Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
252/Pdt.Bth/2023/PN Gin 1.RIZKIE RAMDHANI N.
2.KANGSIATI N.
KOPERASI SIMPAN PINJAM ELANG SEDANA AMERTHA Penyerahan Kontra Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 252/Pdt.Bth/2023/PN Gin
Tanggal Surat Jumat, 29 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RIZKIE RAMDHANI N.
2KANGSIATI N.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mesites Yeremia Simangunsong, S.H.RIZKIE RAMDHANI N.
2Mesites Yeremia Simangunsong, S.H.KANGSIATI N.
Tergugat
NoNama
1KOPERASI SIMPAN PINJAM ELANG SEDANA AMERTHA
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1I Nyoman Alit kesuma, SH.KOPERASI SIMPAN PINJAM ELANG SEDANA AMERTHA
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.       Menerima dan mengabulkan perlawanan para Pelawan / Termohon eksekusi seluruhnya.

2.       Menyatakan para Pelawan / Termohon eksekusi adalah para Pelawan /Termohon eksekusi yang  benar

3.       Menyatakan  permohonan eksekusi oleh Terlawan / Pemohon eksekusi yang didasarkan atas  Surat Perjanjian Kredit Nomor 4536/ESA/KMK/2018 adalah  melanggar asas-asas eksekusi sehingga tidak sah 

4.       Mencabut permohonan eksekusi oleh  Terlawan / Pemohon eksekusi dalam perkara Nomor 4/Pdt.Eks/2023/PN Gin

5.       Menghukum Terlawan / Pemohon eksekusi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini

Apabila Pengadilan Negeri Gianyar berpendapat lain :          Mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono )

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak