Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
96/Pdt.P/2025/PN Gin Ni Putu Manik Arini Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 96/Pdt.P/2025/PN Gin
Tanggal Surat Selasa, 29 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ni Putu Manik Arini
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; ------------
2.    Memberikan izin kepada Pemohon untuk menjadi wali dari anak-anak Pemohon yang bernama PUTU ABHI ADITYANANDANA, KADEK DEANA NAISHA ADWITEYA dan KOMANG TRI RADHIKA NANDANA, untuk melakukan proses pengajuan pinjaman kepada Bank  dengan jaminan sebidang tanah dengan luas 100 m?2; ( Seratus Meter Persegi ), sesuai dengan Nomor : 559, surat ukur Nomor : 154 /1988 tanggal 30-03-1988 yang terletak di Desa Bedulu Gianyar;
3.    Menetapkan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon; -----------
 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak