| Dakwaan |
PRIMAIR:
---------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD GUFRON (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa), pada hari Senin tanggal 16 Maret 2026 sekira pukul 02.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2026, bertempat di sebuah rumah kos yang beralamat di Jalan Yudistira, Desa Sukawati, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada malam hari dalam suatu rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:: -----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 16 Maret 2026 sekitar pukul 00.00 WITA Terdakwa keluar dari kamar kos yang ditempatinya di Jalan Yudistira, Desa Sukawati, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar untuk melihat keadaan di sekitar lingkungan kos. Setelah mengetahui keadaan sekitar dalam kondisi sepi, Terdakwa menuju kamar kos milik Saksi Korban NURUL LINTANG BUNGA HERLIANA yang berada di sebelah kamar Terdakwa untuk memastikan apakah korban telah tertidur. Namun pada saat itu korban masih belum tertidur sehingga Terdakwa kembali ke kamarnya.
- Bahwa sekitar pukul 02.30 WITA, Terdakwa kembali berjalan menuju kamar kos milik Saksi Korban NURUL LINTANG BUNGA HERLIANA. Setelah mengetahui pintu kamar korban dalam keadaan tidak terkunci, Terdakwa membuka pintu kamar tersebut dan masuk ke dalam tanpa sepengetahuan maupun tanpa izin dari korban. Selanjutnya Terdakwa melihat korban sedang tertidur, kemudian melihat 1 (satu) unit Handphone VIVO Y19s Pro warna silver dengan IMEI 1: 863986089118471, IMEI 2: 863986089118463, Nomor HP 081455078825, berada di samping tempat tidur korban. Selanjutnya Terdakwa mengambil handphone tersebut menggunakan tangan kanan dan memasukkannya ke dalam saku celana yang dikenakan Terdakwa, kemudian berjalan kembali ke kamar kos Terdakwa.
- Bahwa tujuan Terdakwa mengambil 1 (satu) unit Handphone VIVO Y19s Pro milik Saksi Korban NURUL LINTANG BUNGA HERLIANA tersebut adalah untuk dimiliki dan dipergunakan sendiri oleh Terdakwa dalam kehidupan sehari-hari.
- Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil 1 (satu) unit Handphone VIVO Y19s Pro tersebut dilakukan tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan pemiliknya, yaitu Saksi Korban NURUL LINTANG BUNGA HERLIANA, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi Korban NURUL LINTANG BUNGA HERLIANA mengalami kerugian sekitar Rp1.799.000,00 (satu juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah).
------- Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf e UU. No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-
SUBSIDAIR:
------------ Bahwa Terdakwa MUHAMMAD GUFRON (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa), pada hari Senin tanggal 16 Maret 2026 sekira pukul 02.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2026, bertempat di sebuah rumah kos yang beralamat di Jalan Yudistira, Desa Sukawati, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 16 Maret 2026 sekitar pukul 00.00 WITA Terdakwa keluar dari kamar kos yang ditempatinya di Jalan Yudistira, Desa Sukawati, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar untuk melihat keadaan di sekitar lingkungan kos. Setelah mengetahui keadaan sekitar dalam kondisi sepi, Terdakwa menuju kamar kos milik Saksi Korban NURUL LINTANG BUNGA HERLIANA yang berada di sebelah kamar Terdakwa untuk memastikan apakah korban telah tertidur. Namun pada saat itu korban masih belum tertidur sehingga Terdakwa kembali ke kamarnya.
- Bahwa sekitar pukul 02.30 WITA, Terdakwa kembali berjalan menuju kamar kos milik Saksi Korban NURUL LINTANG BUNGA HERLIANA. Setelah mengetahui pintu kamar korban dalam keadaan tidak terkunci, Terdakwa membuka pintu kamar tersebut dan masuk ke dalam tanpa sepengetahuan maupun tanpa izin dari korban. Selanjutnya Terdakwa melihat korban sedang tertidur, kemudian melihat 1 (satu) unit Handphone VIVO Y19s Pro warna silver dengan IMEI 1: 863986089118471, IMEI 2: 863986089118463, Nomor HP 081455078825, berada di samping tempat tidur korban. Selanjutnya Terdakwa mengambil handphone tersebut menggunakan tangan kanan dan memasukkannya ke dalam saku celana yang dikenakan Terdakwa, kemudian berjalan kembali ke kamar kos Terdakwa.
- Bahwa tujuan Terdakwa mengambil 1 (satu) unit Handphone VIVO Y19s Pro milik Saksi Korban NURUL LINTANG BUNGA HERLIANA tersebut adalah untuk dimiliki dan dipergunakan sendiri oleh Terdakwa dalam kehidupan sehari-hari.
- Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil 1 (satu) unit Handphone VIVO Y19s Pro tersebut dilakukan tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan pemiliknya, yaitu Saksi Korban NURUL LINTANG BUNGA HERLIANA, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi Korban NURUL LINTANG BUNGA HERLIANA mengalami kerugian sekitar Rp1.799.000,00 (satu juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah).
------- Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 UU. No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------------------- |