Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
113/Pid.B/2026/PN Gin Ida Ayu Putu Widhiantini I KOMANG PUTRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 113/Pid.B/2026/PN Gin
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3125/N.1.15/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Ida Ayu Putu Widhiantini
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I KOMANG PUTRA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa I KOMANG PUTRA (selanjutnya disebut sebagai terdakwa), pada hari Jumat tanggal 06 Maret 2026 sekira pukul 03.47 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2026, bertempat di sebuah proyek bangunan rumah yang beralamat di Jalan Jata II, Lingkungan Teges Kaja, Kelurahan Gianyar, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendali oleh yang berhak Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 06 Maret 2026 sekira pukul 03.47 WITA, Terdakwa mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha NMAX warna Hitam dengan Nomor Polisi DK 3894 OZ milik terdakwa datang ke kos temannya di Jalan Jata II, Lingkungan Teges Kaja, Kelurahan Gianyar. Karena teman Terdakwa tidak merespons ketukan pintu dan Terdakwa mendengar ada suara dari bangunan proyek rumah di sebelah tempat Kost tersebut, dimana lingkungan proyek rumah tersebut dalam keadaan sepi dan gelap, terdapat temboktembok pembatas yang berfungsi menutup area tersebut dari akses orang meskipun pada pintu masuk belum terpasang daun pintu. Bahwa Terdakwa kemudian berjalan masuk ke area proyek tanpa sepengetahuan pemilik atau penghuni yang tinggal di tempat tersebut.
  • Bahwa setibanya di dalam bangunan berlantai 1 yang minim penerangan tersebut, Terdakwa melihat Saksi Korban MOCH EDI SUGIANTO sedang tertidur di atas kasur. Terdakwa kemudian melihat 1 (satu) unit Handphone (HP) merk OPPO tipe A31 warna Hitam Misteri milik Saksi Korban MOCH EDI SUGIANTO yang sedang diisi dayanya (dicharger) di atas kasur di dekat kaki saksi korban. Tanpa sepengetahuan Saksi Korban yang sedang tertidur, Terdakwa mencabut charger tersebut lalu mengambil HP OPPO A31 milik Saksi Korban menggunakan tangan kanannya, menyimpannya di saku celana panjang bagian kiri dan berjalan keluar proyek menuju tempat Sepeda Motor Yamaha NMAX warna Hitam dengan Nomor Polisi DK 3894 OZ milik Terdakwa diparkir.
  • Bahwa selanjutnya, Terdakwa mengendarai Sepeda Motor Yamaha NMAX warna Hitam dengan Nomor Polisi DK 3894 OZ ke arah barat. Di tengah perjalanan, timbul niat Terdakwa untuk kembali mengambil barang milik Saksi Korban. Terdakwa kemudian kembali dan memarkirkan kendaraannya di area barat proyek rumah tersebut, lalu turun ke halaman dan masuk kembali ke dalam pekarangan proyek. Setelah memantau situasi, Terdakwa masuk ke dalam bangunan dan mengambil tas ransel bermotif loreng serta tas pinggang milik Saksi Korban MOCH EDI SUGIANTO yang diletakkan di atas tempat tidur korban.
  • Setelah berhasil menguasai barangbarang tersebut, Terdakwa keluar dari pekarangan dan sempat memeriksa isi tas serta membuang beberapa potong pakaian yang ada di dalamnya. Terdakwa kemudian pergi dengan mengendarai sepeda Motor Yamaha N-MAX warna Hitam dengan Nomor Polisi DK 3894 OZ ke arah utara menuju Jembatan Bitera.
  • Bahwa sesampainya di bagian Utara jembatan tersebut, Terdakwa kembali membuka tas loreng dan tas pinggang milik saksi korban dan melihat isinya hanya berupa pakaian sehingga Terdakwa langsung membuang tastas tersebut beserta isinya ke aliran sungai di bawah Jembatan Bitera. Setelah itu, Terdakwa pulang ke rumahnya yang beralamat di Banjar Gentong, Desa Tegallalang, Kecamatan Tegallalang, Kabupaten Gianyar dengan membawa barang berupa 1 (satu) unit HP OPPO milik Saksi Korban MOCH EDI SUGIANTO.
  • Bahwa Terdakwa kemudian menjual 1 (satu) unit HP OPPO A31 milik Saksi Korban MOCH EDI SUGIANTO tersebut kepada seorang temannya yaitu Saksi Gusti Ngurah Putu Putra di daerah Keliki Tegallalang dengan harga Rp 500.000, (lima ratus ribu rupiah), dengan mengaku bahwa HP tersebut adalah miliknya pribadi. Bahwa uang hasil penjualan tersebut telah habis dipergunakan Terdakwa untuk kepentingan pribadinya.
  • Bahwa Terdakwa tidak pernah meminta izin kepada saksi korban MOCH EDI SUGIANTO untuk mengambil barangbarang milik Saksi   Korban   tersebut. Akibat  perbuatan   Terdakwa, Saksi

korban mengalami kerugian materiil sebesar kurang lebih sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah).

Perbuatan Terdakwa I KOMANG PUTRA sebagaimana diuraikan di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Bahwa Terdakwa I KOMANG PUTRA (selanjutnya disebut sebagai terdakwa), pada hari Jumat tanggal 06 Maret 2026 sekira pukul 03.47 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2026, bertempat di sebuah proyek bangunan rumah yang beralamat di Jalan Jata II, Lingkungan Teges Kaja, Kelurahan Gianyar, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendali oleh yang berhak Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 06 Maret 2026 sekira pukul 03.47 WITA, Terdakwa mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha NMAX warna Hitam dengan Nomor Polisi DK 3894 OZ milik terdakwa datang ke kos temannya di Jalan Jata II, Lingkungan Teges Kaja, Kelurahan Gianyar. Karena teman Terdakwa tidak merespons ketukan pintu dan Terdakwa mendengar ada suara dari bangunan proyek rumah di sebelah tempat Kost tersebut, dimana lingkungan proyek rumah tersebut dalam keadaan sepi dan gelap, terdapat temboktembok pembatas yang berfungsi menutup area tersebut dari akses orang meskipun pada pintu masuk belum terpasang daun pintu. Bahwa Terdakwa kemudian berjalan masuk ke area proyek tanpa sepengetahuan pemilik atau penghuni yang tinggal di tempat tersebut.
  • Bahwa setibanya di dalam bangunan berlantai 1 yang minim penerangan tersebut, Terdakwa melihat Saksi Korban MOCH EDI SUGIANTO sedang tertidur di atas kasur. Terdakwa kemudian melihat 1 (satu) unit Handphone (HP) merk OPPO tipe A31 warna Hitam Misteri milik Saksi Korban MOCH EDI SUGIANTO yang sedang diisi dayanya (dicharger) di atas kasur di dekat kaki saksi korban. Tanpa sepengetahuan Saksi Korban yang sedang tertidur, Terdakwa mencabut charger tersebut lalu mengambil HP OPPO A31 milik Saksi Korban menggunakan tangan kanannya, menyimpannya di saku celana panjang bagian kiri dan berjalan keluar proyek menuju tempat Sepeda Motor Yamaha NMAX warna Hitam dengan Nomor Polisi DK 3894 OZ milik Terdakwa diparkir.
  • Bahwa selanjutnya, Terdakwa mengendarai Sepeda Motor Yamaha NMAX warna Hitam dengan Nomor Polisi DK 3894 OZ ke arah barat. Di tengah perjalanan, timbul niat Terdakwa untuk kembali mengambil barang milik Saksi Korban. Terdakwa kemudian kembali dan memarkirkan kendaraannya di area barat proyek rumah tersebut, lalu turun ke halaman dan masuk kembali ke dalam pekarangan proyek. Setelah memantau situasi, Terdakwa masuk ke dalam bangunan dan mengambil tas ransel bermotif loreng serta tas pinggang milik Saksi Korban MOCH EDI SUGIANTO yang diletakkan di atas tempat tidur korban.
  • Setelah berhasil menguasai barangbarang tersebut, Terdakwa keluar dari pekarangan dan sempat memeriksa isi tas serta membuang beberapa potong pakaian yang ada di dalamnya. Terdakwa kemudian pergi dengan mengendarai sepeda Motor Yamaha N-MAX warna Hitam dengan Nomor Polisi DK 3894 OZ ke arah utara menuju Jembatan Bitera.
  • Bahwa sesampainya di bagian Utara jembatan tersebut, Terdakwa kembali membuka tas loreng dan tas pinggang milik saksi korban dan melihat isinya hanya berupa pakaian sehingga Terdakwa langsung membuang tastas tersebut beserta isinya ke aliran sungai di bawah Jembatan Bitera. Setelah itu, Terdakwa pulang ke rumahnya yang beralamat di Banjar Gentong, Desa Tegallalang, Kecamatan Tegallalang, Kabupaten Gianyar dengan membawa barang berupa 1 (satu) unit HP OPPO milik Saksi Korban MOCH EDI SUGIANTO.
  • Bahwa Terdakwa kemudian menjual 1 (satu) unit HP OPPO A31 milik Saksi Korban MOCH EDI SUGIANTO tersebut kepada seorang temannya yaitu Saksi Gusti Ngurah Putu Putra di daerah Keliki Tegallalang dengan harga Rp 500.000, (lima ratus ribu rupiah), dengan mengaku bahwa HP tersebut adalah miliknya pribadi. Bahwa uang hasil penjualan tersebut telah habis dipergunakan Terdakwa untuk kepentingan pribadinya.
  • Bahwa Terdakwa tidak pernah meminta izin kepada saksi korban MOCH EDI SUGIANTO untuk mengambil barangbarang milik Saksi   Korban   tersebut. Akibat  perbuatan   Terdakwa, Saksi

korban mengalami kerugian materiil sebesar kurang lebih sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah).

Perbuatan Terdakwa I KOMANG PUTRA sebagaimana diuraikan di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya