Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
82/Pid.Sus/2026/PN Gin Dewa Gede Yudi Putra Wibawa, S.H., M.Kn. HOERUL ANWAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 82/Pid.Sus/2026/PN Gin
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2388/N.1.15/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Dewa Gede Yudi Putra Wibawa, S.H., M.Kn.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HOERUL ANWAR[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

--Bahwa Terdakwa pada hari Rabu, tanggal 4 Maret 2026 sekira pukul 05.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di pinggir Jalan Bypass Professor Doktor Ida Bagus Mantra, Desa Kusamba, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang mengadili berdasarkan ketentuan dalam Pasal 165 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, melakukan tindak pidana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Minggu, tanggal 1 Maret 2026 sekira pukul 19.00 WITA, Terdakwa yang sedang berada di indekos Terdakwa pada kamar nomor 8 yang beralamat di Jalan Kendedes Nomor 8, Lingkungan Candi Baru, Kelurahan Gianyar, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali didatangi oleh Saudara ABDUL (tercantum dalam Daftar Pencarian Orang), yang mana pada saat itu Terdakwa ditawarkan untuk mengggunakan sabu dan Terdakwa menerima tawaran tersebut, lalu Terdakwa dan Saudara ABDUL menggunakan sabu secara bersama, setelah itu Saudara ADBUL berkata "kamu mau nggak jual yang kayak begini nanti saya kasih dulu 5 (lima) gram, kalau kamu bisa jual yang ini nanti saya kasih yang lebih banyak, daripada kamu beli terus uangnya darimana?", kemudian Terdakwa menyanggupinya dan menerima paket sabu yang diberikan oleh Saudara ABDUL, setelah itu Terdakwa menjual paket sabu tersebut kepada Saksi UDI RAHMAT, yang mana setelah paket sabu tersebut habis terjual kepada Saksi UDI RAHMAT, kemudian Terdakwa menelepon Saudara ABDUL dengan tujuan meminta paket sabu lagi kepada Saudara ABDUL pada hari Senin, tanggal 2 Maret 2026 sekira pukul 16.00 WITA;
  • Bahwa pada hari Selasa, tanggal 3 Maret 2026 sekira pukul 23.20 WITA Saksi UDI RAHMAT menghubungi Terdakwa melalui telepon WhatsApp dengan maksud untuk mencari paket sabu lagi untuk Terdakwa jual, yang mana Terdakwa mengatakan agar mencari Terdakwa di hari esok pagi sekitar pukul 06.00 WITA, kemudian pada hari Rabu, tanggal 4 Maret 2026 sekira pukul 03.00 WITA, Saudara ABDUL datang ke indekos Terdakwa pada kamar nomor 8 yang beralamat di Jalan Kendedes Nomor 8, Lingkungan Candi Baru, Kelurahan Gianyar, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali, yang mana pada saat itu Saudara ABDUL berkata kepada Terdakwa "ada uangmu 10 juta, ayok kita ambil barangnya" dan Terdakwa menjawab "ada, mau dikasih berapa saya?" lalu Saudara ABDUL berkata "ayo dah ikut saya", kemudian pada hari dan tanggal yang sama Saudara ABDUL membonceng Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio warna biru milik Saudara ABDUL, yang mana sekira pukul 05.30 WITA setibanya Terdakwa dan Saudara ABDUL di perempatan sebelum bundaran Kusamba tepatnya di Jalan Bypass Professor Doktor Ida Bagus Mantra, Desa Kusumba, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali, lalu Saudara ABDUL yang mengemudikan sepeda motornya berhenti di pinggir jalan, kemudian Saudara ABDUL berkata "mana uangnya?", setelah itu Terdakwa langsung menyerahkan uang tunai sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) kepada Saudara ABDUL, lalu Saudara ABDUL memasukkan uang tersebut dengan menggunakan tangan kanannya ke dalam saku sebelah kanan celana yang Saudara ABDUL kenakan, setelah itu Saudara ABDUL mengeluarkan bungkusan tas kresek warna putih yang di dalamnya berisi paket yang diduga sabu seberat sekitar 50 (lima puluh) gram dari saku sebelah kiri jaket warna hitam yang Saudara ABDUL kenakan dan menyerahkan paket sabu tersebut kepada Terdakwa, setelah Terdakwa menerima paket sabu tersebut Terdakwa diminta oleh Saudara ABDUL untuk menelepon teman yang bisa menjemput Terdakwa untuk pulang ke indekos Terdakwa, namun karena sudah larut malam Terdakwa merasa tidak enak menelepon teman, kemudian Saudara ABDUL memesankan Terdakwa Gojek (ojek online) untuk mengantarkan Terdakwa pulang ke indekos Terdakwa, tidak lama kemudian driver Gojek datang dan Terdakwa langsung dibonceng untuk diantarkan pulang, yang mana Terdakwa meminta driver Gojek agar Terdakwa diturunkan di belakang Pasar Umum Kabupaten Gianyar, setelah diturunkan di belakang Pasar Umum Kabupaten Gianyar, lalu Terdakwa berjalan kaki pulang ke indekos Terdakwa, kemudian sekira pukul 06.00 WITA Terdakwa bersama dengan Saksi UDI RAHMAT bertemu di depan indekos Terdakwa, lalu Terdakwa bersama dengan Saksi UDI RAHMAT masuk ke dalam indekos Terdakwa, kemudian Terdakwa mengambil sabu di dalam bungkusan tas kresek warna putih yang di dalamnya berisi paket yang diduga sabu sekitar seberat 50 (lima puluh) gram yang dibeli dari Saudara ABDUL tersebut dengan menggunakan sekopan dari robekan bungkus rokok, setelah itu Terdakwa memasukkan benda yang diduga sabu tersebut ke dalam 1 (satu) buah plastik klip kecil kurang lebih seberat 2 (dua) gram, lalu Terdakwa menyerahkannya kepada Saksi UDI RAHMAT dan langsung menerima uang pembayaran dari Saksi UDI RAHMAT sebesar Rp2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah);
  • Bahwa pada hari Kamis, tanggal 5 Maret 2026 sekira pukul 10.00 WITA Terdakwa mendapatkan informasi bahwa Saksi UDI RAHMAT telah ditangkap oleh pihak Kepolisian karena ditemukan paket yang diduga sabu yang dibeli dari Terdakwa tersebut, ketika itu Terdakwa merasa gelisah dan takut, kemudian Terdakwa buru-buru memasukkan paket yang diduga sabu yang berada dalam bungkusan tas kresek warna putih yang dibeli dari Saudara ABDUL tersebut ke dalam kotak rokok Dji Sam Soe warna hitam dan Terdakwa menyimpannya di kantong pintu depan sebelah kiri bagian dalam 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna silver dengan plat nomor DK 1478 QV berikut timbangan, plastik klip, pipa kaca, dan pipet warna putih, kemudian pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 17.00 WITA Saksi AMSORI menghubungi Terdakwa melalui telepon WhatsApp dengan tujuan mencari paket sabu dan Terdakwa menjawab memiliki paket sabu, namun karena Saksi AMSORI tidak kunjung datang ke indekos Terdakwa sekira pukul 18.30 WITA Terdakwa pergi meninggalkan indekos dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna silver dengan plat nomor DK 1478 QV, yang mana Terdakwa tidak kuat menyetir mobil karena penyakit maag kumat dan berhenti di pertigaan daerah Desa Temesi, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali, lalu sekira pukul 19.00 WITA Terdakwa menelepon Saksi SAIPUL meminta untuk menyetirkan mobil yang dikendarai oleh Terdakwa tersebut, tidak lama kemudian Saksi SAIPUL datang diantar oleh temannya yang bernama Saudara KACONK, selanjutnya Terdakwa bersama dengan Saksi SAIPUL pergi mengelilingi Kota Gianyar, yang mana pada saat di dalam mobil Terdakwa sempat menjual paket yang diduga sabu kepada Saksi SAIPUL dengan berat tidak sampai 1 (satu) gram, yang Terdakwa ambil dari paket sabu yang dibeli dari Saudara ABDUL, selanjutnya Terdakwa bersama dengan Saksi SAIPUL pergi ke indekos Saksi AMSORI yang beralamat di Jalan Pasung Grigis, Lingkungan Candi Baru, Kelurahan Gianyar, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali, setibanya di indekos Saksi AMSORI sekira pukul 21.30 WITA Terdakwa langsung menyerahkan 2 (dua) buah paket yang diduga sabu dengan berat sekitar 0,5 (nol koma lima) gram kepada Saksi AMSORI seharga Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah), namun Saksi AMSORI mengutang, setelah itu Terdakwa meminta Saksi AMSORI untuk mengambil lontong dan charger handphone di kamar indekos Terdakwa dengan menyerahkan kunci kamar indekos Terdakwa kepada Saksi AMSORI, sambil menunggu Saksi AMSORI datang, Terdakwa bersama dengan Saksi SAIPUL pergi lagi dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna silver dengan plat nomor DK 1478 QV ke daerah Kabupaten Klungkung, kemudian Terdakwa bersama dengan Saksi SAIPUL kembali ke daerah Kabupaten Gianyar hingga larut malam, lalu pada hari Kamis, tanggal 5 Maret 2026 sekira pukul 01.00 WITA Terdakwa bersama dengan Saksi SAIPUL berhenti di pinggir Jalan Raya Tulikup, Desa Tulikup, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali tepatnya di sebelah timur lapangan Desa Tulikup, yang mana Saksi SAIPUL mencoba menjual paket sabu kepada teman Saksi SAIPUL yang bernama Saudara ATMO melalui telepon, namun Saudara ATMO tidak jadi membeli paket sabu, setelah itu Saksi SAIPUL memutuskan untuk pulang dengan menelepon Saudara KACONK untuk menjemputnya, lalu Saksi SAIPUL keluar dari mobil tersebut sambil menunggu Saudara KACONK datang, yang mana Terdakwa juga ikut keluar dari mobil dan berdiri di belakang mobil tersebut dengan jarak sekitar 50 (lima puluh) meter dengan tempat Saksi SAIPUL berdiri, pada saat Terdakwa dan Saksi SAIPUL menunggu kedatangan Saudara KACONK kurang lebih 1 (satu) jam, lalu sekira pukul 02.30 WITA anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Gianyar yakni Saksi I DEWA NYOMAN SATYA MAHARDANA dan Saksi I GUSTI NGURAH KUSUMA WIJAYA, S.H., serta anggota lainnya yang telah melakukan pengembangan perkara setelah menangkap Saksi UDI RAHMAT menghampiri Terdakwa, kemudian langsung menginterogasi Terdakwa dengan bertanya "kamu namanya Hoerul?" dan Terdakwa menjawab "benar", selanjutnya Saksi I DEWA NYOMAN SATYA MAHARDANA dan Saksi I GUSTI NGURAH KUSUMA WIJAYA, S.H., serta anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Gianyar lainnya melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh masyarakat setempat yakni Saksi KOMANG JOJO WANTARA dan Saksi I GUSTI NGURAH ARISMA ANDIKA dengan terlebih dahulu dilakukan penggeledahan badan dan pakaian Terdakwa tidak ditemukan barang bukti terkait narkotika, kemudian dilakukan penggeledahan di dalam 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna silver dengan plat nomor DK 1478 QV ditemukan barang bukti berupa:
  1. 1 (satu) buah kotak rokok Dji Sam Soe warna hitam yang di dalamnya berisi bungkusan plastik kresek warna putih yang setelah dibuka berisi:
  1. 1 (satu) buah plastik klip kecil besar berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu;
  2. 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu;
  1. 1 (satu) unit Handphone merek Redmi Note 13, warna biru muda, IMEI 1: 864247075233843, IMEI 2: 864247075233850, Simcard (SIM 1) Telkomsel nomor 085336331256 (SIM 2) IM3 nomor 085738630623;
  2. 1 (satu) buah timbangan digital warna silver kombinasi hitam;
  3. 1 (satu) bundel plastik klip kecil kosong;
  4. 1 (satu) buah potongan pipet warna putih;
  5. 1 (satu) buah pipa kaca;
  6. 1 (satu) buah kartu ATM BRI 6013 0142 4745 4005;
  7. Uang tunai sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) dengan rincian uang kertas pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 14 (empat belas) lembar;
  8. 1 (satu) buah dompet berwarna hitam;

Selanjutnya Saksi I DEWA NYOMAN SATYA MAHARDANA dan Saksi I GUSTI NGURAH KUSUMA WIJAYA, S.H., serta anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Gianyar lainnya membawa Terdakwa dan barang bukti ke kantor Kepolisian Resor Gianyar untuk dilakukan pengambilan urine dan penimbangan barang bukti;

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 5 Maret 2026 dan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 5 Maret 2026 terhadap barang bukti 1 (satu) buah plastik klip kecil besar berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dan 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan rincian hasil yaitu:
  1. 1 (satu) buah plastik klip besar berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 43,39 (empat puluh tiga koma tiga sembilan) gram bruto dikurangi berat plastik klip 0,71 (nol koma tujuh satu) gram sehingga beratnya menjadi 42,68 (empat puluh dua koma enam delapan) gram netto diberi kode (A) dan disisihkan sebanyak 0,01 (nol koma nol satu) gram netto untuk pengujian pada laboratorium forensik;
  2. 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,90 (nol koma sembilan nol) gram bruto dikurangi berat plastik klip 0,16 (nol koma enam belas) gram sehingga beratnya menjadi 0,74 (nol koma tujuh empat) gram netto diberi kode (B) dan disisihkan sebanyak 0,01 (nol koma nol satu) gram netto untuk pengujian pada laboratorium forensik;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Bali No. Lab: 403/NNF/2026 tanggal 6 Maret 2026, dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor 3877/2026/NF dan barang bukti nomor 3878/2026/NF berupa kristal warna bening adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan barang bukti nomor 3879/2026/NF berupa cairan warna kuning/urine adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat instansi yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------

ATAU

KEDUA

---Bahwa Terdakwa pada hari Kamis, tanggal 5 Maret 2026 sekira pukul 02.40 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di pinggir Jalan Raya Tulikup, Desa Tulikup, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali tepatnya di sebelah timur lapangan Desa Tulikup atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------

  • Berawal pada hari Rabu, tanggal 4 Maret 2026 sekira pukul 11.00 WITA Saksi I DEWA NYOMAN SATYA MAHARDANA dan Saksi I GUSTI NGURAH KUSUMA WIJAYA, S.H., serta anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Gianyar lainnya mendapatkan informasi dari anggota Satuan Reserse Kriminal Kepolisan Sektor Blahbatuh bahwa telah melakukan penangkapan terhadap Saksi UDI RAHMAT karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dan melakukan penggeledahan pada kamar indekos Saksi UDI RAHMAT yang beralamat di Jalan Banteng, Desa Buruan, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali, yang mana pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan benda yang diduga sabu sebanyak 5 (lima) paket yang tergeletak di atas kasur, kemudian Saksi I DEWA NYOMAN SATYA MAHARDANA dan Saksi I GUSTI NGURAH KUSUMA WIJAYA, S.H., serta anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Gianyar lainnya mendatangi indekos Saksi UDI RAHMAT, lalu menginterogasi Saksi UDI RAHMAT terkait dengan benda yang diduga sabu sebanyak 5 (lima) paket tersebut, yang mana Saksi UDI RAHMAT mengakui bahwa benda yang diduga sabu sebanyak 5 (lima) paket tersebut adalah miliknya yang dibeli dari Terdakwa yang bertempat tinggal di kamar nomor 8 yang beralamat di Jalan Kendedes Nomor 8, Lingkungan Candi Baru, Kelurahan Gianyar, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali;
  • Bahwa berdasarkan informasi tersebut Saksi I DEWA NYOMAN SATYA MAHARDANA dan Saksi I GUSTI NGURAH KUSUMA WIJAYA, S.H., serta anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Gianyar lainnya  pada hari Rabu, tanggal 4 Maret 2026 melakukan penyelidikan dengan mendatangi indekos Terdakwa yang beralamat di Jalan Kendedes Nomor 8, Lingkungan Candi Baru, Kelurahan Gianyar, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali pada kamar nomor 8, yang mana pada saat itu Saksi I DEWA NYOMAN SATYA MAHARDANA dan Saksi I GUSTI NGURAH KUSUMA WIJAYA, S.H., serta anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Gianyar lainnya melakukan pemantauan, kemudian sekira pukul 21.50 WITA datang seseorang laki-laki yakni Saksi AMSORI dengan menggunakan sepeda motor Honda Supra plat nomor P 6436 HU dengan gerak-gerik mencurigakan mencoba membuka pintu kamar Terdakwa, kemudian Saksi I DEWA NYOMAN SATYA MAHARDANA dan Saksi I GUSTI NGURAH KUSUMA WIJAYA, S.H serta anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Gianyar lainnya menghampiri Saksi AMSORI dan langsung menginterogasi Saksi AMSORI berkata "ngapain kamu di sini?", yang mana berdasarkan pengakuan Saksi AMSORI bahwa Saksi AMSORI disuruh oleh Terdakwa untuk mengambil charger handphone dan lontong di kamar indekosnya, selanjutnya Saksi I DEWA NYOMAN SATYA MAHARDANA dan Saksi I GUSTI NGURAH KUSUMA WIJAYA, S.H serta anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Gianyar lainnya memutuskan untuk melakukan penggeledahan dengan menghadirkan saksi sebanyak 2 (dua) orang dari masyarakat setempat, yang mana di dalam kamar indekos Terdakwa tidak ditemukan barang bukti terkait narkotika, sedangkan pada diri Saksi AMSORI ditemukan benda yang diduga sabu sebanyak 2 (dua) paket, sebagaimana berdasarkan pengakuan Saksi AMSORI benda yang diduga sabu sebanyak 2 (dua) paket diperoleh dari Terdakwa, yang mana saat itu Saksi AMSORI mengatakan bahwa Terdakwa sedang berada di indekos Saksi AMSORI, kemudian Saksi I DEWA NYOMAN SATYA MAHARDANA dan Saksi I GUSTI NGURAH KUSUMA WIJAYA, S.H., serta anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Gianyar lainnya langsung meminta Saksi AMSORI untuk mengantarkan ke indekosnya untuk mencari Terdakwa, ketika setibanya di indekos Saksi AMSORI ternyata Terdakwa sudah tidak ada, yang mana sebelumya Terdakwa bersama dengan Saksi SAIPUL telah pergi dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna silver dengan plat nomor DK 1478 QV;
  • Bahwa Saksi I DEWA NYOMAN SATYA MAHARDANA dan Saksi I GUSTI NGURAH KUSUMA WIJAYA, S.H., serta anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Gianyar lainnya yang telah melakukan pelacakan menemukan lokasi keberadaan Terdakwa, yang mana pada hari Kamis, tanggal 5 Maret 2026 sekira pukul 02.40 WITA, Saksi I DEWA NYOMAN SATYA MAHARDANA dan Saksi I GUSTI NGURAH KUSUMA WIJAYA, S.H., serta anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Gianyar lainnya mendatangi Terdakwa yang sedang berdiri di belakang 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna silver dengan plat nomor DK 1478 QV dan langsung menginterogasi Terdakwa dengan berkata "kamu namanya Hoerul?" dan Terdakwa menjawab "benar", selanjutnya Saksi I DEWA NYOMAN SATYA MAHARDANA dan Saksi I GUSTI NGURAH KUSUMA WIJAYA, S.H., serta anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Gianyar lainnya melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh masyarakat setempat yakni Saksi KOMANG JOJO WANTARA dan Saksi I GUSTI NGURAH ARISMA ANDIKA dengan terlebih dahulu dilakukan penggeledahan badan dan pakaian Terdakwa tidak ditemukan barang bukti terkait narkotika, kemudian dilakukan penggeledahan di dalam 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna silver dengan plat nomor DK 1478 QV ditemukan barang bukti berupa:
  1. 1 (satu) buah kotak rokok Dji Sam Soe warna hitam yang di dalamnya berisi bungkusan plastik kresek warna putih yang setelah dibuka berisi:
  1. 1 (satu) buah plastik klip kecil besar berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu diberi kode (A);
  2. 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu diberi kode (B);
  1. 1 (satu) unit Handphone merek Redmi Note 13, warna biru muda, IMEI 1: 864247075233843, IMEI 2: 864247075233850, Simcard (SIM 1) Telkomsel nomor 085336331256 (SIM 2) IM3 nomor 085738630623;
  2. 1 (satu) buah timbangan digital warna silver kombinasi hitam;
  3. 1 (satu) bundel plastik klip kecil kosong;
  4. 1 (satu) buah potongan pipet warna putih;
  5. 1 (satu) buah pipa kaca;
  6. 1 (satu) buah kartu ATM BRI 6013 0142 4745 4005;
  7. Uang tunai sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) dengan rincian uang kertas pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 14 (empat belas) lembar;
  8. 1 (satu) buah dompet berwarna hitam;

Selanjutnya Saksi I DEWA NYOMAN SATYA MAHARDANA dan Saksi I GUSTI NGURAH KUSUMA WIJAYA, S.H., serta anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Gianyar lainnya membawa Terdakwa dan barang bukti ke kantor Kepolisian Resor Gianyar untuk dilakukan pengambilan urine dan penimbangan barang bukti;

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 5 Maret 2026 dan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 5 Maret 2026 terhadap barang bukti 1 (satu) buah plastik klip kecil besar berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dan 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan rincian hasil yaitu:
  1. 1 (satu) buah plastik klip besar berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 43,39 (empat puluh tiga koma tiga sembilan) gram bruto dikurangi berat plastik klip 0,71 (nol koma tujuh satu) gram sehingga beratnya menjadi 42,68 (empat puluh dua koma enam delapan) gram netto diberi kode (A) dan disisihkan sebanyak 0,01 (nol koma nol satu) gram netto untuk pengujian pada laboratorium forensik;
  2. 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,90 (nol koma sembilan nol) gram bruto dikurangi berat plastik klip 0,16 (nol koma enam belas) gram sehingga beratnya menjadi 0,74 (nol koma tujuh empat) gram netto diberi kode (B) dan disisihkan sebanyak 0,01 (nol koma nol satu) gram netto untuk pengujian pada laboratorium forensik;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Bali No. Lab: 403/NNF/2026 tanggal 6 Maret 2026, dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor 3877/2026/NF dan barang bukti nomor 3878/2026/NF berupa kristal warna bening adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan barang bukti nomor 3879/2026/NF berupa cairan warna kuning/urine adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat instansi yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya