Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2023/PN Gin Koperasi Simpan Pinjam Samudra Harta Desak Made Dwi Payani Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2023/PN Gin
Tanggal Surat Selasa, 25 Jul. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Koperasi Simpan Pinjam Samudra Harta
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I Gusti Ngurah Susila Ambara, SH., MHKoperasi Simpan Pinjam Samudra Harta
Tergugat
NoNama
1Desak Made Dwi Payani
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1I Gede Narayana, SH.,MH.Desak Made Dwi Payani
Nilai Sengketa(Rp) 50.000.000,00
Petitum
  • Menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  • Menyatakan perjanjian kredit antara Penggugat dan Tergugat dengan No PK- 009049/KB/V/2021, tertanggal 21 Mei 2021 adalah sah adalah sah dan mengikat dan berlaku sebagai undang undang;
  • Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan ingkar janji (Wanprestasi) dengan tidak melakasanakan prestasi atas kewajiban sesuai Perjanjian Kredit No PK-009049/KB/V/2021, tertanggal 21 Mei 2021;
  • Menetepkan hutang pokok Tergugat adalah sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
  • Menetapkan hutang bunga Tergugat adalah sebesar Rp. 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah);
  • Menghukum Tergugat untuk membayar pokok hutang secara kontan dan seketika kepada Pengugat sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
  • Menghukum Tergugat untuk membayar hutang bunga secara kontan dan seketika kepada Pengugat sebesar Rp 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah);
  • Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) yang nilainya adalah sebesar Rp. Per hari sejak perkara dinyatakan incraht
  • Menyatakan putusan ini bisa dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verset), Banding, maupun kasasi (uit vorbaar bij voorrad)
  • Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak