Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
155/Pdt.G/2025/PN Gin I WAYAN BUDIARTA 1.I KETUT MONOTAN
2.NI WAYAN SURATNI
3.WAYAN RISMA
4.PT. GLOBAL ADHI LESTARI
5.DANIE KURNIAWAN SUGIANTO, BA
6.KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN GIANYAR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 155/Pdt.G/2025/PN Gin
Tanggal Surat Senin, 19 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I WAYAN BUDIARTA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Gede MasaI WAYAN BUDIARTA
Tergugat
NoNama
1I KETUT MONOTAN
2NI WAYAN SURATNI
3WAYAN RISMA
4PT. GLOBAL ADHI LESTARI
5DANIE KURNIAWAN SUGIANTO, BA
6KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN GIANYAR
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Dimas Setiaji Widodo,SH,dkkKANTOR PERTANAHAN KABUPATEN GIANYAR
Turut Tergugat
NoNama
1I MADE BADRA, BA
2FEDELIS I WAYAN BENI MUSTAPA
3A.A. BAGUS PUTRA JAYA
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Bagus Ari Prayoga, S.H.FEDELIS I WAYAN BENI MUSTAPA
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Penggugat adalah ahli waris dari I KALIS (Almarhum) dan                                             NI MADE SEPI (Almarhum).
  3. Menyatakan tanah sengketa 1, 2, 3, 4, dan 5 adalah peninggalan dari I KALIS (Almarhum).
  4. Menyatakan perbuatan Tergugat I (I KETUT MONOTAN) menguasai tanah sengketa 2, 3, 4 dan 5 kemudian mensertifikatkan menjadi atas namanya yang bukan haknya adalah perbuatan melawan hukum.
  5. Menyatakan perbuatan I MADE SEDER (Almarhum) semasa hidupnya menerima hibah tanah sengketa 1 dari NI GENEP (Almarhum) semasa hidupnya yang tidak berhak atas tanah sengketa sebagai perbuatan melawan hukum.
  6. Menyatakan perbuatan Tergugat I (I KETUT MONOTAN) menjual Sebagian dari tanah sengketa 2 dan 3 kepada Tergugat IV dan V tanpa ijin dan persetujuan Penggugat adalah perbuatan melawan hukum.
  7. Menyatakan akta jual beli nomor : 97/2021 tanggal 17 Desember 2021,    akta jual beli nomor : 101/2021 tanggal 27 Desember 2021 yang dibuat oleh   pejabat pembuat akta tanah A. A. BAGUS PUTRA JAYA (Turut Tergugat III) dan akta jual beli nomor : 22/2017 tanggal 25 Juli 2017 yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah                                    FEDELIS I WAYAN BENI MUSTAPA (Turut Tergugat II) adalah batal demi hukum atau tidak mempunyai kekuatan mengikat.
  8. Menyatakan akta hibah Nomor 10 tanggal 19 Mei 1988 yang di buat oleh                                          I MADE BADRA, BA (Turut Tergugat I) selaku pejabat pembuat akta tanah                              di Kecamatan Payangan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena dibuat berdasarkan perbuatan melawan hukum (data yang tidak benar).
  9. Menyatakan sertifikat tanah sengketa 1 nomor : 477/Desa Puhu atas nama                                                        I MADE SEDER (Almarhum), tanah sengketa 2 nomor 2217/Desa Puhu atas nama                         I KETUT MONOTAN, tanah sengketa 3 nomor : 3215/Desa Puhu atas nama                                       I KETUT MONOTAN, tanah sengketa 4 nomor : 3217/Desa Puhu atas nama                                        I KETUT MONOTAN, dan sertifikat tanah sengketa 5 nomor : 3373/Desa Puhu atas nama I KETUT MONOTAN yang dikeluarkan oleh Tergugat VI tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena diajukan oleh yang tidak berhak atas                                 tanah sengketa 1, 2, 3, 4 dan 5
  10. Menyatakan sertifikat SHGB Nomor : 110/Desa Puhu atas nama PT. GLOBAL ADHI LESTARI (Tergugat VI) sertifikat SHGB Nomor : 114/Desa Puhu atas nama                                PT. GLOBAL ADHI LESTARI dan sertifikat hak milik Nomor : 02218/Desa Puhu atas nama DANIE KURNIAWAN SUGIANTO (Tergugat V) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena dimohonkan berdasarkan akta jual beli yang batal demi hukum atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  11. Menyatakan sita jaminan yang diletakkan atas tanah sengketa 1, 2, 3 4, dan 5                           adalah sah dan berharga.
  12. Menghukum tergugat I, II, III, IV dan V atau siapapun juga yang mendapatkan hak dari Tergugat I, II, III, IV dan V untuk menyerahkan tanah sengketa 1, 2, 3, 4 dan 5 kepada Penggugat dalam keadaan lasia, bilaman perlu pelaksanaannya dengan bantuan pihak yang berwajib.
  13. Menghukum Turut Tergugat I, II dan III untuk mentaati isi putusan dalam perkara ini.
  14. Menghukum Tergugat I, II, III, IV, V, VI  dan turut Tergugat I, II, III untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.

 

ATAU :

           Mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak