Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Penggugat adalah ahli waris dari I KALIS (Almarhum) dan NI MADE SEPI (Almarhum).
- Menyatakan tanah sengketa 1, 2, 3, 4, dan 5 adalah peninggalan dari I KALIS (Almarhum).
- Menyatakan perbuatan Tergugat I (I KETUT MONOTAN) menguasai tanah sengketa 2, 3, 4 dan 5 kemudian mensertifikatkan menjadi atas namanya yang bukan haknya adalah perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan perbuatan I MADE SEDER (Almarhum) semasa hidupnya menerima hibah tanah sengketa 1 dari NI GENEP (Almarhum) semasa hidupnya yang tidak berhak atas tanah sengketa sebagai perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan perbuatan Tergugat I (I KETUT MONOTAN) menjual Sebagian dari tanah sengketa 2 dan 3 kepada Tergugat IV dan V tanpa ijin dan persetujuan Penggugat adalah perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan akta jual beli nomor : 97/2021 tanggal 17 Desember 2021, akta jual beli nomor : 101/2021 tanggal 27 Desember 2021 yang dibuat oleh pejabat pembuat akta tanah A. A. BAGUS PUTRA JAYA (Turut Tergugat III) dan akta jual beli nomor : 22/2017 tanggal 25 Juli 2017 yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah FEDELIS I WAYAN BENI MUSTAPA (Turut Tergugat II) adalah batal demi hukum atau tidak mempunyai kekuatan mengikat.
- Menyatakan akta hibah Nomor 10 tanggal 19 Mei 1988 yang di buat oleh I MADE BADRA, BA (Turut Tergugat I) selaku pejabat pembuat akta tanah di Kecamatan Payangan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena dibuat berdasarkan perbuatan melawan hukum (data yang tidak benar).
- Menyatakan sertifikat tanah sengketa 1 nomor : 477/Desa Puhu atas nama I MADE SEDER (Almarhum), tanah sengketa 2 nomor 2217/Desa Puhu atas nama I KETUT MONOTAN, tanah sengketa 3 nomor : 3215/Desa Puhu atas nama I KETUT MONOTAN, tanah sengketa 4 nomor : 3217/Desa Puhu atas nama I KETUT MONOTAN, dan sertifikat tanah sengketa 5 nomor : 3373/Desa Puhu atas nama I KETUT MONOTAN yang dikeluarkan oleh Tergugat VI tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena diajukan oleh yang tidak berhak atas tanah sengketa 1, 2, 3, 4 dan 5
- Menyatakan sertifikat SHGB Nomor : 110/Desa Puhu atas nama PT. GLOBAL ADHI LESTARI (Tergugat VI) sertifikat SHGB Nomor : 114/Desa Puhu atas nama PT. GLOBAL ADHI LESTARI dan sertifikat hak milik Nomor : 02218/Desa Puhu atas nama DANIE KURNIAWAN SUGIANTO (Tergugat V) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena dimohonkan berdasarkan akta jual beli yang batal demi hukum atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan sita jaminan yang diletakkan atas tanah sengketa 1, 2, 3 4, dan 5 adalah sah dan berharga.
- Menghukum tergugat I, II, III, IV dan V atau siapapun juga yang mendapatkan hak dari Tergugat I, II, III, IV dan V untuk menyerahkan tanah sengketa 1, 2, 3, 4 dan 5 kepada Penggugat dalam keadaan lasia, bilaman perlu pelaksanaannya dengan bantuan pihak yang berwajib.
- Menghukum Turut Tergugat I, II dan III untuk mentaati isi putusan dalam perkara ini.
- Menghukum Tergugat I, II, III, IV, V, VI dan turut Tergugat I, II, III untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.
ATAU :
Mohon putusan yang seadil-adilnya. |