Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
4/Pid.C/2024/PN Gin I Wayan Sumerta 1.DEWA MADE SUMARIADI Als. DEWA ADI
2.I KETUT JULIANA Als. KETUT
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 4/Pid.C/2024/PN Gin
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 26 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan LP / B / 6 / IV / 2024 / SPKT / POLSEK GIANYAR / P
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1I Wayan Sumerta
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEWA MADE SUMARIADI Als. DEWA ADI[Penahanan]
2I KETUT JULIANA Als. KETUT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  • Bahwa pada hari Rabu Tanggal 17 April 2024 sekira pukul 22.00 WITA, pada hari Jumat Tanggal 19 April 2024 sekira pukul 05.00 WITA dan Pukul 22.00 WITA, pada hari Sabtu tanggal 20 April 2024 sekira pukul 22.00 WITA dan pada hari Minggu tanggal 21 April 2024 bertempat di Lantai 4 Blok 3 Komplek Sepatu dan Sendal di Pasar Gianyar, atau setidak tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Gianyar Anak DEWA MADE SUMARIADI Als. DEWA ADI dan Anak I KETUT JULIANA Als. KETUT telah mengambil barang-barang berupa : 8 pasang sendal, 5 buah kalung logam, 11 buah cincin logam, 4 buah tas serut, 6 pasang sepatu, 1 buah tas gendong merk Converse, 2 buah dompet berbahan kalep berwarna coklat, 1 buah gantungan kunci dompet, 1 buah tas pinggang warna hitam biru, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Pada hari rabu tanggal 17 April 2024 sekira pukul 22.00 WITA Anak DEWA MADE SUMARIADI Als. DEWA ADI bersama dengan Anak Saksi KADEK DWI ARYA DINATHA Als. DWIK datang ke Pasar Gianyar kemudian masuk ke dalam Gedung pasar melalui Basement sebelah selatan lalu melalui Jalur Khusus Penyandang Disabilitas naik menuju Lantai 4 Blok 3 Komplek Sepatu dan Sedal. Setelah tiba di TKP, selanjutnya Anak DEWA MADE SUMARIADI Als. DEWA ADI bersama dengan Anak Saksi KADEK DWI ARYA DINATHA Als. DWIK masuk ke dalam kios-kios pedagang dengan cara naik ke atas meja yang ada di depan kios pedagang lalu memanjat melewati sekat dinding triplek kios dan masuk melalui bagian atas kios yang memang terbuka. Selanjutnya Anak MADE SUMARIADI Als. DEWA ADI mengambil barang-barang berupa : 1 pasang sendal di kios kadek Yunita, 2 buah kalung logam di kios I WAYAN SUARDANA, 1 buah cincin logam di kios I WAYAN SUARDANA, sedangkan Anak Saksi KADEK DWI ARYA DINATHA Als. DWIK mengambil barang-barang berupa : 1 pasang sendal di kios NI WAYAN DIARTI, 1 buah tas serut di kios I WAYAN SUARDANA, 1 pasang sepatu di kios NAFISAH. Setelah berhasil mengambil barang-barang tersebut, kedua anak selanjutnya keluar melalui Jalur yang sama pada saat masuk dan membawa barang-barang tersebut pulang.
  • Bahwa setelah berhasil melakukan pencurian di tanggal 17 April 2024, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 19 April 2024 sekira pukul 05.00 WITA dan Pukul 22.00 WITA, serta pada hari Sabtu tanggal 20 April 2024 sekira pukul 22.00 WITA Anak DEWA MADE SUMARIADI Als. DEWA ADI bersama dengan Anak Saksi KADEK DWI ARYA DINATHA Als. DWIK melakukan pencurian lagi di tempat yang sama yaitu lantai 4 Blok 3 Komplek sepatu dan sendal dengan cara yang sama seperti sebelumnya, dengan rincian barang-barang yang diambil sebagai berikut :
    • PADA HARI JUMAT TANGGAL 19 APRIL 2024 SEKIRA PUKUL 05.00 WITA

Anak MADE SUMARIADI Als. DEWA ADI mengambil barang-barang berupa : 1 pasang Sendal di BU DEWA AYU KARTI, 1 buah tas gendong merk Converse warna hitam di kios NAFISAH, 1 buah kalung logam di kios I WAYAN SUARDANA, 2 buah cincin logam di kios I WAYAN SUARDANA, sedangkan Anak Saksi KADEK DWI ARYA DINATHA Als. DWIK mengambil barang-barang berupa : 1 pasang sendal di I KETUT MURKA, 1 buah tas serut warna hitam yang berisi motif batik di kios NI NYOMAN ASTITI, 1 buah cincin logam di kios I WAYAN SUARDANA

  • PADA HARI JUMAT TANGGAL 19 APRIL 2024 PUKUL 22.00 WITA

Anak MADE SUMARIADI Als. DEWA ADI mengambil barang-barang berupa : 5 buah cincin logam di Kios I WAYAN SUARDANA, 1 buah dompet berbahan kalep berwarna coklat di kios I WAYAN SUARDANA, sedangkan Anak Saksi KADEK DWI ARYA DINATHA Als. DWIK mengambil barang-barang berupa : 1 pasang sendal di kios NI WAYAN DIARTI, 1 buah dompet berbahan kalep berwarna coklat di kios I WAYAN SUARDANA, 1 buah kalung logam di kios I WAYAN SUARDANA

  • PADA HARI SABTU TANGGAL 20 APRIL 2024 SEKIRA PUKUL 22.00 WITA,

Anak MADE SUMARIADI Als. DEWA ADI mengambil barang-barang berupa : 1 pasang sepatu di kios NI WAYAN DIARTI, 1 buah cincin logam dan uang Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) di kios I WAYAN SUARDANA, 2 buah kue bolu DIAMBIL di LANTAI 3, sedangkan Anak Saksi KADEK DWI ARYA DINATHA Als. DWIK mengambil barang-barang berupa : 1 pasang sendal di kios NI WAYAN DIARTI, 1 buah tas serut di kios I WAYAN SUARDANA, 1 buah gantungan kunci dompet di kios I WAYAN SUARDANA.

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 21 April 2024 sekira pukul 22.00 WITA Anak DEWA MADE SUMARIADI Als. DEWA ADI bersama dengan Anak Saksi KADEK DWI ARYA DINATHA Als. DWIK kembali melakukan pencurian di TKP yang sama namun kali ini mengajak Anak I KETUT JULIANA Als. KETUT. Selanjutnya dengan cara yang sama seperti sebelumnya, Anak MADE SUMARIADI Als. DEWA ADI mengambil barang-barang berupa : 4 (empat) buah korek api di Kios I WAYAN SUARDANA, 1 (satu) pasang sepatu merek PRO ATT ukuran 37 warna putih di Kios NI WAYAN DIARTI, 1 (satu) buah sandal kiri merek REEBOK ukuran 40 warna hitam, 1 (satu) buah sandal kanan merek REEBOK ukuran 39 warna hitam di Kios KIOS NI WAYAN DIARTI, 2 buah Coklat Bengbeng  di LANTAI 3, 1 buah kue Bolu di LANTAI 3, 2 buah kalung logam di Kios I WAYAN SUARDANA, DWIK mengambil barang-barang berupa : 1 buah tas pinggang warna hitam biru di kios I WAYAN SUARDANA, 1 (satu) pasang sendal slop merek converse ukuran 39 warna putih di KIOS NI WAYAN DIARTI, 1 buah cincin logam di I WAYAN SUARDANA dan KETUT JULIANA mengambil barang-barang berupa : 1 buah tas serut tas merk vans motif kotak-kotak di KIOS NAFISAH, 1 PASANG SEPATU merk Thomas di KIOS BU NAFISAH, 1 PASANG SEPATU merek KODACHI warna putih biru ukuran 40 di KIOS NI WAYAN DIARTI, 1 PASANG SEPATU merek PRO ATT ukuran 42 warna putih di KIOS NI WAYAN DIARTI. Selanjutnya barang-barang tersebut dibawa oleh ketiga Anak ke Balai Budaya Gianyar kemudian di bawah tangga Balai Budaya sebagian barang tersebut disembunyikan dan sebagian dibawa untuk digunakan sendiri.
  • Bahwa Anak DEWA MADE SUMARIADI Als. DEWA ADI, Anak I KETUT JULIANA Als. KETUT dan Anak Saksi KADEK DWI ARYA DINATHA Als. DWIK mengambil barang-barang tersebut di atas tanpa seijin pemiliknya dengan maksud untuk dimiliki dan akibat dari peristiwa tersebut korban mengalami kerugian dengan rincian :  
    • I WAYAN SUARDANA : 2 (dua) buah Tas serut warna Hitam, 6 (enam) buah kalung berbahan logam, 10 (sepuluh) buah cincin berbahan logam, 2 (dua) buah dompet berbahan kalep, 1(satu) buah tas pinggang warna hitam biru, 4 (empat) buah korek api, uang tunai sejumlah Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah). Dengan total nilai kerugian Total kerugian yang saya alami adalah Rp.860.000,- (delapan ratus enam puluh ribu rupiah).
    • NAFISAH : 1 (satu) buah tas Gendong merk Converse, 1 (satu) buah tas serut motif kotak-kotak merk Vans, 1 (satu) pasang Sepatu merk tomas. Dengan nilai total kerugian sejumlah Rp.205.000,- (dua ratus lima ribu).
    • NI WAYAN DIARTI : 1 (satu) pasang sepatu merek PRO ATT ukuran 42 warna putih, 1 (satu) pasang sepatu merek PRO ATT ukuran 37 warna putih, 1 (satu) pasang sepatu merek KODACHI ukuran 40 warna putih biru, 1 (satu) pasang sendal slop merek converse ukuran 39 warna putih, 1 (satu) buah sandal kiri merek REEBOK ukuran 40 warna hitam, 1 (satu) buah sandal kanan merek REEBOK ukuran 39 warna hitam. Dengan total nilai kerugian sejumlah Rp. 360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah).
    • NI NYOMAN ASTITI : 1 (satu) buah tas serut warna hitam dengan motif batik dengan nilai kerugian sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).

Apabila dijumlahkan seluruhnya nilai kerugian yang dialami korban adalah sekitar Rp. 1.475.000,- (satu juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) sehingga unsur pencurian ringan terpenuhi.

  • Bahwa tempat Anak mengambil barang-barang milik korban tersebut merupakan Kios-kios pedagang yang berada di area Pasar yang merupakan tempat umum yang tidak digunakan sebagai tempat tinggal atau tidak ada rumahnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya