satoto, S.H, M.Hum
4Notaris Angela Sebayang, S.H
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR ATR / BPN KAB GIANYAR
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan surat – surat yang diperoleh Tergugat II dan Tergugat IV secara pengakuan diperoleh dari Penggugat adalah tidak sah secara hukum dan atau batal demi hukum karena Penggugat tidak pernah membuatnya.
  3. Menyatakan surat – surat yang dikeluarkan oleh Tergugat III adalah tidak sah secara hukum dan atau batal demi hukum karena Penggugat tidak pernah membuat dan tidak pernah menghadirinya.
  4. Menyatakan segala macam surat termasuk kuasa jual beli atau surat lain sejenisnya yang dipunyai oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV tidak sah secara hukum atau batal secara hukum.
  5. Menyatakan Jual Beli Objek Sengketa antara Tergugat I dan atau Pihak Lainnya dengan Pihak Tergugat II adalah tidak sah secara hukum dan batal demi hukum.
  6. Menyatakan sebidang tanah yang terletak di Banjar Puaya Desa Batuan, Kecamatan Sukowati, Kabupaten Gianyar, Propnsi Bali, dengan Nomor Sertifikat Hak milik (SHM) Nomor: 538/Desa Batuan, dengan surat Ukur Nomor: 1110/1989 Tertanggal 01 april 2007, seluas 900 m2 (Sembilan ratus meter persegi) atau Objek Sengketa adalah sah milik Penggugat.
  7. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
  8. Menyatakan surat - surat yang berkaitan dengan kepemilikan atas Objek Sengketa yang di miliki oleh Tergugat I adalah batal demi hukum atau setidak tiadaknya tidak sah dan tidak berharga menurut hukum.
  9. Menghukum kepada Tergugat I dan atau orang lain yang memperoleh hak daripadanya untuk menyerahkan Tanah sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong serta tanpa syarat apapun juga seketika setelah Putusan ini di bacakan.
  10. Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan atau conservatoire beslag atas Objek Sengketa yang kemudian diberikan kepada Penggugat.
  11. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV secara bersama – sama untuk membayar ganti rugi materiil kepada penggugat sebesar Rp. 540.000.000 (lima ratus empat puluh juta rupiah).
  12. Menghukum kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV secara bersama – sama untuk membayar kerugian immateriil kepada Penggugat Sebesar Rp. 2.000.000.000 (dua miliar rupiah) secara tunai dan sekaligus setelah Putusan dalam perkara ini dibacakan.
  13. Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk mencatat secara sah dan merubah nama SHM tersebut kembali kepada nama Penggugat.
  14. Menghukum kepada Turut Tergugat Untuk tunduk dan melaksanakan Putusan ini.
  15. Menghukum kepada Tergugat I untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) untuk setiap harinya jika ia lalai melaksanakan Putusan perkara ini.
  16. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada Upaya hukum lanjutan yaitu Verzet, Banding, dan atau Kasasi (Uit voerbaar bij vorraad).
  17. Mengukum kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak