Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon seluruhnya;
- Menyatakan perkawinan antara Para Pemohon yang dilaksanakan sesuai tata cara Adat Bali yang dilandasi Agama Hindu pada tanggal 13 Desember 2023 yang dilaksanakan di Pasraman Griya Buruan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali, sesuai dengan Surat Keterangan Nikah Adat Nomor: 01/XII/2023, tanggal 13 Desember 2023, yang dikeluarkan oleh Desa Adat Batuyang, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali adalah perkawinan yang sah;
- Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gianyar untuk mencatatkan perkawinan Para Pemohon dalam register akta perkawinan sesuai dengen ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Atau
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadi-adilnya (Ex aequo et bono). |