Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2026/PN Gin BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gianyar Bali CV. TIRTA NADI Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2026/PN Gin
Tanggal Surat Senin, 08 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gianyar Bali
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1CV. TIRTA NADI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 28.899.205,00
Petitum
  1. Menyatakan gugatan ini dapat diterima;
  2. Mengabulkan tuntutan Penggugat seluruhnya;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  4. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya verstek, banding dan kasasi;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi material sebesar Rp28.899.205,00 (dua puluh delapan juta delapan ratus sembilan puluh sembilan ribu dua ratus lima rupiah) dan ganti rugi immaterial sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak