Petitum Permohonan |
- Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) dengan Nomor: S.Tap/93/XII/2016/Reskrim, tertanggal 30 Desember 2016 dalam kasus dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh I Wayan Gunawan alias Manis yang diterbitkan oleh Termohon adalah batal dan tidak sah;
- Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan penyidikan terhadap Laporan Polisi Nomor: TBL/160/IV/2016/SPKT POLDA BALI, Tertanggal 21 April 2016;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara ini.
ATAU
Jika Pengadilan Negeri Gianyar berpendapat lain, mohon Putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|