| Dakwaan |
Guna mendapatkan Keputusan dan Kepastian Hukum atas perbuatan yang dilakukannya, oleh karena itu Terdakwa dihadapkan pada Sidang Tipiring, karena dipersangkakan telah melakukan tindak Pidana pelanggaran Pramuwisata Tanpa memiliki Kartu Tanda Pengenal Pramuwisata (KTPP) sebagaimana yang dirumuskan dalam pasal 22 ayat (2) Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 tahun 2020 yang berbunyi :
- Pasal 22 ayat (20 Pramuwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memiliki KTPP dalam melaksanakan tugas kepemanduan wisata jo pasal 37 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali yang berbunyi Setiap orang yang melanggar sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 22 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (Tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (Lima puluh Juta)
Bahwa Terdakwa NG. CHE MIN ALIAS HERMAN pada hari Kamis, tanggal 22 Januari 2026 sekira pukul 11.30 Wita bertempat di obyek wisata Pura Tirta Empul, Desa Manukaya, Kecamatan Tampaksiring Kabupaten Gianyar, atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar, telah memandu wisatawan asing berkebangsaan China sebanyak 18 (Delapan belas) orang tanpa memiliki Kartu Tanda Pengenal Pramuwisata (KTPP). Yang Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Pada Hari Kamis, tanggal 22 Januari 2026 sekira pukul 11.30 wita bertempat di obyek wisata Pura Tirta Empul, Desa Manukaya, Kecamatan Tampaksiring Kabupaten Gianyar, Terdakwa yang sedang memandu wisatawan asing berkebangsaan China sebanyak 18 (Delapan belas) orang tanpa memiliki Kartu Tanda Pengenal Pramuwisata (KTPP)
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki KTPP sehingga Terdakwa melanggar Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali. Peristiwa tersebut disaksikan oleh : Saksi ! : I MADE SUWASTIKA, SH dan SAKSI 2 : WIKA YULIA PRIMADEWI.
Terhadap Terdakwa NG. CHE MIN ALIAS HERMAN telah cukup bukti melakukan tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam pasal 22 ayat (2) Pramuwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memiliki KTPP dalam melaksanakan tugas kepemanduan wisata jo Pasal 37 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali yang berbunyi Setiap orang yang melanggar sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (Tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (Lima puluh Juta) |