Dakwaan |
. Isi Dakwaan:
DAKWAAN
---------- Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD DANU RAMADHAN (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa I) dan Terdakwa MARIO ADI NUGRAHA (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa II) pada hari Jumat tanggal 25 Oktober 2024 sekira Pukul 19.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Oktober Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2024 bertempat di Jalan By Pass Ida Bagus Mantra Keramas Kecamatan Blahbatuh Kabupaten Gianyar tepatnya di Keramas Aero Park atau setidak - tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, Jika dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Para terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------
- Bahwa awalnya, pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekira pukul 21.30 WITA Terdakwa II ditelfon oleh RADEN (DPO) dan meminta Terdakwa II untuk mengantar RADEN (DPO), AGUS (DPO), DOGER (DPO) dan AZIZ (DPO) dan Terdakwa I ke Bali dengan tujuan untuk mengambil Handphone tanpa seizin para pengunjung Konser Superman Is Dead yang akan tampil di Aero Park Keramas pada hari Jumat tanggal 25 Oktober 2024, Terdakwa II juga diminta untuk menyiapkan mobil yang akan dipakai untuk perjalanan ke Bali dan selanjutnya RADEN (DPO) mengirimkan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ke Rekening Terdakwa II untuk menyewa kendaraan dari Saksi MUHAMMAD RIZQI SAPUTRA yaitu mobil Toyota Calya 1.2 6 A/T Warna Silver Metallic dengan Nomor Polisi B 1029 ROT, NOMOR RANGKA MHKA6GK6JPJ070772, NOMOR MESIN 3NRH837339.
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 sekira pukul 04.30 WITA Terdakwa I ditelfon oleh RADEN (DPO) untuk bersiap-siap berangkat ke Bali dan merencanakan akan datang ke konser Band Superman Is Dead yang diadakan di Keramas Aero Park, Gianyar, Bali dengan niat untuk mengambil Handphone tanpa seizin dari para pengunjung Konser tersebut.
- Bahwa selanjutnya masih pada hari yang sama, pada Pukul 05.00 WITA Terdakwa I, Terdakwa II, RADEN (DPO), AGUS (DPO), DOGER (DPO) dan AZIZ (DPO) berangkat dari Jakarta menggunakan mobil yang telah disewa oleh Terdakwa II yakni mobil Toyota Calya 1.2 6 A/T Warna Silver Metallic dengan Nomor Polisi B 1029 ROT, NOMOR RANGKA MHKA6GK6JPJ070772, NOMOR MESIN 3NRH837339. Mobil tersebut dikemudikan oleh Terdakwa II, disampingnya duduk RADEN (DPO) di kursi penumpang depan, kemudian kursi tengah diisi oleh AZIZ (DPO) dan DOGER (DPO), kursi bagian belakang diduduki oleh Terdakwa I dengan AGUS (DPO), sedangkan JOMBANG (DPO) berangkat dengan menggunakan pesawat.
- Bahwa tugas dan peranan masing-masing orang disampaikan oleh RADEN (DPO) dan JOMBANG (DPO) di Jalan Tol Ngawi pada saat akan menuju ke Bali dengan pembagian tugas sebagai berikut :
- Terdakwa MUHAMMAD DANU RAMADHAN (Terdakwa I) berperan sebagai pengalih perhatian untuk mendorong-dorong korban agar jika teman Terdakwa mengambil Handphone, korban tidak menyadari Handphone miliknya hilang.
- Terdakwa MARIO ADI NUGRAHA (Terdakwa II) sebagai supir yang mengantarkan dari Jakarta ke Bali sampai di hotel Puri Rama Resort Kuta Badung.
- RADEN (DPO) berperan sebagai eksekutor atau orang yang langsung mengambil Handphone para korban.
- JOMBANG (DPO) berperan sebagai eksekutor atau orang yang langsung mengambil Handphone pada korban.
- AZIZ (DPO) berperan sebagai pengalih perhatian untuk mendorong-dorong korban agar jika teman Terdakwa mengambil Handphone, korban tidak menyadari Handphone miliknya hilang.
- DOGER (DPO) sebagai pengalih perhatian untuk mendorong-dorong korban agar jika teman Terdakwa mengambil Handphone, korban tidak menyadari Handphone miliknya hilang.
- Bahwa selanjutnya, pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 sekira pukul 16.00 WITA Terdakwa I, Terdakwa II, RADEN (DPO), AGUS (DPO), DOGER (DPO) dan AZIZ (DPO) sampai di Bali, kemudian mereka menyewa hotel terlebih dahulu di Kuta Badung tepatnya di Puri Rama Resort kemudian AZIZ (DPO) menjemput JOMBANG (DPO) di Bandara lalu kembali ke hotel. Setelah itu, Terdakwa I, Terdakwa II, RADEN (DPO), AGUS (DPO), DOGER (DPO) dan AZIZ (DPO) pergi untuk menyewa 3 (tiga) unit sepeda motor yaitu 2 (dua) unit sepeda motor merk Honda Scoopy dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario.
- Bahwa selanjutnya, pada hari Jumat tanggal 25 Oktober 2024 sekira pukul 19.00 WITA Terdakwa I, RADEN (DPO), AGUS (DPO), DOGER (DPO), AZIZ (DPO) dan JOMBANG (DPO) berangkat ke lokasi Konser yakni Keramas Aero Park dengan mengendari tiga sepeda motor yang telah disewa, dimana 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam Nomor Rangka MH1JM0111NK688516 Nomor Mesin JM01E1687461 No Pol DK 2901 FCN di kendarai oleh RADEN (DPO) dan AZIZ (DPO), kemudian 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy Nomor Rangka MH1JM0314PK159447 Nomor Mesin JM03E1159463 No Pol DK 5817 FCR lainnya dikendarai oleh DOGER (DPO) bersama AGUS (DPO), kemudian 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario Nomor Rangka MH1JMND110PK130036 Nomor Mesin JMD1E1130263 No Pol DK 6120 FCR dibawa JOMBANG (DPO) bersama dengan Terdakwa I, sedangkan Terdakwa II menunggu di hotel.
- Bahwa selanjutnya, Terdakwa I, RADEN (DPO), AGUS (DPO), DOGER (DPO), AZIZ (DPO) dan JOMBANG (DPO) sampai di lokasi sekitar pukul 20.30 WITA dan membeli tiket masuk konser. Tanpa berpikir panjang, Terdakwa I, RADEN (DPO), AGUS (DPO), DOGER (DPO) dan AZIZ (DPO) dan JOMBANG (DPO) langsung bergerak mencari korban, ketika sudah mendapatkan korban kemudian Terdakwa I, RADEN (DPO), AGUS (DPO), DOGER (DPO) dan AZIZ (DPO) dan JOMBANG (DPO) saling memberikan kode dengan cara menunjukan wajah pada korban, setelah itu Terdakwa I, DOGER (DPO) dan AZIZ (DPO) mulai mendorong-dorong korban untuk mengalihkan konsentrasi korban dan ketika korban sudah lengah, RADEN (DPO) atau JOMBANG (DPO) mulai bergerak untuk mengambil Handphone korban yang ada di saku maupun yang ada di tas tanpa sepengetahuan dan seizin dari pemiliknya. Selanjutnya setelah mendapatkan Handphone yang diambil kemudian segera diberikan atau di oper kepada Terdakwa I, DOGER (DPO) dan AZIZ (DPO). Hal tersebut dilakukan beberapa kali kepada para Saksi korban yang berbeda sampai terkumpul beberapa Handphone milik para Saksi Korban yakni Saksi Korban GEDE PANDE SUBANDI berupa 1 (satu) buah Hp merk IPHONE 15 Pro 128Gb warna black titanium, dengan nomer IMEI 1: 358571315008274, IMEI 2: 358571315059475, Saksi Korban I GEDE JUNIANTARA berupa 1 (satu) buah Hp iphone 12 64Gb warna putih dengan nomer imei 355984571794474, dan Saksi Korban ANAK AGUNG NGURAH RANGGA DWI PUTRA berupa 1 (satu) buah Handphone Realme C11 warna Abu-abu dengan Nomor Imei 1: 863227043366538 dan Nomor Imei 2: 863227043366520 yang pada akhirnya dikumpulkan seluruhnya di AGUS (DPO), selanjutnya sekira pukul 23.00 WITA atau pada saat acara Konser sudah selesai Terdakwa I, RADEN (DPO), AGUS (DPO), DOGER (DPO) dan AZIZ (DPO) dan JOMBANG (DPO) pulang ke Hotel.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I, Terdakwa II, RADEN (DPO), AGUS (DPO), DOGER (DPO) dan AZIZ (DPO) dan JOMBANG (DPO) yang telah mengambil Handphone milik Saksi Korban GEDE PANDE SUBANDI, Saksi Korban I GEDE JUNIANTARA, Saksi Korban ANAK AGUNG NGURAH RANGGA DWI PUTRA tanpa seizin dan sepengetahuan para Saksi Korban, sehingga Saksi Korban GEDE PANDE SUBANDI mengalami kerugian sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah), Saksi Korban I GEDE JUNIANTARA mengalami kerugian sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan Saksi Korban ANAK AGUNG NGURAH RANGGA DWI PUTRA mengalami kerugian sebesar Rp. 1.500.000, -(satu juta lima ratus ribu rupiah).
------- Bahwa Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD DANU RAMADHAN dan Terdakwa MARIO ADI NUGRAHA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------------------- |