Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 27 Feb. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
1/Pdt.G.S/2025/PN Gin |
Tanggal Surat |
Senin, 24 Feb. 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Koperasi Simpan Pinjam Samudra Harta |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | I Gusti Ngurah Susila Ambara, SH., MH | Koperasi Simpan Pinjam Samudra Harta |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Ika Mijayanti | 2 | I Komang Suartamayasa (Pak Man Cangker) |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | I NYOMAN ASTANA, SH, S.Pd | Ika Mijayanti | 2 | I NYOMAN ASTANA, SH, S.Pd | I Komang Suartamayasa (Pak Man Cangker) |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
278.559.100,00 |
Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan perjanjian kredit antara Penggugat dan Tergugat 1 dan Tergugat 2 dengan Nomor: 7240261/III /2024, tanggal 26-03-2024 adalah sah dan mengikat dan berlaku sebagai undang undang bagi para pihaknya;
- Menyatakan bahwa Tergugat 1 dan Tergugat 2 telah melakukan ingkar janji (Wanprestasi) dengan tidak melaksanakan prestasi atas kewajiban sesuai Perjanjian Kredit Nomor: 7240261/III /2024, tanggal 26-03-2024
- Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 untuk segera melunasi sisa pinjaman kepada Penggugat sebesar Rp. 108.559.100.00 (Seratus Delapan Juta Lima Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Seratus Rupiah),
- Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian materiil yang dialami Penggugat sebesar Rp.158.559.100.00,- (seratus lima puluh delapan juta lima ratus lima puluh Sembilan ribu seratus rupiah), dan kerugian immateriil sebesar Rp.100.000.000.00,- (satu milyar);
- Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) setiap hari sebesar Rp.1.000.000.00,- (satu juta rupiah) kepada Penggugat atas keterlambatannya menjalankan putusan perkara ini yang berkekuatan hukum tetap
- Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |