Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
63/Pid.B/2025/PN Gin Shania Putri Herlansyah,S.H. INDRA DWI HERMAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 63/Pid.B/2025/PN Gin
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 28 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2115/N.1.15/Eoh.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Shania Putri Herlansyah,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1INDRA DWI HERMAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

 

PERTAMA

PRIMAIR

--------- Bahwa Terdakwa INDRA DWI HERMAWAN pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 sekitar pukul 04.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Banjar Blahtanah Desa Batuan Kaler Kecamatan Sukawati Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 sekitar pukul 01.00 WITA Terdakwa menuju ke proyek pembangunan villa tempat Terdakwa tinggal dan bekerja di Jalan Banjar Blahtanah Desa Batuan Kaler Kecamatan Sukawati Kabupaten Gianyar kemudian Terdakwa bertemu dengan Saksi Imron Hadi Santoso yang juga bekerja dan tinggal ditempat proyek villa tersebut lalu Terdakwa menyampaikan kepada Saksi Imron Hadi Santoso bahwa Terdakwa akan mengambil barang-barang di proyek karena upah Terdakwa sebesar Rp.130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah) belum dilunasi oleh pemilik proyek yaitu Saksi I NYOMAN SUTAYA, kemudian sekira pukul 04.00 WITA Terdakwa pergi ke lantai 2 (dua) villa tersebut dan melihat 1 (Satu) Buah Mesin Pemanas Air (Water Heater) merk Ariston Pro R 80 yang ada di samping meja dapur, kemudian  tanpa seizin dan sepengetahuan Saksi I NYOMAN SUTAYA, Terdakwa melihat 1 (Satu) Buah Mesin Pemanas Air (Water Heater) merk Ariston Pro R 80 dan mengambil mesin pemanas air tersebut dengan cara mengangkat mesin panas air tersebut dengan kedua tangannya, kemudian Terdakwa pikul di bahu kanan sembari kedua tangan Terdakwa memegang mesin tersebut agar tidak jatuh lalu Terdakwa turun ke lantai 1 (satu) dan berjalan keluar proyek villa tersebut menuju terminal di Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung untuk menaiki bus yang akan menuju ke Bandung – Jawa Barat.
  • Selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 16.00 WITA Terdakwa menuju ke Pelabuhan Gilimanuk dan melihat pihak kepolisian yaitu Saksi I GEDE RYAN CAHYADI PRASETYA yang sebelumnya mendapatkan laporan dari Saksi I NYOMAN SUTAYA terkait kehilangan 1 (Satu) Buah Mesin Pemanas Air (Water Heater) merk Ariston Pro R 80 miliknya sehingga Saksi I GEDE RYAN CAHYADI PRASETYA melakukan pencarian dan interogasi di dekat pintu masuk Pelabuhan Gilimanuk lalu menemukan Terdakwa yang membawa 1 (Satu) Buah Mesin Pemanas Air (Water Heater) merk Ariston Pro R 80 milik  Saksi I NYOMAN SUTAYA kemudian Terdakwa beserta 1 (Satu) Buah Mesin Pemanas Air (Water Heater) merk Ariston Pro R 80 milik Saksi I NYOMAN SUTAYA diamankan oleh pihak kepolisian.
  • Bahwa tujuan Terdakwa mengambil 1 (Satu) Buah Mesin Pemanas Air (Water Heater) merk Ariston Pro R 80 karena pembayaran upah Terdakwa sebesar Rp.130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah) belum dilunasi oleh pemilik proyek Villa yaitu Saksi I NYOMAN SUTAYA selanjutnya akan Terdakwa bawa ke Bandung.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi I NYOMAN SUTAYA mengalami kerugian sebesar Rp.4.059.900,-(empat juta lima puluh sembilan ribu sembilan ratus ribu rupiah).

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) ---------------------------------------------------------------------------

SUBSIDIAIR

--------- Bahwa Terdakwa INDRA DWI HERMAWAN pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 sekitar pukul 04.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Banjar Blahtanah Desa Batuan Kaler Kecamatan Sukawati Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 sekitar pukul 01.00 WITA Terdakwa pulang menuju ke proyek pembangunan villa tempat Terdakwa tinggal dan bekerja di Jalan Banjar Blahtanah Desa Batuan Kaler Kecamatan Sukawati Kabupaten Gianyar untuk beristirahat, kemudian Terdakwa bertemu dengan Saksi Imron Hadi Santoso yang juga bekerja dan tinggal ditempat proyek villa tersebut dan menyampaikan kepada Saksi Imron Hadi Santoso bahwa Terdakwa akan mengambil barang-barang di proyek karena upah Terdakwa sebesar Rp.130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah) belum dilunasi oleh pemilik proyek yaitu Saksi I NYOMAN SUTAYA, kemudian sekira pukul 04.00 WITA Terdakwa pergi ke lantai 2 (dua) villa tersebut dan melihat 1 (Satu) Buah Mesin Pemanas Air (Water Heater) merk Ariston Pro R 80 yang ada di samping meja dapur, kemudian  tanpa seizin dan sepengetahuan Saksi I NYOMAN SUTAYA, Terdakwa m melihat 1 (Satu) Buah Mesin Pemanas Air (Water Heater) merk Ariston Pro R 80 dan mengambil mesin pemanas air tersebut dengan cara mengangkat mesin panas air tersebut dengan kedua tangannya, kemudian Terdakwa pikul di bahu kanan sembari kedua tangan Terdakwa memegang mesin tersebut agar tidak jatuh lalu Terdakwa turun ke lantai 1 (satu) dan berjalan keluar proyek villa tersebut menuju terminal di Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung untuk menaiki bus yang akan menuju ke Bandung – Jawa Barat.
  • Selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 16.00 WITA Terdakwa menuju ke Pelabuhan Gilimanuk dan melihat pihak kepolisian yaitu Saksi I GEDE RYAN CAHYADI PRASETYA yang sebelumnya mendapatkan laporan dari Saksi I NYOMAN SUTAYA terkait kehilangan 1 (Satu) Buah Mesin Pemanas Air (Water Heater) merk Ariston Pro R 80 miliknya sehingga Saksi I GEDE RYAN CAHYADI PRASETYA melakukan pencarian dan interogasi di dekat pintu masuk Pelabuhan Gilimanuk lalu menemukan Terdakwa yang membawa 1 (Satu) Buah Mesin Pemanas Air (Water Heater) merk Ariston Pro R 80 milik  Saksi I NYOMAN SUTAYA kemudian Terdakwa beserta 1 (Satu) Buah Mesin Pemanas Air (Water Heater) merk Ariston Pro R 80 milik Saksi I NYOMAN SUTAYA diamankan oleh pihak kepolisian.
  • Bahwa tujuan Terdakwa mengambil 1 (Satu) Buah Mesin Pemanas Air (Water Heater) merk Ariston Pro R 80 karena pembayaran upah Terdakwa sebesar Rp.130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah) belum dilunasi oleh pemilik proyek Villa yaitu Saksi I NYOMAN SUTAYA selanjutnya akan Terdakwa bawa ke Bandung.
  • Bahwa Akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi I NYOMAN SUTAYA mengalami kerugian sebesar Rp.4.059.900,-(empat juta lima puluh sembilan ribu sembilan ratus ribu rupiah).

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 362 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) ----------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

--------- Bahwa Terdakwa INDRA DWI HERMAWAN pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 sekitar pukul 04.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Banjar Blahtanah Desa Batuan Kaler Kecamatan Sukawati Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, meyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 sekira pukul 04.00 WITA Terdakwa membawa 1 (Satu) Buah Mesin Pemanas Air (Water Heater) merk Ariston Pro R 80 milik Saksi I NYOMAN SUTAYA dengan cara dipikul di bahu kanan sembari kedua tangan Terdakwa memegang mesin tersebut agar tidak jatuh lalu Terdakwa turun ke lantai 1 (satu) dan keluar dari proyek villa tersebut menggunakan ojek motor online yang mana Terdakwa membonceng dibelakang motor dan menaruh 1 (Satu) Buah Mesin Pemanas Air (Water Heater) merk Ariston Pro R 80 diatas paha kanan Terdakwa sembari kedua tangan Terdakwa memegang mesin pemanas air tersebut agar tidak jatuh menuju ke terminal di Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung untuk menaiki bus yang akan menuju ke Bandung – Jawa Barat.
  • Selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 16.00 WITA Terdakwa menuju ke Pelabuhan Gilimanuk dan melihat pihak kepolisian yaitu Saksi I GEDE RYAN CAHYADI PRASETYA yang sebelumnya mendapatkan laporan dari Saksi I NYOMAN SUTAYA terkait kehilangan 1 (Satu) Buah Mesin Pemanas Air (Water Heater) merk Ariston Pro R 80 miliknya sehingga Saksi I GEDE RYAN CAHYADI PRASETYA melakukan pencarian dan interogasi di dekat pintu masuk Pelabuhan Gilimanuk lalu menemukan Terdakwa yang membawa dan menyimpan 1 (Satu) Buah Mesin Pemanas Air (Water Heater) merk Ariston Pro R 80 milik Saksi I NYOMAN SUTAYA kemudian Terdakwa beserta 1 (Satu) Buah Mesin Pemanas Air (Water Heater) merk Ariston Pro R 80 milik Saksi I NYOMAN SUTAYA diamankan oleh pihak kepolisian.

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 480 Ke-1 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) ----------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya