Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
16/Pid.Sus/2024/PN Gin 1.Keenan Abraham Siregar, S.H.
1.Keenan Abraham Siregar, S.H.
GEDE PERDIANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 16/Pid.Sus/2024/PN Gin
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 672 /N.1.15/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Keenan Abraham Siregar, S.H.
2Keenan Abraham Siregar, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GEDE PERDIANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa GEDE PERDIANA selanjutnya disebut sebagai Terdakwa, pada hari Minggu tanggal 17 Desember 2023 sekira pukul 20.15 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Pinggir Sebelah Barat Jalan Raya Batubulan, Tepatnya disebelah Selatan Bank BRI Unit Batubulan Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar,yang berwenang ,mengadili dan memeriksa perkara ini ”tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I bentuk bukan tanaman”, perbuatan tersebut Terdakwa GEDE PERDIANA lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:-

  • Bahwa bermula pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023, sekira pukul 15.30 Wita, Terdakwa GEDE PERDIANA dihubungi oleh JERKY (DPO) melalui aplikasi Whatsapp pada 1(satu) unit Handphone merk Iphone 7 warna Pink, IMEI 356559086571226 dengan SIM Card XL Nomor 081973257794 milik Terdakwa GEDE PERDIANA, yang pada intinya meminta Terdakwa GEDE PERDIANA untuk memindahkan Alamat tempelan shabu dengan upah sebesar Rp.75.000,- (Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah), karena Terdakwa GEDE PERDIANA sedang membutuhkan uang, Terdakwa GEDE PERDIANA menyetujuinya dan pada hari Minggu 17 Desember 2023, dengan mengendarai 1 (satu) Unit Sepeda Motor Vario 125 warna putih dengan No Pol DK 6373 JVU tanpa STNK milik Terdakwa GEDE PERDIANA,Terdakwa GEDE PERDIANA pergi menuju lokasi pengambilan shabu yang diberikan JERKY (DPO) melalui Whatasapp, yaitu di Pinggir Sebelah Barat Jalan Raya Batubulan, Tepatnya disebelah Selatan Bank BRI Unit Batubulan Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali,sesampainya lokasi, Terdakwa GEDE PERDIANA memarkirkan motornya dan berjalan 10 (sepuluh) meter dari lokasi parkir menuju pohon kelapa, dan mengambil 1 (paket) dari plastik klip kecil berisi shabu yang dimasukkan ke dalam potongan pipet warna bening bergaris putih, dibungkus tisu warna putih yang digulung dengan masker warna hijau dibungkus dengan kantong plastik warna bening di bawah tumpukan genteng dengan tangan kirinya
  • Bahwa pada pukul 20.15 Wita, berdasarkan informasi masyarakat bahwa di daerah batubulan sering terjadi transaksi narkotika, Saksi I WAYAN GDE EDI ERAWAN. S.H. Saksi DEWA PUTU MAHENDRA berserta tim dari Satuan Resnarkoba Polres Gianyar, melakukan penangkapan terhadap Terdakwa GEDE PERDIANA dan dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Masyarakat Sekitar, yaitu Saksi I WAYAN BALI BUDANA dan Saksi ALFI KUSUMA
  • Bahwa dari penggeledahan terhadap Terdakwa GEDE PERDIANA tersebut ditemukan barang bukti berupa :
  • 1 (Satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal bening di duga shabu dengan berat  0.31 (nol koma tiga satu) gram bruto dikurangi dengan berat plastik klip kecil seberat 0.18 (nol koma delapan belas) gram sehingga beratnya menjadi 0.13 (nol koma tiga belas) gram netto, dimasukkan ke dalam potongan pipet warna bening bergaris putih, dibungkus tisu warna putih, selanjutnya digulung dengan masker warna hijau dibungkus dengan kantong plastik warna bening
  • 1(satu) unit Handphone merk Iphone 7 warna Pink, IMEI 356559086571226 dengan SIM Card XL Nomor 081973257794
  • 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 warna putih dengan No Pol DK 6373 JVU tanpa STNK
  • Bahwa kemudian dilakukan penimbangan barang bukti sebagaimana dalam Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat dengan dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan oleh Penyidik I NYOMAN WARTAWAN dengan disaksikan oleh Terdakwa GEDE PERDIANA dengan pelaksanaanya  bahwa 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisik serbuk kristal warna bening diduga shabu ditimbang di atas timbangan digital merk Constant warna silver, dan hasil timbangan tersebut menunjukkan berat paketan shabu 0,31 (nol koma tiga puluh satu) gram bruto dikurangi dengan berat 1 (satu) plastik klip seberat 0,18 (nol koma delapan belas) gram sehingga beratnya menjadi 0,13 (nol koma tiga belas) gram netto
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik oleh Bidlabfor Polda Bali NO. LAB : 1442/NNF/2023, tanggal 18 Desember 2023, tentang pemeriksaan barang bukti, menerangkan bahwa barang bukti berupa narkotika yaitu sabu yang dimiliki dan dikuasai oleh Terdakwa GEDE PERDIANA yaitu :
  • Bahwa Terdakwa GEDE PERDIANA tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk Menawarkan untuk dijual,  menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan 1 (Satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal bening narkoba jenis shabu dengan berat  0.31 (nol koma tiga satu) gram bruto atau  0.13 (nol koma tiga belas) gram netto

 

      ----------Bahwa Perbuatan Terdakwa GEDE PERDIANA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-----------------------

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa GEDE PERDIANA selanjutnya disebut sebagai Terdakwa, pada hari Minggu tanggal 17 Desember 2023 sekira pukul 20.15 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Pinggir Sebelah Barat Jalan Raya Batubulan, Tepatnya disebelah Selatan Bank BRI Unit Batubulan Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang ,mengadili dan memeriksa perkara ini tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman perbuatan tersebut Terdakwa GEDE PERDIANA lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada pada hari Minggu tanggal 17 Desember 2023 sekira pukul 20.15 Wita, bertempat di Pinggir Sebelah Barat Jalan Raya Batubulan, Tepatnya disebelah Selatan Bank BRI Unit Batubulan Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali,berdasarkan informasi masyarakat bahwa di daerah batubulan sering terjadi transaksi narkotika, Saksi I WAYAN GDE EDI ERAWAN. S.H. Saksi DEWA PUTU MAHENDRA berserta tim dari Satuan Resnarkoba Polres Gianyar, melakukan penangkapan terhadap Terdakwa GEDE PERDIANA, dan dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Masyarakat sekitar yaitu Saksi I WAYAN BALI BUDANA dan Saksi ALFI KUSUMA,
  • Bahwa dari penggeledahan terhadap Terdakwa GEDE PERDIANA tersebut ditemukan barang bukti berupa :
  • 1 (Satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal bening di duga shabu dengan berat  0.31 (nol koma tiga satu) gram bruto dikurangi dengan berat plastik klip kecil seberat 0.18 (nol koma delapan belas) gram sehingga beratnya menjadi 0.13 (nol koma tiga belas) gram netto, dimasukkan ke dalam potongan pipet warna bening bergaris putih, dibungkus tisu warna putih, selanjutnya digulung dengan masker warna hijau dibungkus dengan kantong plastik warna bening
  • 1(satu) unit Handphone merk Iphone 7 warna Pink, IMEI 356559086571226 dengan SIM Card XL Nomor 081973257794
  • 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 warna putih dengan No Pol DK 6373 JVU tanpa STNK
  • Bahwa kemudian dilakukan penimbangan barang bukti sebagaimana dalam Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat dengan dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan oleh Penyidik I NYOMAN WARTAWAN dengan disaksikan oleh Terdakwa GEDE PERDIANA dengan pelaksanaanya  bahwa 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisik serbuk kristal warna bening diduga shabu ditimbang di atas timbangan digital merk Constant warna silver, dan hasil timbangan tersebut menunjukkan berat paketan shabu 0,31 (nol koma tiga puluh satu) gram bruto dikurangi dengan berat 1 (satu) plastik klip seberat 0,18 (nol koma delapan belas) gram sehingga beratnya menjadi 0,13 (nol koma tiga belas) gram netto
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik oleh Bidlabfor Polda Bali NO. LAB : 1442/NNF/2023, tanggal 18 Desember 2023, tentang pemeriksaan barang bukti, menerangkan bahwa barang bukti berupa narkotika yaitu sabu yang dimiliki dan dikuasai oleh Terdakwa GEDE PERDIANA yaitu:
  • 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening (kode A) dengan berat netto 0,01 (nol koma nol satu) gram, diberi nomor barang bukti 9136/2023/NF adalah benar (Positif) mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika
  • 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/urine (kode B) sebanyak 30 (tiga puluh) ml, diberi nomor barang bukti 8006/2023/NF adalah benar (negatif) tidak mengandung Narkotika dan/ atau Psikotropika
  • Bahwa Terdakwa GEDE PERDIANA tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan 1 (Satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal bening narkoba jenis shabu dengan berat 0.31 (nol koma tiga satu) gram bruto atau  0.13 (nol koma tiga belas) gram netto

 

----------Bahwa Perbuatan Terdakwa GEDE PERDIANA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika--------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya