Petitum |
- Mengabulkan Perlawanan para Pelawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan hukum Para Pelawan adalah Pelawan yang jujur dan benar;
- Menyatakan hukum Terlawan tidak sebagai ahli waris berdasarkan surat kesepakatan;
- Menyatakan hukum tanah obyek eksekusi dalam perkara Penetapan Eksekusi Nomor : 12/Pdt.Eks/2024/PN Gin Jo. 334/Pdt.G/2023/PN Gin dalam Pelaksanaan Putusan Perkara Nomor: 334/Pdt.G/2023/PN Gin tertanggal 10 Juni 2024 tidak dapat dilaksanakan Eksekusi;
- Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Atau
Apabila Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |