Dakwaan |
- DAKWAAN:
PERTAMA :
--------- Bahwa Terdakwa HOLIK selanjutnya disebut Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa KUSWANTO selanjutnya disebut Terdakwa II, pada hari Selasa, tanggal 04 Februari 2025, sekira pukul 23.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025, bertempat di Jalan Pura Hyang Ibu Banjar Blahtanah Desa Batuan Kaler Kecamatan Sukawati Kabupaten Gianyar, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar, yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman, yaitu Sabu sebanyak 3 (tiga) buah plastik klip dengan berat masing-masing 0,62 (nol koma enam puluh dua) gram bruto atau 0,49 (nol koma empat puluh sembilan) gram netto dan disisihkan 0,01 (nol koma nol satu) gram netto untuk uji labforensik; 0,61 gram bruto (nol koma enam puluh satu) gram bruto atau 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram netto dan disisihkan 0,01 (nol koma nol satu) gram netto untuk uji labforensik sehingga berat Narkotika 0,47 gram netto; 0,60 gram bruto (nol koma enam puluh) gram bruto atau 0,47 (nol koma empat puluh tujuh) gram netto dan disisihkan 0,01 (nol koma nol satu) gram netto untuk uji labforensik sehingga berat Narkotika 0,46 gram netto yang Para Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: -------------
- Berawal pada hari Selasa tanggal 29 Januari 2025 sekira pukul 18.00 WITA, Terdakwa I dihubungi oleh HARIZA (DPO) untuk mengambil barang berupa narkotika jenis sabu, HARIZA (DPO) mengatakan “Bos bisa ambilin barangku kalo udah turun, nanti tak kasih upah uang rokok Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)” lalu dijawab oleh Terdakwa I “Oh ya dah kabarin, kira-kira aman?” dijawab oleh HARIZA (DPO) ”Aman orang barangku sendiri kok”.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025 sekira pukul 20.00 Wita Terdakwa I dihubungi kembali oleh HARIZA (DPO) melalui Whatsaap untuk mengambil barang berupa narkotika jenis sabu dengan mengatakan “Bos nanti kalau sudah saya sudah suruh berangkat, kalau sudah di lokasi cepat-cepat balas ya” lalu Terdakwa I menjawab “Siap, COD opo ranjau?” dan dijawab oleh HARIZA (DPO) “Ranjau saja, tidak berani COD”. Setelah itu, Terdakwa I langsung menghampiri Terdakwa II yang sedang di warung depan kost para Terdakwa yang beralamat di Banjar Penida, Desa batuan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar dan mengajak Terdakwa II untuk ikut mengambil barang berupa narkotika jenis sabu dengan berkata "Lek ntar lagi ikut saya ya ambil barang" dan Terdakwa II menjawab "Iya dah";
- Selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 21.00 Wita, Para Terdakwa berangkat dari kost menuju Terminal Batubulan dengan mengendarai 1 (satu) unit Sepeda motor Yamaha Mio Soul GT, warna putih, Nomor polisi DK 2032 ABP, Tahun pembuatan 2013, Nomor Rangka: MH31KP002DK355474, Nomor Mesin: 1KP355796, dengan selembar STNK atas nama MUAFI, Alamat Jalan Buana Kubu Asam, VI.A.11 Denpasar dan sekira pukul 23.00 WITA bertempat di Terminal Batubulan Terdakwa I menunjukkan chat Whatsapp yang dikirim HARIZA (DPO) ke Terdakwa II, yang berisi foto dan maps alamat tempelan sabu di Jalan Pura Hyang Ibu, Banjar Blahtanah, Desa Batuan Kaler, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar dengan keterangan “Tertanam dengan pohon jepun di tandai teh kotak #bahan bungkus tea jus#. Setelah itu, para Terdakwa langsung menuju alamat sesuai maps yang dikirim oleh HARIZA (DPO) dan menemukan pohon jepun ditandai teh kotak sesuai foto yang dikirim oleh HARIZA (DPO). Terdakwa I langsung mengambil 1 (satu) bungkus Tea jus warna kuning yang berisi 3 (tiga) buah plastik klip masing- masing berisi serbuk kristal warna bening berupa narkotika jenis sabu yang dibungkus tissu warna putih yang berada di bawah pohon jepun dan dimasukan ke dalam tas selempang warna hitam bertuliskan Bilabong yang diselempangkan di badan Terdakwa I, sedangkan Terdakwa II menunggu di atas sepeda motor, setelah itu para Terdakwa meninggalkan lokasi;
- Bahwa pada hari Rabu, tanggal 05 Februari 2025 sekira pukul 00.05 WITA di Jalan Pura Hyang Ibu, para Terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian Polres Gianyar dan ditemukan dalam tas selempang warna hitam bertuliskan Billabong yang dibawa Terdakwa I, barang berupa 3 (tiga) buah plastik klip masing- masing berisi serbuk kristal warna bening narkotika jenis sabu yang dibungkus 1 (satu) buah bekas pembungkus Teajus warna kuning dan tissu warna putih;
- Bahwa pada saat penangkapan oleh pihak Kepolisian dari Polres Gianyar dari Terdakwa I telah diamankan barang-barang berupa 3 (tiga) buah plastik klip dengan berat masing-masing 0,62 (nol koma enam puluh dua) gram bruto atau 0,49 (nol koma empat puluh sembilan) gram netto; 0,61 gram bruto (nol koma enam puluh satu) gram bruto atau 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram netto; 0,60 gram bruto (nol koma enam puluh) gram bruto atau 0,47 (nol koma empat puluh tujuh) gram netto, 1 (satu) buah tas selempang kecil warna hitam bertuliskan Billabong, 1 (satu) unit Handphone merk Xiaomi. HyperOS, warna hitam. IMEI1 866051061388282. IMEI2 866051061388290. Simcard Axis Nomor 083141976723. WhatsApp Nomor 083853324476, 1 (satu) unit Sepeda motor Yamaha Mio Soul GT. warna putih. No.Pol. DK 2032 ABP. Tahun pembuatan 2013. Nomor Rangka MH31KP002DK355474 Nomor Mesin 1KP355796, dengan selembar STNK atas nama pemilik MUAFI, Alamat Jalan Buana Kubu Asam. VI.A.11 Denpasar;
- Bahwa terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penghitungan dan penimbangan atas kekuatan sumpah jabatan oleh I MADE SUTEJA, S.H. berdasarkan Surat Berita Acara Penghitungan Dan Penimbangan Barang Bukti tanggal 05 Februari 2025, dengan hasil sebagai berikut :
- 1 (satu) buah plastik klip berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu berat 0,62 (nol koma enam dua) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,13 (nol koma satu tiga) gram sehingga menjadi 0,49 (nol koma empat sembilan) gram Netto, diberi Kode (A);
- 1 (satu) buah plastik klip berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu berat 0,61 (nol koma enam satu) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,13 (nol koma satu tiga) gram sehingga menjadi 0,48 (nol koma empat delapan) gram Netto, diberi Kode (B);
- 1 (satu) buah plastik klip berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu berat 0,60 (nol koma enam nol) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,13 (nol koma satu tiga) gram sehingga menjadi 0,47 (nol koma empat tujuh) gram Netto, diberi Kode (C);
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik oleh Bidlabfor Polda Bali No. LAB: 247/NNF/2025 tanggal 07 Februari 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. IMAM MAHMUDI, A.Md., S.H., M.Si., 2. DEWI YULIANA, S.Si., M.Si 3. Apt. ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR, S.Farm, selaku pemeriksa Pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali dan diketahui oleh a.n. KABIDLABFOR POLDA BALI I NYOMAN SUKENA, S.I.K, Komisaris Besar Polisi Nrp: 67030505 dengan kesimpulan sebagai berikut:
Bahwa barang bukti dengan nomor:
- 2700/2025/NF s/d 2702/2025/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- 2703/2025/NF berupa cairan warna kuning/urine milik Terdakwa I seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik oleh Bidlabfor Polda Bali No. LAB: 246/NNF/2025 tanggal 07 Februari 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. IMAM MAHMUDI, A.Md., S.H., M.Si., 2. DEWI YULIANA, S.Si., M.Si 3. Apt. ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR, S.Farm, selaku pemeriksa Pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali dan diketahui oleh a.n. KABIDLABFOR POLDA BALI I NYOMAN SUKENA, S.I.K, Komisaris Besar Polisi Nrp: 67030505 dengan kesimpulan sebagai berikut:
Bahwa barang bukti dengan nomor:
2699/2025/NF berupa cairan warna kuning/urine milik Terdakwa II seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
- Bahwa Para terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia ataupun dari pihak lain yang berwenang, untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman dan pekerjaan Para Terdakwa tidak ada hubungannya dengan barang bukti tersebut.
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------
KEDUA :
--------- Bahwa Terdakwa HOLIK selanjutnya disebut Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa KUSWANTO selanjutnya disebut Terdakwa II, pada hari Selasa, tanggal 04 Februari 2025, sekira pukul 23.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025, bertempat di Jalan Pura Hyang Ibu Banjar Blahtanah Desa Batuan Kaler Kecamatan Sukawati Kabupaten Gianyar, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar, yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yaitu Sabu sebanyak 3 (tiga) buah plastik klip dengan berat masing-masing 0,62 (nol koma enam puluh dua) gram bruto atau 0,49 (nol koma empat puluh sembilan) gram netto dan disisihkan 0,01 (nol koma nol satu) gram netto untuk uji labforensik; 0,61 gram bruto (nol koma enam puluh satu) gram bruto atau 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram netto dan disisihkan 0,01 (nol koma nol satu) gram netto untuk uji labforensik sehingga berat Narkotika 0,47 gram netto; 0,60 gram bruto (nol koma enam puluh) gram bruto atau 0,47 (nol koma empat puluh tujuh) gram netto dan disisihkan 0,01 (nol koma nol satu) gram netto untuk uji labforensik sehingga berat Narkotika 0,46 gram netto yang Para Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------
- Berawal pada hari Selasa tanggal 29 Januari 2025 sekira pukul 18.00 WITA, Terdakwa I dihubungi oleh HARIZA (DPO) untuk mengambil barang berupa narkotika jenis sabu dan akan dihubungi kembali ketika barang sudah ada. Pada saat itu Terdakwa I bercerita ke Terdakwa II, bahwa Terdakwa I disuruh oleh HARIZA (DPO) untuk mengambil barang berupa Narkotika jenis sabu;
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025 sekira pukul 20.00 Wita Terdakwa I dihubungi kembali oleh HARIZA (DPO) melalui Whatsaap untuk mengambil barang berupa narkotika jenis sabu, lalu Terdakwa I langsung menghampiri Terdakwa II yang sedang di warung depan kost para Terdakwa yang beralamat di Banjar Penida, Desa batuan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar dan mengajak Terdakwa II untuk ikut mengambil barang berupa narkotika jenis sabu dengan berkata "Lek ntar lagi ikut saya ya ambil barang" dan Terdakwa II menjawab "Iya dah";
- Selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 21.00 Wita, Para Terdakwa berangkat dari kost menuju Terminal Batubulan dengan berboncengan mengendarai 1 (satu) unit Sepeda motor Y amaha Mio Soul GT, warna putih, Nomor polisi DK 2032 ABP, Tahun pembuatan 2013, Nomor Rangka: MH31KP002DK355474, Nomor Mesin: 1KP355796, dengan selembar STNK atas nama MUAFI, Alamat Jalan Buana Kubu Asam, VI.A.11 Denpasar dan sekira pukul 23.00 WITA bertempat di Terminal Batubulan Terdakwa I menunjukkan chat Whatsapp yang dikirim HARIZA (DPO) ke Terdakwa II, yang berisi foto dan maps alamat tempelan sabu di Jalan Pura Hyang Ibu, Banjar Blahtanah, Desa Batuan Kaler, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar dengan keterangan “Tertanam dengan pohon jepun di tandai teh kotak #bahan bungkus tea jus#. Setelah itu para Terdakwa langsung menuju Alamat sesuai maps yang dikirim oleh HARIZA (DPO) dan menemukan pohon jepun ditandai teh kotak sesuai foto yang dikirim oleh HARIZA (DPO). Terdakwa I langsung mengambil 1 (satu) bungkus Tea jus warna kuning yang berisi 3 (tiga) buah plastik klip masing- masing berisi serbuk kristal warna bening berupa narkotika jenis sabu yang dibungkus tissu warna putih yang berada di bawah pohon jepun dan dimasukan ke dalam tas selempang warna hitam bertuliskan Bilabong yang diselempangkan di badan Terdakwa I, sedangkan Terdakwa II menunggu di atas sepeda motor, setelah itu para Terdakwa meninggalkan lokasi;
- Bahwa pada hari Rabu, tanggal 05 Februari 2025 sekira pukul 00.05 WITA di Jalan Pura Hyang Ibu, para Terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian Polres Gianyar dan ditemukan dalam tas selempang warna hitam bertuliskan Billabong yang dibawa Terdakwa I, barang berupa 3 (tiga) buah plastik klip masing- masing berisi serbuk kristal warna bening narkotika jenis sabu yang dibungkus 1 (satu) buah bekas pembungkus Teajus warna kuning dan tissu warna putih;
- Bahwa pada saat penangkapan oleh pihak Kepolisian dari Polres Gianyar dari Terdakwa I telah diamankan barang-barang berupa 3 (tiga) buah plastik klip dengan berat masing-masing 0,62 (nol koma enam puluh dua) gram bruto atau 0,49 (nol koma empat puluh sembilan) gram netto; 0,61 gram bruto (nol koma enam puluh satu) gram bruto atau 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram netto; 0,60 gram bruto (nol koma enam puluh) gram bruto atau 0,47 (nol koma empat puluh tujuh) gram netto, 1 (satu) buah tas selempang kecil warna hitam bertuliskan Billabong, 1 (satu) unit Handphone merk Xiaomi. HyperOS, warna hitam. IMEI1 866051061388282. IMEI2 866051061388290. Simcard Axis Nomor 083141976723. WhatsApp Nomor 083853324476, 1 (satu) unit Sepeda motor Yamaha Mio Soul GT. warna putih. No.Pol. DK 2032 ABP. Tahun pembuatan 2013. Nomor Rangka MH31KP002DK355474 Nomor Mesin 1KP355796, dengan selembar STNK atas nama pemilik MUAFI, Alamat Jalan Buana Kubu Asam. VI.A.11 Denpasar;
- Bahwa terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penghitungan dan penimbangan atas kekuatan sumpah jabatan oleh I MADE SUTEJA, S.H. berdasarkan Surat Berita Acara Penghitungan Dan Penimbangan Barang Bukti tanggal 05 Februari 2025, dengan hasil sebagai berikut :
- 1 (satu) buah plastik klip berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu berat 0,62 (nol koma enam dua) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,13 (nol koma satu tiga) gram sehingga menjadi 0,49 (nol koma empat sembilan) gram Netto, diberi Kode (A);
- 1 (satu) buah plastik klip berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu berat 0,61 (nol koma enam satu) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,13 (nol koma satu tiga) gram sehingga menjadi 0,48 (nol koma empat delapan) gram Netto, diberi Kode (B);
- 1 (satu) buah plastik klip berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu berat 0,60 (nol koma enam nol) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,13 (nol koma satu tiga) gram sehingga menjadi 0,47 (nol koma empat tujuh) gram Netto, diberi Kode (C);
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik oleh Bidlabfor Polda Bali No. LAB: 247/NNF/2025 tanggal 07 Februari 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. IMAM MAHMUDI, A.Md., S.H., M.Si., 2. DEWI YULIANA, S.Si., M.Si 3. Apt. ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR, S.Farm, selaku pemeriksa Pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali dan diketahui oleh a.n. KABIDLABFOR POLDA BALI I NYOMAN SUKENA, S.I.K, Komisaris Besar Polisi Nrp: 67030505 dengan kesimpulan sebagai berikut:
Bahwa barang bukti dengan nomor:
- 2700/2025/NF s/d 2702/2025/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- 2703/2025/NF berupa cairan warna kuning/urine milik Terdakwa I seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik oleh Bidlabfor Polda Bali No. LAB: 246/NNF/2025 tanggal 07 Februari 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. IMAM MAHMUDI, A.Md., S.H., M.Si., 2. DEWI YULIANA, S.Si., M.Si 3. Apt. ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR, S.Farm, selaku pemeriksa Pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali dan diketahui oleh a.n. KABIDLABFOR POLDA BALI I NYOMAN SUKENA, S.I.K, Komisaris Besar Polisi Nrp: 67030505 dengan kesimpulan sebagai berikut:
Bahwa barang bukti dengan nomor:
2699/2025/NF berupa cairan warna kuning/urine milik Terdakwa II seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
- Bahwa Para terdakwa tidak memiliki izin untuk menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dari pihak berwenang, baik untuk alasan kesehatan maupun untuk alasan ilmu pengetahuan.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP - |