Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
185/Pdt.G/2021/PN Gin 1.Dewa Ayu Murtiari
2.A.A.G Mahendra Giri, ST.
3.A.A.G Mandara Giri, SIP.
4.A.A.G. ADI PUTRA
4.I Dewa Gede Sarjana
5.I Dewa Ayu Raka Suriani
6.I Dewa Ayu Oka Mariani
7.I Dewa Gede Alit Atmaja
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Agu. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 185/Pdt.G/2021/PN Gin
Tanggal Surat Senin, 16 Agu. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dewa Ayu Murtiari
2A.A.G Mahendra Giri, ST.
3A.A.G Mandara Giri, SIP.
4A.A.G. ADI PUTRA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I NYOMAN WISNU, SHDewa Ayu Murtiari
2I NYOMAN WISNU, SHA.A.G Mahendra Giri, ST.
3I NYOMAN WISNU, SHA.A.G Mandara Giri, SIP.
4I NYOMAN WISNU, SHA.A.G. ADI PUTRA
Tergugat
NoNama
1I Dewa Gede Sarjana
2I Dewa Ayu Raka Suriani
3I Dewa Ayu Oka Mariani
4I Dewa Gede Alit Atmaja
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Agus Ranu Wijaya,S.H.I Dewa Gede Sarjana
2Agus Ranu Wijaya,S.H.I Dewa Ayu Raka Suriani
3Agus Ranu Wijaya,S.H.I Dewa Ayu Oka Mariani
4Agus Ranu Wijaya,S.H.I Dewa Gede Alit Atmaja
5I KETUT GEDE SUASTIKA,SHI Dewa Gede Sarjana
6I KETUT GEDE SUASTIKA,SHI Dewa Ayu Raka Suriani
7I KETUT GEDE SUASTIKA,SHI Dewa Ayu Oka Mariani
8I KETUT GEDE SUASTIKA,SHI Dewa Gede Alit Atmaja
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah demi hukum bahwa Para Penggugat adalah sah sebagai ahli waris dari Anak Agung Gde Raka Tangeb dan Anak Agung Gde Oka Indrayana (Alm);
  3. Menyatakan sah demi hukum bahwa Anak Agung Gde Dalem Udayana karena sudah beralih agama sehingga otomatis bukan lagi sebagai Penggugat;
  4. Menyatakan sah demi hukum bahwa tanah seluas 1100 m2 yang terletak di Br. Kenderan, Desa Kenderan, Kecamatan Tegallalang, Kabupaten Gianyar pipil dengan batas-batas sebelah utara : Jalan; sebelah timur : Pangkung Kecil, Tanah Milik Puri Kendran, Jalan; sebelah selatan : Pangkung,Tanah Milik Puri Kendran; dan sebelah barat : Selokan,Tanah Milik Puri Kendran, Jalan;  merupakan bagian dari tanah dengan pipil No. 110, persil 21a, Klas  I, luas  3200 m2 atas nama I Dewa Gde Raka Tangeb (Alm) sekarang adalah tanah sengketa;
  5. Menyatakan hukum bahwa perbuatan Pewaris Para Tergugat dan/atau Para Tergugat menempati tanah sengketa dengan tidak mengikuti ketentuan-ketentuan yang telah diberikan oleh Penggugat merupakan perbuatan melawan hukum;
  6. Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan seluruh tanah sengketa yang dikuasainya dalam keadaan kosong bila perlu dengan bantuan aparat Kepolisian Republik Indonesia;
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian yang dialami Para Penggugat baik materiil dan immateriil adalah sebesar Rp. 1.100.000.000,- (Satu miliar seratus juta rupiah) yang harus dibayarkan oleh Para Tergugat sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
  8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000.,- (seratus ribu rupiah) setiap hari apabila Tergugat lalai melaksanakan isi putusan terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
  9. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada perlawan, Banding dan Kasasi ataupun upaya hukum lainnya (Uitvoerbaar Bijvorrad);
  10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak