Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
152/Pdt.G/2024/PN Gin I MADE AGET PT. BPR. Angsa Sedanayoga Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 152/Pdt.G/2024/PN Gin
Tanggal Surat Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I MADE AGET
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rahmat Mulyana SHI MADE AGET
Tergugat
NoNama
1PT. BPR. Angsa Sedanayoga
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;-------------------------------------
  2. Menyatakan Penggugat (I MadeAget) adalah debitur yang baik dan harus dilindungi;--------------------------------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan keputusan Tergugat  yang menyatakan Penggugat adalah Debitur Kredit Macet merupakan perbuatan melawan hukum (On Rechtmatige Daad);------
  4. Menyatakan bahwa atas perbuatan Para Tergugat melawan hukum sebagaimana dikemukakan di atas, maka selayaknya Para Tergugat dinyatakan oleh Pengadilan Negeri Gianyar telah melakukan perbuatan melawan hukum (On Rechtmatige Daad);-------------------------------------------------------------------------------------------
  5. Menyatakan surat-surat/akta yang terbit untuk dan atas nama Para Tergugat sejauh menyangkut agunan/jaminan Penggugat yaitu :-------------------------------------------
    1. 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan di atasnya yaitu: Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 2822, Surat Ukur No. 1399/2012 tanggal 25 – 7 – 2012 , Asal Hak Pemecahan Bidasng M233, luas 204 m2, tercatat atas nama pemegang hal I Made Aget, terletak  di Desa Keramas, Kecamatan, Blabatuh, Kabupaten Gianyar, Bali ;-----------------------------------------------------------------------------------------------
    2. serta surat-surat lain yang terbit dari hubungan hukum apapun antara Para Tergugat dengan pihak Ketiga patut dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum yang mengikat;---------------------------------------------------------------------
  6. Menghukum Tergugat, sudah sepatutnya pula menurut hukum bila Tergugat berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata harus tidak membebani pokok, denda dan bunga seluruhnya yang timbul akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukannya; -------------------------------------------------------
  7. Menghukum para Tergugat untuk membayar segala biaya yang berkaitan dengan penyelesaian perkara

SUBSIDAIR :

Apabila Pengadilan Negeri Gianyar  berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono)------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak