Dakwaan |
PERTAMA
------------Bahwa Terdakwa I PUTU RAMA ASTINA PUTRA (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) pada hari Sabtu tanggal 19 April 2025 sekira pukul 00.10 WITA atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025 atau setidak - tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Raya Cangi Desa Batuan Kaler Kecamatan Sukawati Kabupaten Gianyar atau setidak - tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekira pukul 12.00 WITA, Terdakwa menghubungi pemilik nomor 081259033833 yang Terdakwa simpan dengan nama TAMAN KANAK (DPO) menggunakan Handphone Merk Vivo V40 G berwarna ungu dengan simcard XL nomor 0877507869561 kemudian Terdakwa menanyakan kepada TAMAN KANAK (DPO) terkait ketersediaan Narkotika jenis sabu namun TAMAN KANAK (DPO) menjawab bahwa persediaan Narkotika jenis sabu sedang kosong dan akan menghubungi Terdakwa kembali kalau sudah tersedia serta menanyakan kepada Terdakwa akan membeli berapa banyak lalu Terdakwa sepakat untuk membeli 2 (dua) F atau 2 (dua) gram yang nantinya akan dibayar oleh Terdakwa setelah Hari Raya karena Terdakwa sedang tidak memiliki uang kemudian disetujui oleh TAMAN KANAK (DPO) .
- Kemudian pada hari Jumat tanggal 18 April 2025 sekira pukul 18.00 WITA Terdakwa menerima pesan whatshapp oleh TAMAN KANAK (DPO) bahwa pesanan Terdakwa berupa Narkotika jenis sabu akan segera dikirim ke Terdakwa di daerah Gianyar dekat Patung Bayi kemudian sekira pukul 20.00 WITA Terdakwa keluar dari rumah dengan mengambil alat hisap sabu (bong) terlebih dahulu dari dalam lemari pakaian lalu Terdakwa simpan didalam jok sepeda motor Yamaha N Max warna perak dengan No. Pol. DK 4605 FDM kemudian sekira pukul 21.44 WITA Terdakwa meminta TAMAN KANAK (DPO) untuk memberikan lokasi diletakannya Narkotika jenis sabu tersebut kemudian TAMAN KANAK (DPO) membalas dengan lokasi Narkotika jenis sabu yang menunjukan di jalan raya Cangi Kabupaten Gianyar lalu sekira pukul 23.30 WITA Terdakwa tiba dilokasi yaitu di Jalan Raya Cangi Desa Batuan Kaler Kecamatan Sukawati Kabupaten Gianyar kemudian Terdakwa membuka pesan whatsapp dari TAMAN KANAK (DPO) berupa foto lokasi Narkotika jenis sabu tersebut diletakan yaitu berada di kantong plastik warna putih dengan posisi diikat lalu foto kantong plastik warna putih yang berada di semak-semak diisi tanda lingkaran dan foto sebuah tembok dari batako yang berisi tanda jarum mengarah ke sebuah tembok berisi keterangan “bahan dalam plastik putih sesuai tanda panah” lalu Terdakwa turun dari sepeda motor Yamaha N Max warna perak dengan No. Pol. DK 4605 FDM dan barjalan kaki kurang lebih 1 (satu) meter menuju kearah semak-semak mendekati sebuah tembok lalu Terdakwa melihat kantong plastik yang sedang diikat berada disemak-semak lalu Terdakwa mengambil kantong plastik warna putih tersebut dengan menggunakan tangan kanan kemudian Terdakwa segera berjalan menuju kearah tempat sepeda motor Terdakwa parkir.
- Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 19 April 2025 sekira pukul 00.10 WITA, Terdakwa melihat Saksi I WAYAN GDE EDI ERAWAN dan Saksi I GUSTI PUTU SAPUTRA datang untuk menghampiri Terdakwa sehingga Terdakwa langsung mempercepat langkah untuk bergegas kabur kemudian kantong plastik warna putih yang Terdakwa genggam terjatuh disamping sepeda motor milik Terdakwa kemudian disekitar tempat Terdakwa parkir motor Yamaha N Max warna perak dengan No. Pol. DK 4605 FDM tersebut Terdakwa ditangkap dan diamankan oleh Saksi I WAYAN GDE EDI ERAWAN dan Saksi I GUSTI PUTU SAPUTRA lalu dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa yang disaksikan oleh Saksi I NYOMAN MARDIKA dan Saksi I NYOMAN DANA kemudian dari hasil penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan 1 (satu) unit Handphone merk Vivo V40 G berwarna Ungu dengan simcard XL nomor 0877507869561 milik Terdakwa, 1 (satu) buah sepeda motor Yamaha N Max warna perak dengan No. Pol. DK 4605 FDM, serta 1 (satu) alat hisap sabu (bong) dan 1 (satu) lembar STNK atas nama pemilik NI KOMANG ARIATI didalam jok sepeda motor tersebut kemudian di sekitar lokasi sepeda motor milik Terdakwa terparkir ditemukan 1 (satu) kantong plastik warna putih yang ketika dibuka berisikan 2 (dua) paket dari plastik klip kecil yang masing-masing berisi serbuk kristal warna bening diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan tisu warna putih yang diakui oleh Terdakwa adalah Narkotika jenis sabu yang Terdakwa ambil.
- Bahwa terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penghitungan dan penimbangan atas kekuatan sumpah jabatan oleh I MADE SUTEJA, S.H. berdasarkan Surat Berita Acara Penghitungan Dan Penimbangan Barang Bukti tanggal 19 April 2025, dengan hasil sebagai berikut:
- 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,82 (nol koma delapan dua) gram Bruto dikurangi dengan plastik klip seberat 0,14 (nol koma satu empat) gram sehingga beratnya menjadi 0,68 (nol koma enam delapan) gram netto, diberi kode (A);
- 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,82 (nol koma delapan dua) gram Bruto dikurangi dengan plastik klip seberat 0,14 (nol koma satu empat) gram sehingga beratnya menjadi 0,68 (nol koma enam delapan) gram netto, kemudian diberi kode (B).
Dengan berat total 2 (dua) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening di duga Narkotika jenis sabu diberi kode “A” dan kode “B” yaitu, 1,54 (satu koma lima empat) gram Bruto atau 1,26 (satu koma dua enam) gram Netto.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik POLDA Bali No Lab.601/NNF/2025 tanggal 19 April 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. IMAM MAKMUDI, A.Md., M.Si. 2. Apt. ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR dan diketahui oleh a.n. KABIDLABFOR POLDA BALI, I MADE SWETRA, S.Si., M.Si. Kepala Bidang Laboratorium Forensik dengan kesimpulan sebagai berikut:
Nomor Barang Bukti
|
Hasil Pemeriksaan
|
Uji Pendahuluan
|
Uji Konfirmasi
|
5735/2025/NNF
|
(+) Positif Narkotika
|
(+) Positif Metamfetamina
|
5736/2025/NNF
|
(+) Positif Narkotika
|
(+) Positif Metamfetamina
|
5737/2025/NNF
|
(+) Positif Narkotika
|
(+) Positif Metamfetamina
|
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia ataupun dari pihak lain yang berwenang, untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi serta pekerjaan Terdakwa tidak ada hubungannya dengan barang bukti tersebut.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA
------------ Bahwa Terdakwa I PUTU RAMA ASTINA PUTRA (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) pada hari Sabtu tanggal 19 April 2025 sekira pukul 00.10 WITA atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025 atau setidak - tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Raya Cangi Desa Batuan Kaler Kecamatan Sukawati Kabupaten Gianyar atau setidak - tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekira pukul 12.00 WITA, Terdakwa menghubungi pemilik nomor 081259033833 yang Terdakwa simpan dengan nama TAMAN KANAK (DPO) menggunakan Handphone Merk Vivo V40 G berwarna ungu dengan simcard XL nomor 0877507869561 kemudian Terdakwa menanyakan kepada TAMAN KANAK (DPO) terkait ketersediaan Narkotika jenis sabu namun TAMAN KANAK (DPO) menjawab bahwa persediaan Narkotika jenis sabu sedang kosong dan akan menghubungi Terdakwa kembali kalau sudah tersedia serta menanyakan kepada Terdakwa berapa banyak yang Terdakwa inginkan lalu Terdakwa sepakat untuk mengambil 2 (dua) F atau 2 (dua) gram.
- Kemudian pada hari Jumat tanggal 18 April 2025 sekira pukul 18.00 WITA Terdakwa menerima pesan whatshapp oleh TAMAN KANAK (DPO) bahwa pesanan Terdakwa berupa Narkotika jenis sabu akan segera dikirim ke Terdakwa di daerah Gianyar dekat Patung Bayi kemudian sekira pukul 20.00 WITA Terdakwa keluar dari rumah dengan mengambil alat hisap sabu (bong) terlebih dahulu dari dalam lemari pakaian lalu Terdakwa simpan didalam jok sepeda motor Yamaha N Max warna perak dengan No. Pol. DK 4605 FDM kemudian sekira pukul 21.44 WITA Terdakwa meminta TAMAN KANAK (DPO) untuk memberikan lokasi diletakannya Narkotika jenis sabu tersebut kemudian TAMAN KANAK (DPO) membalas dengan lokasi Narkotika jenis sabu yang menunjukan di jalan raya Cangi Kabupaten Gianyar lalu sekira pukul 23.30 WITA Terdakwa tiba dilokasi yaitu di Jalan Raya Cangi Desa Batuan Kaler Kecamatan Sukawati Kabupaten Gianyar kemudian Terdakwa membuka pesan whatsapp dari TAMAN KANAK (DPO) berupa foto lokasi Narkotika jenis sabu tersebut diletakan yaitu berada di kantong plastik warna putih dengan posisi diikat lalu foto kantong plastik warna putih yang berada di semak-semak diisi tanda lingkaran dan foto sebuah tembok dari batako yang berisi tanda jarum mengarah ke sebuah tembok berisi keterangan “bahan dalam plastik putih sesuai tanda panah” lalu Terdakwa turun dari sepeda motor Yamaha N Max warna perak dengan No. Pol. DK 4605 FDM dan barjalan kaki kurang lebih 1 (satu) meter menuju kearah semak-semak mendekati sebuah tembok lalu Terdakwa melihat kantong plastik yang sedang diikat berada disemak-semak lalu Terdakwa mengambil kantong plastik warna putih tersebut dengan menggunakan tangan kanan kemudian Terdakwa segera berjalan menuju kearah tempat sepeda motor Terdakwa parkir.
- Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 19 April 2025 sekira pukul 00.10 WITA, Terdakwa melihat Saksi I WAYAN GDE EDI ERAWAN dan Saksi I GUSTI PUTU SAPUTRA datang untuk menghampiri Terdakwa sehingga Terdakwa langsung mempercepat langkah untuk bergegas kabur kemudian kantong plastik warna putih yang Terdakwa genggam terjatuh disamping sepeda motor milik Terdakwa kemudian disekitar tempat Terdakwa parkir motor Yamaha N Max warna perak dengan No. Pol. DK 4605 FDM tersebut Terdakwa ditangkap dan diamankan oleh Saksi I WAYAN GDE EDI ERAWAN dan Saksi I GUSTI PUTU SAPUTRA lalu dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa yang disaksikan oleh Saksi I NYOMAN MARDIKA dan Saksi I NYOMAN DANA kemudian dari hasil penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan 1 (satu) unit Handphone merk Vivo V40 G berwarna Ungu dengan simcard XL nomor 0877507869561 milik Terdakwa, 1 (satu) buah sepeda motor Yamaha N Max warna perak dengan No. Pol. DK 4605 FDM, serta 1 (satu) alat hisap sabu (bong) dan 1 (satu) lembar STNK atas nama pemilik NI KOMANG ARIATI didalam jok sepeda motor tersebut kemudian di sekitar lokasi sepeda motor milik Terdakwa terparkir ditemukan 1 (satu) kantong plastik warna putih yang ketika dibuka berisikan 2 (dua) paket dari plastik klip kecil yang masing-masing berisi serbuk kristal warna bening diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan tisu warna putih yang diakui oleh Terdakwa adalah Narkotika jenis sabu yang Terdakwa ambil.
- Bahwa terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penghitungan dan penimbangan atas kekuatan sumpah jabatan oleh I MADE SUTEJA, S.H. berdasarkan Surat Berita Acara Penghitungan Dan Penimbangan Barang Bukti tanggal 19 April 2025, dengan hasil sebagai berikut:
- 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,82 (nol koma delapan dua) gram Bruto dikurangi dengan plastik klip seberat 0,14 (nol koma satu empat) gram sehingga beratnya menjadi 0,68 (nol koma enam delapan) gram netto, diberi kode (A);
- 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,82 (nol koma delapan dua) gram Bruto dikurangi dengan plastik klip seberat 0,14 (nol koma satu empat) gram sehingga beratnya menjadi 0,68 (nol koma enam delapan) gram netto, kemudian diberi kode (B).
Dengan berat total 2 (dua) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening di duga Narkotika jenis sabu diberi kode “A” dan kode “B” yaitu, 1,54 (satu koma lima empat) gram Bruto atau 1,26 (satu koma dua enam) gram Netto.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik POLDA Bali No Lab.601/NNF/2025 tanggal 19 April 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. IMAM MAKMUDI, A.Md., M.Si. 2. Apt. ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR dan diketahui oleh a.n. KABIDLABFOR POLDA BALI, I MADE SWETRA, S.Si., M.Si. Kepala Bidang Laboratorium Forensik dengan kesimpulan sebagai berikut:
Nomor Barang Bukti
|
Hasil Pemeriksaan
|
Uji Pendahuluan
|
Uji Konfirmasi
|
5735/2025/NNF
|
(+) Positif Narkotika
|
(+) Positif Metamfetamina
|
5736/2025/NNF
|
(+) Positif Narkotika
|
(+) Positif Metamfetamina
|
5737/2025/NNF
|
(+) Positif Narkotika
|
(+) Positif Metamfetamina
|
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia ataupun dari pihak lain yang berwenang, untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi serta pekerjaan Terdakwa tidak ada hubungannya dengan barang bukti tersebut.
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 Ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------- |