Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
54/Pid.B/2025/PN Gin Dewa Ayu Sekar Vikanaswari, S.H. LALU SUTARJAN HIDAYAT Alias DAYAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 54/Pid.B/2025/PN Gin
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 08 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1719/N.1.15/Eoh.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Dewa Ayu Sekar Vikanaswari, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LALU SUTARJAN HIDAYAT Alias DAYAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

KESATU

---------- Bahwa Terdakwa LALU SUTARJAN HIDAYAT Alias DAYAT, pada hari Sabtu tanggal 9 November 2024 sekira pukul 11.00 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan November 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat Kandang Ayam yang beralamat di Br. Dinas Medahan, Desa Kemenuh, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, telah melakukan “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu”, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 1 September 2024 Terdakwa bekerja di kandang ayam milik saksi I KOMANG SUDIARNA dengan nama usaha EASTFIELD GAMEFARM yang  beralamat di Br. Dinas Medahan, Desa Kemenuh, Kecamatan Sukawati,  Kabupaten Gianyar, dengan tugas dan tanggungjwab setiap harinya menjaga ayam dan merawat ayam seperti memberi pakan, minum, serta obat dan vitamin dari pukul 09.00 Wita sampai pekerjaan di kandang ayam selesai. Terdakwa diberikan fasilitas mes untuk Terdakwa tidur setiap harinya yang berada di area kandang ayam dan untuk operasional dalam usaha ternak ayam Terdakwa diberikan alat transportasi 1(satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat, Type : NC11BF1DA/T, Tahun Pembuatan : 2013, Nomor Polisi DK 4100 KD, Nomor Rangka : MH1JFD218DK818905, Nomor Mesin : JFD2E1813987, Warna Putih, STNK atas nama I KOMANG SUDIARNA alamat Br. Dinas Medahan, Desa Kemenuh, Kecamatan Sukawati, agar bisa digunakan untuk membeli pakan ayam ataupun aktifitas lainnya di kandang yang memerlukan sarana transportasi. Terdakwa sudah bekerja disana sudah hampir 2 ( dua ) bulan dari mulai Terdakwa bekerja serta mendapatkan upah atau gajih sebanyak Rp. 2.000.000, setiap bulannya dengan sistem pembayaran uang tunai/cash setiap awal bulan sampai terdakwa pergi membawa sepeda motor pada hari Sabtu tanggal 09 November 2024 tanpa seijin pemiliknya;
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 9 November 2024 sekira pukul 11.00 Wita Terdakwa pergi dari kandang ayam dengan mengendarai sepeda motor Merk Honda Beat Nomor Polisi DK 4100 KD Warna Putih, Terdakwa pergi menuju ke Villa Tangtu Beat In yang terletak di Daerah Tangtu Denpasar Timur untuk menginap dan ketika terdakwa pergi dilihat oleh karyawan lainnya yaitu saksi HASAN BASUNI. kemudian sekitar pukul 14.00 Wita saksi  I KOMANG SUDIARNA ke kandang dan saat itu tidak melihat terdakwa ada dikandang, lalu saksi I KOMANG SUDIARNA menanyakan kepada saksi HASAN BASUNI dengan mengatakan “ DAYAT KEMANA “ lalu saksi HASAN BASUNI menjawab “ TADI KELUAR BAWA MOTOR, MUNGKIN SEDANG PERBAIKI HP NYA” setelah itu saksi I KOMANG SUDIARNA langsung pulang kerumah. Keesokan harinya pada hari Minggu tanggal 10 Nopember 2024 sekira pukul 07.00 Wita saksi I KOMANG SUDIARNA kembali ke kandang ayam, dan melihat pelaku belum juga kembali ke kandang dan sepeda motor honda beat milik saksi I KOMANG SUDIARNA juga tidak ada, mengetahui hal tersebut lalu saksi I KOMANG SUDIARNA berusaha untuk menghubungi nomor Hp Terdakwa namun tidak dapat dihubungi;
  • Bahwa Terdakwa membawa 1(satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat, Type : NC11BF1DA/T, Tahun Pembuatan : 2013, Nomor Polisi DK 4100 KD, Nomor Rangka : MH1JFD218DK818905, Nomor Mesin : JFD2E1813987, Warna Putih, STNK atas nama I KOMANG SUDIARNA menuju ke Villa Tangtu Beat In yang terletak di Br. Tangtu, Desa Kesiman Kertalangu , Kecamatan Denpasar Timur , Kota Denpasar dengan keperluan untuk menginap dan Terdakwa tidak meminta izin kepada saksi I KOMANG SUDIARNA selaku pemilik motor tersebut  ;
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 13 Nopember 2024 sekira pukul 19.00 wita Terdakwa sempat menawarkan motor kepada saksi I KETUT SUDARMA yang bekerja sebagai penjaga dan tukang bersih-bersih di Villa Tangtu Beat In untuk dibeli dengan harga Rp. 3.000.000,- tanpa surat – surat. Karena tidak memiliki STNK dan BPKB sehingga saksi I KETUT SUDARMA tidak berani membelinya dan tidak mempunyai uang untuk membeli sepeda motor tersebut, kemudian pada hari Jumat tanggal 15 Nopember 2024 sekira pukul 10.00 wita Terdakwa menitipkan sementara sepeda motornya tersebut kepada saksi I KETUT SUDARMA dan ditaruh di parkiran Villa serta mengatakan kepada saksi I KETUT SUDARMA bahwa Terdakwa akan pulang ke Lombok untuk melihat orang tuanya yang sedang sakit, sekira dalam waktu satu sampai dua Minggu kedepan Terdakwa akan kembali ke villa Tangtu Beat In lagi untuk mengambil sepeda motor tersebut dan sepeda motor tersebut akan Terdakwa jual, dan pada saat itu juga terdakwa menjelaskan kepada saksi I KETUT SUDARMA menitip sementara sepeda motornya karena tidak berani membawa menyebrang pulang ke lombok karena tidak berisi surat – surat Terdakwa tidak meminta izin kepada I KOMANG SUDIARNA  untuk membawa dan menitipkan motor tersebut ke saksi I KETUT SUDARMA, setelah itu Terdakwa pergi ke Lombok;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa LALU SUTARJAN HIDAYAT korban mengalami kerugian kurang lebih Rp. 8. 500.000,- ( delapan juta lima ratus ribu rupiah ).

 

---------- Perbuatan Terdakwa LALU SUTARJAN HIDAYAT Alias DAYAT, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa LALU SUTARJAN HIDAYAT Alias DAYAT, pada hari Sabtu tanggal 9 November 2024 sekira pukul 11.00 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan November 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Br. Dinas Medahan, Desa Kemenuh, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa,mengadili dan memutus perkara ini, telah melakukan “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan””, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 1 September 2024 Terdakwa bekerja di kandang ayam milik saksi I KOMANG SUDIARNA dengan nama usaha EASTFIELD GAMEFARM yang  beralamat di Br. Dinas Medahan, Desa Kemenuh, Kecamatan Sukawati,  Kabupaten Gianyar, dengan tugas dan tanggungjwab setiap harinya menjaga ayam dan merawat ayam seperti memberi pakan, minum, serta obat dan vitamin. Terdakwa diberikan fasilitas mes untuk Terdakwa tidur setiap harinya yang berada di area kandang ayam dan untuk operasional dalam usaha ternak ayam Terdakwa diberikan alat transportasi 1(satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat, Type : NC11BF1DA/T, Tahun Pembuatan : 2013, Nomor Polisi DK 4100 KD, Nomor Rangka : MH1JFD218DK818905, Nomor Mesin : JFD2E1813987, Warna Putih, STNK atas nama I KOMANG SUDIARNA alamat Br. Dinas Medahan, Desa Kemenuh, Kecamatan Sukawati, agar bisa digunakan untuk membeli pakan ayam ataupun aktifitas lainnya di kandang yang memerlukan sarana transportasi;
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 9 November 2024 sekira pukul 11.00 Wita Terdakwa pergi dari kandang ayam dengan mengendarai sepeda motor Merk Honda Beat Nomor Polisi DK 4100 KD Warna Putih, Terdakwa pergi menuju ke Villa Tangtu Beat In yang terletak di Daerah Tangtu Denpasar Timur untuk menginap dan ketika terdakwa pergi dilihat oleh karyawan lainnya yaitu saksi HASAN BASUNI. kemudian sekitar pukul 14.00 Wita saksi  I KOMANG SUDIARNA ke kandang dan saat itu tidak melihat terdakwa ada dikandang, lalu saksi I KOMANG SUDIARNA menanyakan kepada saksi HASAN BASUNI dengan mengatakan “ DAYAT KEMANA “ lalu saksi HASAN BASUNI menjawab “ TADI KELUAR BAWA MOTOR, MUNGKIN SEDANG PERBAIKI HP NYA” setelah itu saksi I KOMANG SUDIARNA langsung pulang kerumah. Keesokan harinya pada hari Minggu tanggal 10 Nopember 2024 sekira pukul 07.00 Wita saksi I KOMANG SUDIARNA kembali ke kandang ayam, dan melihat pelaku belum juga kembali ke kandang dan sepeda motor honda beat milik saksi I KOMANG SUDIARNA juga tidak ada, mengetahui hal tersebut lalu saksi I KOMANG SUDIARNA berusaha untuk menghubungi nomor Hp Terdakwa namun tidak dapat dihubungi;
  • Bahwa Terdakwa membawa 1(satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat, Type : NC11BF1DA/T, Tahun Pembuatan : 2013, Nomor Polisi DK 4100 KD, Nomor Rangka : MH1JFD218DK818905, Nomor Mesin : JFD2E1813987, Warna Putih, STNK atas nama I KOMANG SUDIARNA menuju ke Villa Tangtu Beat In yang terletak di Br. Tangtu, Desa Kesiman Kertalangu , Kecamatan Denpasar Timur , Kota Denpasar dengan keperluan untuk menginap dan Terdakwa tidak meminta izin kepada saksi I KOMANG SUDIARNA selaku pemilik motor tersebut  ;
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 13 Nopember 2024 sekira pukul 19.00 wita Terdakwa sempat menawarkan motor kepada saksi I KETUT SUDARMA yang bekerja sebagai penjaga dan tukang bersih-bersih di Villa Tangtu Beat In untuk dibeli dengan harga Rp. 3.000.000,- tanpa surat – surat. Karena tidak memiliki STNK dan BPKB sehingga saksi I KETUT SUDARMA tidak berani membelinya dan tidak mempunyai uang untuk membeli sepeda motor tersebut, kemudian pada hari Jumat tanggal 15 Nopember 2024 sekira pukul 10.00 wita Terdakwa menitipkan sementara sepeda motornya tersebut kepada saksi I KETUT SUDARMA dan ditaruh di parkiran Villa serta mengatakan kepada saksi I KETUT SUDARMA bahwa Terdakwa akan Pulang ke Lombok untuk melihat orang tuanya yang sedang sakit, sekira dalam waktu satu sampai dua Minggu kedepan Terdakwa akan kembali ke villa Tangtu Beat In lagi untuk mengambil sepeda motor tersebut dan sepeda motor tersebut akan Terdakwa jual, dan pada saat itu juga terdakwa menjelaskan kepada saksi I KETUT SUDARMA menitip sementara sepeda motornya karena tidak berani membawa menyebrang pulang ke lombok karena tidak berisi surat – surat Terdakwa tidak meminta izin kepada I KOMANG SUDIARNA  untuk membawa dan menitipkan motor tersebut ke saksi I KETUT SUDARMA, setelah itu Terdakwa pergi ke Lombok;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa LALU SUTARJAN HIDAYAT korban mengalami kernugian kurang lebih Rp. 8. 500.000,- ( delapan juta lima ratus ribu rupiah ).

 

---------- Perbuatan Terdakwa LALU SUTARJAN HIDAYAT Alias DAYAT, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya