Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
44/Pid.B/2024/PN Gin DESTIYAN RAMA DEO NANTA, S.H. DEWA GEDE ARIANA PUTRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 44/Pid.B/2024/PN Gin
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1311 /N.1.15/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DESTIYAN RAMA DEO NANTA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEWA GEDE ARIANA PUTRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1.   DAKWAAN:

 

PRIMAIR

-----------Bahwa ia Terdakwa DEWA GEDE ARIANA PUTRA pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 sekira pukul 04.48 WITA atau pada suatu waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan Februari 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Toko Minuman Bottle Avenue yang berlokasi di Jalan Raya Ubud, Lingkungan Taman Kaja, Kelurahan Ubud, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar Provinsi Bali atau pada suatu tempat lain setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain berupa Uang kas kasir sebesar Rp. 496.000,- (empat ratus sembilan puluh enam ribu rupiah), Uang penjualan shift 1 (satu) dan uang penjualan shift 2 (dua) tanggal 06 Februari 2024, sebesar Rp. 6.680.400,- (enam juta enam ratus delapan puluh ribu empat ratus rupiah), 1 (satu) botol Minuman merk Batavia Whisky 700 ml, 3 (tiga) botol Minuman merk Bacardi Spiced Rum 700 ml, 4 (empat) botol Minuman merk Captain Morgan Original Spiced Gold Rum 750 ml dan 2 (dua) buah Goodie Bag Kuning Kecil Tebal dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambilnya dilakukan dengan cara merusak, memotong atau memanjat, atau dengan menggunakan anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :-

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024, sekira pukul 00.05 WITA Terdakwa DEWA GEDE ARIANA PUTRA yang merupakan mantan karyawan Toko Minuman Bottle Avenue sedang berada di rumahnya yang bertempat di Banjar Malet, Kel/Desa Manukaya, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, kemudian melihat kunci duplikat dari pintu masuk Toko Minuman Bottle Avenue (Daftar Pencarian Barang Nomor DPB/01/II/2024/Reskrim tanggal 10 Februari 2024) yang berada di dalam tas pinggang miliknya, yang mana kunci tersebut Terdakwa buat pada saat Terdakwa masih bekerja di Toko Minuman Bottle Avenue, setelah melihat kunci duplikat tersebut timbul niat Terdakwa untuk mengambil barang-barang di toko Bottle Avenue sebagai wujud balas dendam oleh Terdakwa yang merasa sakit hati setelah dipecat bekerja oleh toko tersebut.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 03.00 WITA, dalam kondisi hujan Terdakwa berangkat dari rumahnya dengan mengendarai Sepeda Motor Honda Beat warna Hitam bernomor Polisi DK 2696 AAH, menggunakan Helm warna Cream, dan Jas Hujan warna Ungu motif Bola-Bola pergi menuju Toko Minuman Bottle Avenue, kemudian memarkirkan kendaraan yang dikendarainya di seberang jalan dan berjalan menuju Toko Minuman Bottle Avenue, setelah melihat situasi sekeliling aman Terdakwa \ menghampiri meteran listrik guna mematikan listrik Toko dengan niat agar Terdakwa tidak terekam oleh kamera CCTV, sekira pukul 04.48 listrik pada Toko Minuman Bottle Avenue berhasil Terdakwa padamkan, lalu Terdakwa membuka pintu masuk Toko Minuman Bottle Avenue dengan kunci duplikat yang sebelumnya telah Terdakwa buat di tukang kunci, selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam toko dan membuka laci-laci meja kasir dengan menggunakan kunci yang masih menempel pada laci-laci meja tersebut kemudian Terdakwa mengambil Uang kas kasir sebesar Rp. 496.000,- (empat ratus sembilan puluh enam ribu rupiah), Uang penjualan shift 1 (satu) dan uang penjualan shift 2 (dua) tanggal 06 Februari 2024, sebesar Rp. 6.680.400,- (enam juta enam ratus delapan puluh ribu empat ratus rupiah) dan selanjutnya memasukkan uang tersebut ke dalam baju yang Terdakwa gunakan, lalu Terdakwa berjalan menuju rak tempat minuman dan mengambil 1 (satu) botol Minuman merk Batavia Whisky 700 ml, 3 (tiga) botol Minuman merk Bacardi Spiced Rum 700 ml, 4 (empat) botol Minuman merk Captain Morgan Original Spiced Gold Rum 750 ml yang kemudian Terdakwa masukkan ke dalam 2 (dua) buah Goodie Bag Kuning Kecil Tebal, selanjutnya Terdakwa membawa barang-barang yang telah Terdakwa ambil tersebut keluar dari dalam Toko Minuman Bottle Avenue menuju ke tempat di mana Terdakwa memarkirkan kendaraanya, lalu Terdakwa menghidupkan kendaraan tersebut dan pergi meninggalkan Toko Minuman Bottle Avenue, kemudian sesampainya di Jembatan Sungai Petanu Terdakwa membuang kunci duplikat yang Terdakwa gunakan untuk membuka Pintu Masuk Toko Minuman Bottle Avenue di Sungai Petanu yang berlokasi di Jalan Gunung Sari, Banjar Laplapan, Desa Petulu, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, dengan niat untuk menghilangkan jejak, setelah itu Terdakwa langsung pulang ke rumah.
  • Bahwa Terdakwa DEWA GEDE ARIANA PUTRA merupakan mantan karyawan Toko Minuman Bottle Avenue yang telah diberhentikan bekerja sejak tanggal 14 Januari 2024 sehingga Terdakwa tidak memiliki hak-hak apapun untuk mengambil barang di Toko Minuman Bottle Avenue.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa tanpa izin mengambil barang untuk dimiliki berupa Uang kas kasir sebesar Rp. 496.000,- (empat ratus sembilan puluh enam ribu rupiah), Uang penjualan shift 1 (satu) dan uang penjualan shift 2 (dua) tanggal 06 Februari 2024, sebesar Rp. 6.680.400,- (enam juta enam ratus delapan puluh ribu empat ratus rupiah), 1 (satu) botol Minuman merk Batavia Whisky 700 ml, 3 (tiga) botol Minuman merk Bacardi Spiced Rum 700 ml, 4 (empat) botol Minuman merk Captain Morgan Original Spiced Gold Rum 750 ml dan 2 (dua) buah Goodie Bag Kuning Kecil Tebal milik Toko Minuman Bottle Avenue mengakibatkan Toko Minuman Bottle Avenue mengalami kerugian sekitar Rp 9.985.400,- (sembilan juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu empat ratus rupiah).

 

---------Perbuatan Terdakwa DEWA GEDE ARIANA PUTRA sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 363 ayat (2) KUHP.------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

-----------Bahwa ia Terdakwa DEWA GEDE ARIANA PUTRA pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 sekira pukul 04.48 WITA atau pada suatu waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan Februari 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Toko Minuman Bottle Avenue yang berlokasi di Jalan Raya Ubud, Lingkungan Taman Kaja, Kelurahan Ubud, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar Provinsi Bali atau pada suatu tempat lain setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain berupa Uang kas kasir sebesar Rp. 496.000,- (empat ratus sembilan puluh enam ribu rupiah), Uang penjualan shift 1 (satu) dan uang penjualan shift 2 (dua) tanggal 06 Februari 2024, sebesar Rp. 6.680.400,- (enam juta enam ratus delapan puluh ribu empat ratus rupiah), 1 (satu) botol Minuman merk Batavia Whisky 700 ml, 3 (tiga) botol Minuman merk Bacardi Spiced Rum 700 ml, 4 (empat) botol Minuman merk Captain Morgan Original Spiced Gold Rum 750 ml dan 2 (dua) buah Goodie Bag Kuning Kecil Tebal dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambilnya dilakukan dengan cara merusak, memotong atau memanjat, atau dengan menggunakan anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024, sekira pukul 00.05 WITA Terdakwa DEWA GEDE ARIANA PUTRA yang merupakan mantan karyawan Toko Minuman Bottle Avenue sedang berada di rumahnya yang bertempat di Banjar Malet, Kel/Desa Manukaya, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, kemudian melihat kunci duplikat dari pintu masuk Toko Minuman Bottle Avenue (Daftar Pencarian Barang Nomor DPB/01/II/2024/Reskrim tanggal 10 Februari 2024) yang berada di dalam tas pinggang miliknya, yang mana kunci tersebut Terdakwa buat pada saat Terdakwa masih bekerja di Toko Minuman Bottle Avenue, setelah melihat kunci duplikat tersebut timbul niat Terdakwa untuk mengambil barang-barang di toko Bottle Avenue sebagai wujud balas dendam oleh Terdakwa yang merasa sakit hati setelah dipecat bekerja oleh toko tersebut.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 03.00 WITA, dalam kondisi hujan Terdakwa berangkat dari rumahnya dengan mengendarai Sepeda Motor Honda Beat warna Hitam bernomor Polisi DK 2696 AAH, menggunakan Helm warna Cream, dan Jas Hujan warna Ungu motif Bola-Bola pergi menuju Toko Minuman Bottle Avenue, kemudian memarkirkan kendaraan yang dikendarainya  di seberang jalan dan berjalan menuju Toko Minuman Bottle Avenue, setelah melihat situasi sekeliling aman Terdakwa \ menghampiri meteran listrik guna mematikan listrik Toko dengan niat agar Terdakwa tidak terekam oleh kamera CCTV, sekira pukul 04.48 listrik pada Toko Minuman Bottle Avenue berhasil Terdakwa padamkan, lalu Terdakwa membuka pintu masuk Toko Minuman Bottle Avenue dengan kunci duplikat yang sebelumnya telah Terdakwa buat di tukang kunci, selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam toko dan membuka laci-laci meja kasir dengan menggunakan kunci yang masih menempel pada laci-laci meja tersebut kemudian Terdakwa mengambil Uang kas kasir sebesar Rp. 496.000,- (empat ratus sembilan puluh enam ribu rupiah), Uang penjualan shift 1 (satu) dan uang penjualan shift 2 (dua) tanggal 06 Februari 2024, sebesar Rp. 6.680.400,- (enam juta enam ratus delapan puluh ribu empat ratus rupiah) dan selanjutnya memasukkan uang tersebut ke dalam baju yang Terdakwa gunakan, lalu Terdakwa berjalan menuju rak tempat minuman dan mengambil 1 (satu) botol Minuman merk Batavia Whisky 700 ml, 3 (tiga) botol Minuman merk Bacardi Spiced Rum 700 ml, 4 (empat) botol Minuman merk Captain Morgan Original Spiced Gold Rum 750 ml yang kemudian Terdakwa masukkan ke dalam 2 (dua) buah Goodie Bag Kuning Kecil Tebal, selanjutnya Terdakwa membawa barang-barang yang telah Terdakwa ambil tersebut keluar dari dalam Toko Minuman Bottle Avenue menuju ke tempat di mana Terdakwa memarkirkan kendaraanya, lalu Terdakwa menghidupkan kendaraannya dan pergi meninggalkan Toko Minuman Bottle Avenue, kemudian sesampainya di Jembatan Sungai Petanu Terdakwa membuang kunci duplikat yang Terdakwa gunakan untuk membuka Pintu Masuk Toko Minuman Bottle Avenue di Sungai Petanu yang berlokasi di Jalan Gunung Sari, Banjar Laplapan, Desa Petulu, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, dengan niat untuk menghilangkan jejak, setelah itu Terdakwa langsung pulang ke rumah.
  • Bahwa Terdakwa DEWA GEDE ARIANA PUTRA merupakan mantan karyawan Toko Minuman Bottle Avenue yang telah diberhentikan bekerja sejak tanggal 14 Januari 2024 sehingga Terdakwa tidak memiliki hak-hak apapun untuk mengambil barang di Toko Minuman Bottle Avenue.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa tanpa izin mengambil barang untuk dimiliki berupa Uang kas kasir sebesar Rp. 496.000,- (empat ratus sembilan puluh enam ribu rupiah), Uang penjualan shift 1 (satu) dan uang penjualan shift 2 (dua) tanggal 06 Februari 2024, sebesar Rp. 6.680.400,- (enam juta enam ratus delapan puluh ribu empat ratus rupiah), 1 (satu) botol Minuman merk Batavia Whisky 700 ml, 3 (tiga) botol Minuman merk Bacardi Spiced Rum 700 ml, 4 (empat) botol Minuman merk Captain Morgan Original Spiced Gold Rum 750 ml dan 2 (dua) buah Goodie Bag Kuning Kecil Tebal milik Toko Minuman Bottle Avenue mengakibatkan Toko Minuman Bottle Avenue mengalami kerugian sekitar Rp 9.985.400,- (sembilan juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu empat ratus rupiah).

 

---------Perbuatan Terdakwa DEWA GEDE ARIANA PUTRA sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 363 ayat (1) ke- 5 KUHP.-----------------------------

 

LEBIH SUBSIDIAIR

-----------Bahwa ia Terdakwa DEWA GEDE ARIANA PUTRA pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 sekira pukul 04.48 WITA atau pada suatu waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan Februari 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Toko Minuman Bottle Avenue yang berlokasi di Jalan Raya Ubud, Lingkungan Taman Kaja, Kelurahan Ubud, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar Provinsi Bali atau pada suatu tempat lain setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain berupa Uang kas kasir sebesar Rp. 496.000,- (empat ratus sembilan puluh enam ribu rupiah), Uang penjualan shift 1 (satu) dan uang penjualan shift 2 (dua) tanggal 06 Februari 2024, sebesar Rp. 6.680.400,- (enam juta enam ratus delapan puluh ribu empat ratus rupiah), 1 (satu) botol Minuman merk Batavia Whisky 700 ml, 3 (tiga) botol Minuman merk Bacardi Spiced Rum 700 ml, 4 (empat) botol Minuman merk Captain Morgan Original Spiced Gold Rum 750 ml dan 2 (dua) buah Goodie Bag Kuning Kecil Tebal dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:--------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024, sekira pukul 00.05 WITA Terdakwa DEWA GEDE ARIANA PUTRA yang merupakan mantan karyawan Toko Minuman Bottle Avenue sedang berada di rumahnya yang bertempat di Banjar Malet, Kel/Desa Manukaya, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, kemudian melihat kunci duplikat dari pintu masuk Toko Minuman Bottle Avenue (Daftar Pencarian Barang Nomor DPB/01/II/2024/Reskrim tanggal 10 Februari 2024) yang berada di dalam tas pinggang miliknya, yang mana kunci tersebut Terdakwa buat pada saat Terdakwa masih bekerja di Toko Minuman Bottle Avenue, setelah melihat kunci duplikat tersebut timbul niat Terdakwa untuk mengambil barang-barang di toko Bottle Avenue sebagai wujud balas dendam oleh Terdakwa yang merasa sakit hati setelah dipecat bekerja oleh toko tersebut.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 03.00 WITA, dalam kondisi hujan Terdakwa berangkat dari rumahnya dengan mengendarai Sepeda Motor Honda Beat warna Hitam bernomor Polisi DK 2696 AAH, menggunakan Helm warna Cream, dan Jas Hujan warna Ungu motif Bola-Bola pergi menuju Toko Minuman Bottle Avenue, kemudian memarkirkan kendaraannya di seberang jalan dan berjalan menuju Toko Minuman Bottle Avenue, setelah melihat situasi sekeliling aman Terdakwa \ menghampiri meteran listrik guna mematikan listrik Toko dengan niat agar Terdakwa tidak terekam oleh kamera CCTV, sekira pukul 04.48 listrik pada Toko Minuman Bottle Avenue berhasil Terdakwa padamkan, lalu Terdakwa membuka pintu masuk Toko Minuman Bottle Avenue dengan kunci duplikat yang sebelumnya telah Terdakwa buat di tukang kunci, selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam toko dan membuka laci-laci meja kasir dengan menggunakan kunci yang masih menempel pada laci-laci meja tersebut kemudian Terdakwa mengambil Uang kas kasir sebesar Rp. 496.000,- (empat ratus sembilan puluh enam ribu rupiah), Uang penjualan shift 1 (satu) dan uang penjualan shift 2 (dua) tanggal 06 Februari 2024, sebesar Rp. 6.680.400,- (enam juta enam ratus delapan puluh ribu empat ratus rupiah) dan selanjutnya memasukkan uang tersebut ke dalam baju yang Terdakwa gunakan, lalu Terdakwa berjalan menuju rak tempat minuman dan mengambil 1 (satu) botol Minuman merk Batavia Whisky 700 ml, 3 (tiga) botol Minuman merk Bacardi Spiced Rum 700 ml, 4 (empat) botol Minuman merk Captain Morgan Original Spiced Gold Rum 750 ml yang kemudian Terdakwa masukkan ke dalam 2 (dua) buah Goodie Bag Kuning Kecil Tebal, selanjutnya Terdakwa membawa barang-barang yang telah Terdakwa ambil tersebut keluar dari dalam Toko Minuman Bottle Avenue menuju ke tempat di mana Terdakwa memarkirkan kendaraannya, lalu Terdakwa menghidupkan kendaraannya dan pergi meninggalkan Toko Minuman Bottle Avenue, kemudian sesampainya di Jembatan Sungai Petanu Terdakwa membuang kunci duplikat yang Terdakwa gunakan untuk membuka Pintu Masuk Toko Minuman Bottle Avenue di Sungai Petanu yang berlokasi di Jalan Gunung Sari, Banjar Laplapan, Desa Petulu, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, dengan niat untuk menghilangkan jejak, setelah itu Terdakwa langsung pulang ke rumah.
  • Bahwa Terdakwa DEWA GEDE ARIANA PUTRA merupakan mantan karyawan Toko Minuman Bottle Avenue yang telah diberhentikan bekerja sejak tanggal 14 Januari 2024 sehingga Terdakwa tidak memiliki hak-hak apapun untuk mengambil barang di Toko Minuman Bottle Avenue.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa tanpa izin mengambil barang untuk dimiliki berupa Uang kas kasir sebesar Rp. 496.000,- (empat ratus sembilan puluh enam ribu rupiah), Uang penjualan shift 1 (satu) dan uang penjualan shift 2 (dua) tanggal 06 Februari 2024, sebesar Rp. 6.680.400,- (enam juta enam ratus delapan puluh ribu empat ratus rupiah), 1 (satu) botol Minuman merk Batavia Whisky 700 ml, 3 (tiga) botol Minuman merk Bacardi Spiced Rum 700 ml, 4 (empat) botol Minuman merk Captain Morgan Original Spiced Gold Rum 750 ml dan 2 (dua) buah Goodie Bag Kuning Kecil Tebal milik Toko Minuman Bottle Avenue mengakibatkan Toko Minuman Bottle Avenue mengalami kerugian sekitar Rp 9.985.400,- (sembilan juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu empat ratus rupiah).

 

---------Perbuatan Terdakwa DEWA GEDE ARIANA PUTRA sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 362 KUHP.--------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya