Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
108/Pdt.P/2024/PN Gin | Siti Romlah | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 11 Jul. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||
Nomor Perkara | 108/Pdt.P/2024/PN Gin | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 09 Jul. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan pemohon tersebut untuk seluruhnya 2. Memberikan ijin kepada pemohon untuk mengganti / merubah nama pemohon dari Siti Romlah menjadi Ni Putu Lala Reina 3. Menetapkan perubahan nama dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5104-LT-19012023-0024, Akta Pernikahan no : 5104-KW-04122019-0006, Kartu Keluarga no : 5104011012190002, KTP serta semua berkas yang berkaitan dengan pemohon yang di keluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gianyar atas nama Siti Romlah di rubah menjadi Ni Putu Lala Reina. 4. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan penetapan perubahan nama tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil Kabupaten Gianyar untuk dicatatkan ata di daftarkan dalam register yang telah disediakan untuk itu. 5. Membebankan seluruh biaya yang timbul kepada pemohon atau mohon penetapan yang seadil-adilnya. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |