Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pdt.P/2025/PN Gin NI KOMANG ARMINI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 4/Pdt.P/2025/PN Gin
Tanggal Surat Jumat, 03 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NI KOMANG ARMINI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1I Wayan Sugita, S.H.NI KOMANG ARMINI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ;-------------------------------------------------
  2. Memberikan Dispensasi Mengawinkan Anak Dibawah Umur kepada Pemohon NI KOMANG ARMINI  untuk mengawinkan anaknya yang bernama NI KOMANG ANI,  Jenis kelamin Perempuan, Tempat/Tgl.lahir: Payangan, 03-01-2007, sesuai kutipan Akte Kelahiran Nomor : 3779/IST/2011 yang di keluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gianyar tanggal, 01-08-2011;----------------------------------------------------------------------
  3. Membebankan seluruh biaya yang timbul kepada Pemohon
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak