Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
95/Pid.Sus/2024/PN Gin Putu Oka Surya Atmaja, S.H, M.H. KOMANG BOBBY TRIANANDA Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 95/Pid.Sus/2024/PN Gin
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2824/N.1.15/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Putu Oka Surya Atmaja, S.H, M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KOMANG BOBBY TRIANANDA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

KESATU

---    Bahwa ia Terdakwa KOMANG BOBBY TRIANANDA, pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekira Pukul 23.50 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Bulan Mei Tahun 2024, bertempat pada pinggir Jalan Sebelah Timur di Jalan Raya Dr. Ir Soekarno, Banjar Tengah, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar melakukan perbuatan, Percobaan atau permufakatan jahat perbuatan Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

--- Awalnya pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekitar pukul 16.07 Wita Terdakwa menghubungi  Saksi I PUTU KRISHNA ADHI PUTRA Alias LIONG (Terdakwa dalam penuntutan berbeda) melalui Telegram dan mengatakan “nduk bayu nok (kondisi tidak enak)” yang mana Terdakwa mengisyaratkan agar Saksi PUTU KRISHNA ADHI PUTRA Alias LIONG mencarikan Terdakwa Narkotika jenis shabu dan membawakannya ke tempat Terdakwa bekerja di Ubud, kemudian Terdakwa mengatakan kepada Saksi PUTU KRISHNA ADHI PUTRA Alias LIONG untuk mencarikan Narkotika jenis shabu sebanyak 0,2 (nol koma dua) gram kemudian Terdakwa mentransfer pembayaran dari pembelian Narkotika jenis shabu tersebut dengan menggunakan aplikasi SeaBank yang ada dalam 1 (satu) unit Handphone merk Iphone 12 Mini warna biru milik Terdakwa Sebanyak Rp.480.000,- (empat ratus delapan puluh ribu rupiah) ke rekening BCA  milik Saksi PUTU KRISHNA ADHI PUTRA Alias LIONG dengan nomor rekening 4160641245, dengan tujuan Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) sebagai uang dalam membeli sabu dan Rp.80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) sebagai ongkos jalan kepada Saksi PUTU KRISHNA ADHI PUTRA Alias LIONG. Selanjutnya Saksi PUTU KRISHNA ADHI PUTRA Alias LIONG menghubungi Terdakwa dan berkata bahwa Narkotika jenis shabu sebanyak 0,2 (nol koma dua) gram dalam keadaan kosong, sehingga Saksi PUTU KRISHNA ADHI PUTRA Alias LIONG menawarkan Terdakwa untuk membeli sabu sebanyak 0,4 (nol koma empat) gram, dan pada saat itu Saksi PUTU KRISHNA ADHI PUTRA Alias LIONG meminta Terdakwa mentransfer kembali uang tambahan sebanyak Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), namun Terdakwa mengatakan bahwa Terdakwa tidak memiliki uang lagi, dan Terdakwa hanya menyanggupi sebanyak Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), sehingga Terdakwa langsung melakukan transfer sebanyak Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ke rekening milik Saksi PUTU KRISHNA ADHI PUTRA Alias LIONG, dan total Terdakwa melakukan pembayaran dari pembelian sabu sebanyak 0,4 (nol koma empat) gram tersebut yakni sebanyak Rp.680.000,- (enam ratus delapan puluh ribu rupiah), selanjutnya Saksi PUTU KRISHNA ADHI PUTRA Alias LIONG  melakukan pemesanan Narkotika jenis shabu ke sdr. GIAN ARIYUDA (DPO) dan selanjutnya diberikan alamat tempelan, sehingga pada sekitar pukul 22.45 wita bertempat di Gang Sebelah Barat Toko Baja Ringan, Jalan Bypass Dharma Giri, Banjar Getas Kangin, Desa Buruan, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar Saksi PUTU KRISHNA ADHI PUTRA Alias LIONG mengambil tempelan yang telah ia peroleh dari sdr. GIAN ARIYUDA, namun setelah Saksi PUTU KRISHNA ADHI PUTRA Alias LIONG berhasil mengambil tempelan tersebut, Saksi GITO SANJAYA dan Saksi IDA BAGUS NYOMAN DIBIA KONTA yang merupakan Anggota Sat Narkotika Polres Gianyar segera mengamankan Saksi PUTU KRISHNA ADHI PUTRA Alias LIONG serta melakukan penggeledahan, sehingga menemukan barang bukti berupa :

  1. 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga Narkotika jenis shabu 0,17 (nol koma tujuh belas) gram Netto diberi kode “A”, dimasukkan ke dalam tabung plastik bening yang ditempelkan stiker warna putih merah
  2. 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga Narkotika jenis shabu 0,39 (nol koma tiga sembilan) gram Netto diberi kode “B”, dimasukkan ke dalam bekas pipet warna bening bergaris kuning putih, di bungkus dengan aluminium foil warna silver dimasukkan ke dalam bekas pembungkus rokok Country warna merah gradasi putih

Dengan berat total 2 (dua) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga Narkotika jenis shabu diberi kode “A” dan kode “B” adalah 0,56 (nol koma lima enam) gram Netto

  1. 1(satu) unit Handphone merk Samsung A34 warna hitam IMEI 356972551377948 dengan SIM Card Im3 Nomor 085931370157
  2. 1(satu) buah kartu ATM BCA warna biru dengan nomor kartu 6019005064504793
  3. 1 (satu) buah celana kain pendek tanpa merk warna hitam
  4. 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam dengan No Pol DK 7993 LJ Nomor Rangka : MH1JFP210FK097452, Nomor Mesin: JFP2E-1097445, dengan selembar STNK atas nama MARIANTO Alamat Lingk. Candi Baru Gianyar.

Selanjutnya dilakukan interograsi sehingga diperoleh keterangan bahwa salah satu barang bukti paket kristal bening diduga Narkotika jenis shabu tersebut adalah pesanan dari Terdakwa, sehingga selanjutnya sekitar pukul 23.40 Wita Saksi PUTU KRISHNA ADHI PUTRA Alias LIONG bersama Saksi-saksi dari kepolisian menemukan Terdakwa di sebuah warung madura sehingga dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap 1 (satu) unit Handphone merk Iphone 12 Mini warna biru milik Terdakwa dengan disaksikan oleh teman Terdakwa a.n Saksi DEWA GDE AGUS KRISNA EKAYANA dan ditemukan percakapan telegram antara Terdakwa dan Pablo Escobar yang merupakan kontak telegram milik  Saksi I PUTU KRISHNA ADHI PUTRA, pada saat itu Terdakwa menjawab “saya mesan barang pak”, oleh karena tidak diketemukan barang bukti narkotika pada diri Terdakwa, selanjutnya dilakukan penggeledahan ke rumah tempat tinggal Terdakwa di Jalan Yudistira Nomor 10X, Lingkungan Candi Baru, Kelurahan Gianyar, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, dengan disaksikan oleh Saksi KADEK SAYOGA SUMANTRI dan Saksi I PUTU EKA WIARTAMA YASA, sehingga ditemukan barang bukti berupa :

  1. 1(satu) buah alat hisap sabu (bong)
  2. 1(satu) buah pipa kaca warna bening

Yang mana dari keterangan Terdakwa diketahui bahwa kedua barang bukti tersebut sebelumnya sering Terdakwa pergunakan untuk menkonsumsi Narkotika jenis shabu yang Terdakwa pesan dari Saksi PUTU KRISHNA ADHI PUTRA Alias LIONG, sehingga Terdakwa dan barang bukti dibawa menuju Polres Gianyar untuk dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.

--- Bahwa berdasarkan Surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik oleh Bidlabfor Polda Bali NO. LAB.: LAB.:780/NNF/2024, tanggal 03 Juni 2024, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti berupa kristal bening, yang diajukan adalah benar mengandung sediaan narkotika MA (Metamfetamina) dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, serta Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik oleh Bidlabfor Polda Bali NO. LAB.:779/NNF/2024, tanggal 03 Juni 2024, tentang pemeriksaan barang bukti, terhadap 1(satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/uirine (Kode A) sebanyak 100 (seratus) ml, diberi nomor barang bukti 5361/2024/NF barang bukti tersebut disita dari tersangka KOMANG BOBBY TRIANANDA. Dengan kesimpilan adalah benar mengandung sediaan Matamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tantang Narkotika, kemudian diketahui bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin untuk menguasai dan melakukan peredaran gelap Narkotika.

--- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------

 

A T A U

KEDUA

--- Bahwa ia Terdakwa KOMANG BOBBY TRIANANDA, pada waktu dan tempat sebagaimana yang telah disebutkan dalam Dakwaan KESATU, melakukan perbuatan Percobaan atau permufakatan jahat perbuatan Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

--- Awalnya pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekitar pukul 16.07 Wita Terdakwa menghubungi  Saksi I PUTU KRISHNA ADHI PUTRA Alias LIONG (Terdakwa dalam penuntutan berbeda) melalui Telegram dan mengatakan “nduk bayu nok (kondisi tidak enak)” yang mana Terdakwa mengisyaratkan agar Saksi PUTU KRISHNA ADHI PUTRA Alias LIONG mencarikan Terdakwa Narkotika jenis shabu dan membawakannya ke tempat Terdakwa bekerja di Ubud, kemudian Terdakwa mengatakan kepada Saksi PUTU KRISHNA ADHI PUTRA Alias LIONG untuk mencarikan Narkotika jenis shabu sebanyak 0,2 (nol koma dua) gram kemudian Terdakwa mentransfer pembayaran dari pembelian Narkotika jenis shabu tersebut dengan menggunakan aplikasi SeaBank yang ada dalam 1 (satu) unit Handphone merk Iphone 12 Mini warna biru milik Terdakwa Sebanyak Rp.480.000,- (empat ratus delapan puluh ribu rupiah) ke rekening BCA  milik Saksi PUTU KRISHNA ADHI PUTRA Alias LIONG dengan nomor rekening 4160641245, dengan tujuan Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) sebagai uang dalam membeli sabu dan Rp.80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) sebagai ongkos jalan kepada Saksi PUTU KRISHNA ADHI PUTRA Alias LIONG. Selanjutnya Saksi PUTU KRISHNA ADHI PUTRA Alias LIONG menghubungi Terdakwa dan berkata bahwa Narkotika jenis shabu sebanyak 0,2 (nol koma dua) gram dalam keadaan kosong, sehingga Saksi PUTU KRISHNA ADHI PUTRA Alias LIONG menawarkan Terdakwa untuk membeli sabu sebanyak 0,4 (nol koma empat) gram, dan pada saat itu Saksi PUTU KRISHNA ADHI PUTRA Alias LIONG meminta Terdakwa mentransfer kembali uang tambahan sebanyak Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), namun Terdakwa mengatakan bahwa Terdakwa tidak memiliki uang lagi, dan Terdakwa hanya menyanggupi sebanyak Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), sehingga Terdakwa langsung melakukan transfer sebanyak Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ke rekening milik Saksi PUTU KRISHNA ADHI PUTRA Alias LIONG, dan total Terdakwa melakukan pembayaran dari pembelian sabu sebanyak 0,4 (nol koma empat) gram tersebut yakni sebanyak Rp.680.000,- (enam ratus delapan puluh ribu rupiah), selanjutnya Saksi PUTU KRISHNA ADHI PUTRA Alias LIONG  melakukan pemesanan Narkotika jenis shabu ke sdr. GIAN ARIYUDA (DPO) dan selanjutnya diberikan alamat tempelan, sehingga pada sekitar pukul 22.45 wita bertempat di Gang Sebelah Barat Toko Baja Ringan, Jalan Bypass Dharma Giri, Banjar Getas Kangin, Desa Buruan, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar Saksi PUTU KRISHNA ADHI PUTRA Alias LIONG mengambil tempelan yang telah ia peroleh dari sdr. GIAN ARIYUDA, namun setelah Saksi PUTU KRISHNA ADHI PUTRA Alias LIONG berhasil mengambil tempelan tersebut, Saksi GITO SANJAYA dan Saksi IDA BAGUS NYOMAN DIBIA KONTA yang merupakan Anggota Sat Narkotika Polres Gianyar segera mengamankan Saksi PUTU KRISHNA ADHI PUTRA Alias LIONG serta melakukan penggeledahan, sehingga menemukan barang bukti berupa :

  1. 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga Narkotika jenis shabu 0,17 (nol koma tujuh belas) gram Netto diberi kode “A”, dimasukkan ke dalam tabung plastik bening yang ditempelkan stiker warna putih merah
  2. 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga Narkotika jenis shabu 0,39 (nol koma tiga sembilan) gram Netto diberi kode “B”, dimasukkan ke dalam bekas pipet warna bening bergaris kuning putih, di bungkus dengan aluminium foil warna silver dimasukkan ke dalam bekas pembungkus rokok Country warna merah gradasi putih

Dengan berat total 2 (dua) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga Narkotika jenis shabu diberi kode “A” dan kode “B” adalah 0,56 (nol koma lima enam) gram Netto

  1. 1(satu) unit Handphone merk Samsung A34 warna hitam IMEI 356972551377948 dengan SIM Card Im3 Nomor 085931370157
  2. 1(satu) buah kartu ATM BCA warna biru dengan nomor kartu 6019005064504793
  3. 1 (satu) buah celana kain pendek tanpa merk warna hitam
  4. 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam dengan No Pol DK 7993 LJ Nomor Rangka : MH1JFP210FK097452, Nomor Mesin: JFP2E-1097445, dengan selembar STNK atas nama MARIANTO Alamat Lingk. Candi Baru Gianyar.

Selanjutnya dilakukan interograsi sehingga diperoleh keterangan bahwa salah satu barang bukti paket kristal bening diduga Narkotika jenis shabu tersebut adalah pesanan dari Terdakwa, sehingga selanjutnya sekitar pukul 23.40 Wita Saksi PUTU KRISHNA ADHI PUTRA Alias LIONG bersama Saksi-saksi dari kepolisian menemukan Terdakwa di sebuah warung madura sehingga dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap 1 (satu) unit Handphone merk Iphone 12 Mini warna biru milik Terdakwa dengan disaksikan oleh teman Terdakwa a.n Saksi DEWA GDE AGUS KRISNA EKAYANA dan ditemukan percakapan telegram antara Terdakwa dan Pablo Escobar yang merupakan kontak telegram milik  Saksi I PUTU KRISHNA ADHI PUTRA, pada saat itu Terdakwa menjawab “saya mesan barang pak”, oleh karena tidak diketemukan barang bukti narkotika pada diri Terdakwa, selanjutnya dilakukan penggeledahan ke rumah tempat tinggal Terdakwa di Jalan Yudistira Nomor 10X, Lingkungan Candi Baru, Kelurahan Gianyar, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, dengan disaksikan oleh Saksi KADEK SAYOGA SUMANTRI dan Saksi I PUTU EKA WIARTAMA YASA, sehingga ditemukan barang bukti berupa :

  1. 1(satu) buah alat hisap sabu (bong)
  2. 1(satu) buah pipa kaca warna bening

Yang mana dari keterangan Terdakwa diketahui bahwa kedua barang bukti tersebut sebelumnya sering Terdakwa pergunakan untuk menkonsumsi Narkotika jenis shabu yang Terdakwa pesan dari Saksi PUTU KRISHNA ADHI PUTRA Alias LIONG, sehingga Terdakwa dan barang bukti dibawa menuju Polres Gianyar untuk dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.

--- Bahwa tidak selesainya perbuatan Terdakwa menguasai Narkotika jenis Shabu sebagaimana disebutkan diatas, bukanlah karena niat dari Terdakwa itu sediri, namun karena tertangkapnya Saksi PUTU KRISHNA ADHI PUTRA Alias LIONG oleh pihak Kepolisian, dan berdasarkan Surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik oleh Bidlabfor Polda Bali NO. LAB.: LAB.:780/NNF/2024, tanggal 03 Juni 2024, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti berupa kristal bening, yang diajukan adalah benar mengandung sediaan narkotika MA (Metamfetamina) dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, serta Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik oleh Bidlabfor Polda Bali NO. LAB.:779/NNF/2024, tanggal 03 Juni 2024, tentang pemeriksaan barang bukti, terhadap 1(satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/uirine (Kode A) sebanyak 100 (seratus) ml, diberi nomor barang bukti 5361/2024/NF barang bukti tersebut disita dari tersangka KOMANG BOBBY TRIANANDA. Dengan kesimpilan adalah benar mengandung sediaan Matamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tantang Narkotika, kemudian diketahui bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin untuk menguasai dan melakukan peredaran gelap Narkotika.

--- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya