Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
102/Pdt.P/2025/PN Gin Ni Ketut Suriani Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 102/Pdt.P/2025/PN Gin
Tanggal Surat Rabu, 07 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ni Ketut Suriani
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Ida Bagus Anggapurana Pidada S.H, M.HNi Ketut Suriani
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan Pemohon sebagai wali dari anak keduanya, yang masih berumur dibawah 18 tahun, sampai anak tersebut dewasa yaitu telah berusia 21 tahun;
  3. Menetapkan, memberi izin kepada Pemohon sebagai wali dari anak ketiganya atas nama I Nyoman Oka Ramadhinata guna menandatangani Akta Pembagian Waris dari sertifikat Hak Guna Bangunan, Nomor 110, Desa Pering, terletak di Subak/Desa Pering Pipil/SPPT PBB Nomor 51.04.020.002.00947.0 dengan luas 80 M2.

SUBSIDAIR

     Dan apabila Pengadilan Negeri Gianyar berpendapat lain, mohon putusan yang  seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak