Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
25/Pdt.P/2025/PN Gin 1.I MADE SUABA
2.LUH SUSIADI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 25/Pdt.P/2025/PN Gin
Tanggal Surat Selasa, 04 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I MADE SUABA
2LUH SUSIADI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1I Wayan Suardika, S.H.I MADE SUABA
2I Wayan Suardika, S.H.LUH SUSIADI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Para Pemohon ;---------------------------------
  2. Memberikan dispensasi menikahkan anak kepada Para Pemohon untuk menikahkan anak yang bernama NI KADEK DIAN GAYATRI DEWI kelamin Perempuan, lahir di Denpasar Tanggal 30 April 2010, sesuai dengan kutipan akta kelahiran nomor 39426/IST/2012 yang dikeluarkan di Amlapura tanggal 7 November 2012 ;-------------
  3. Membebankan seluruh biaya yang timbul kepada Para Pemohon ;------------------------

Atau

menjatuhkan penetapan lain yang seadil-adilnya ;---------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak