Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan Pemohon sebagai wali dari anak keduanya, yang masih berumur dibawah 18 tahun, sampai anak tersebut dewasa yaitu telah berusia 21 tahun;
- Menetapkan, memberi izin kepada Pemohon sebagai wali dari anak ketiganya atas nama I Nyoman Oka Ramadhinata guna menandatangani Akta Pembagian Waris dari sertifikat Hak Guna Bangunan, Nomor 110, Desa Pering, terletak di Subak/Desa Pering Pipil/SPPT PBB Nomor 51.04.020.002.00947.0 dengan luas 80 M2.
SUBSIDAIR
Dan apabila Pengadilan Negeri Gianyar berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya |