Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
155/Pid.B/2024/PN Gin | Fikri Abdul Kornain, S.H. | BAGUS HANDOYO, S.ST. | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 05 Des. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 155/Pid.B/2024/PN Gin | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 02 Des. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-4415/N.1.15/Eoh.2/12/2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
KESATU Bahwa Terdakwa BAGUS HANDOYO, S.ST. (selanjutnya disebut Terdakwa) pada waktu yang sudah tidak di ingat lagi atau sekira dalam jangka waktu sejak bulan Oktober 2023 sampai dengan bulan Januari 2024, atau setidak – tidaknya masih dalam kurun waktu antara tahun 2023 sampai dengan tahun 2024, bertempat di Toko ADI KELUARGA MAS BALI, beralamat di Jalan raya mawang Kelod Lodtunduh, Ubud, Gianyar, Toko ADI NUGRAHA BALI, beralamat di Banjar Buduk Singakerta Ubud, Gianyar, Toko AMERTA MESARI BALI, beralamat di Jalan Sersan Wayan Pugig, Sukawati, Gianyar, Toko ARTA LESTARI GIANYAR, beralamat di jalan Raya Puhu Payangan Gianyar, Toko BANGUN JAYA GIANYAR, beralamat di Jalan Raya Goa Gajah Blahbatuh, Gianyar, Toko CEMPAKA BALI, beralamat di Pejeng Kawan Tampaksiring, Gianyar, Toko ELKA METAL BALI, beralamat di Jalan Ambarawati, Mas Ubud, Gianyar, Toko INDRA BANGUNAN BALI, beralamat di Jalan Gunung Abang Lodtunduh, Ubud, Giianyar, Toko KASTAPA JAYA GYPSUM BALI, beralamat di Jalan Raya Kedewatan 1 No 34 Ubud, Gianyar, dan Toko GIRI WINANGUN GIANYAR, beralamat di Tampaksiring, Gianyar, Bali atau setidak - tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing – masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut (voortgezette handeling), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
selain itu Terdakwa juga memiliki tugas dan tanggungjawab untuk menjual atau memasarkan produk yang didistribusikan oleh PT. BESI BAJA METALINDO serta menangih atau mengelola pembayaran toko yang bersifat bon (tunggakkan);
“Wajib transfer ke rekening dibawah ini. Diluar rekening tsb pembayaran tidak sah/ gagal. Trasfer / giro : a/n PT BESI BAJA METALINDO BCA : 6105-270-333 BRI : 0055-01-002337-307, Titip angsuran tunai wajib ditulis diatas Nota (tidak dibaliknya). Diluar tsb pembayaran tidak sah /gagal” sehingga Terdakwa seharusnya hanya menjelaskan jika ingin melakukan pembayaran secara transfer agar langsung ke rekening yang tercantum dalam Faktur Penjualan, dan Terdakwa selanjutnya meminta pembayaran atas barang yang dipesan oleh para toko-toko tersebut ke rekeningnya tersebut, dengan rincian toko – toko sebagai berikut :
Bahwa terhadap Faktur Penjualan tersebut toko sudah melakukan pembayaran sebagai berikut pada tanggal 30 Oktober 2023 sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang dibayar tunai kepada Terdakwa, tanggal 6 November 2023 sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan cara transfer ke rekening Bank BCA 0240417961 atas nama BAGUS HANDOYO (bukti terlampir), pada tanggal 9 November 2023 sebanyak Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan cara transfer ke rekening Bank BCA 0240417961 atas nama BAGUS HANDOYO (bukti terlampir), 30 November 2023 sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan cara melakukan titipan secara tunai dengan BAGUS HANDOYO, S.ST yang kemudian toko menulisnya di Faktur yang diterima, pada tanggal 8 Desember 2023 sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan cara transfer ke rekening Bank BCA 0240417961 atas nama BAGUS HANDOYO (bukti terlampir), tanggal 9 Desember 2023 sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan cara melakukan titipan secara tunai dengan BAGUS HANDOYO, S.ST yang kemudian toko menulisnya di Faktur yang diterima, pada tanggal 10 januari 2024 sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan cara transfer ke rekening Bank BCA 0240417961 atas nama BAGUS HANDOYO (bukti terlampir) sehingga total toko melakukan pembayaran secara tunai kepada Terdakwa sejumlah Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan melalui transfer sejumlah Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah), ditambah sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sehingga toko sudah melakukan pembayaran kepada Terdakwa (BAGUS HANDOYO, S.ST.) baik tunai maupun transfer sejumlah Rp. 33.000.000,- (tiga puluh tiga juta rupiah) dan sudah Terdakwa setorkan sejumlah Rp. 10.275.000 (sepuluh juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk Faktur Penjualan yang pertama yang Terdakwa lupa nomor Fakturnya.
Bahwa Toko Giriwinangun Gianyar telah melakukan pembayaran sebagaimana bukti transfer ke rekening pribadi Terdakwa di Rekening Bank BCA 0240417961 atas nama BAGUS HANDOYO, dan Terdakwa sempat langsung mengirimkan uang sejumlah Rp. 5.000.000, -(lima Juta rupiah) ke PT. BESI BAJA METALINDO pada tanggal 16 Januari 2024 dan bukti transfer sudah Terdakwa kirimkan ke Supervisor yang baru.
Bahwa Toko Adi Nugraha Bali telah melakukan pembayaran sebagaimana tercantum dalam Faktur Penjualan Nomor JT23021771 tanggal 2 November 2023 kepada PT. BESI BAJA METALINDO kepada Terdakwa secara tunai langsung saat Terdakwa melakukan kunjungan ke toko tersebut.
Bahwa Toko Kastapa Jaya Gypsum melakukan pembayaran secara transfer ke rekening pribadi Terdakwa di rekening Bank BCA 0240417961 atas nama BAGUS HANDOYO.
Bahwa Toko Adi Nugraha Bali telah melakukan pembayaran sebagaimana tercantum dalam Faktur Penjualan Nomor JT23021771 tanggal 2 November 2023 kepada PT. BESI BAJA METALINDO kepada Terdakwa secara tunai langsung saat Terdakwa melakukan kunjungan ke toko tersebut.
Bahwa Toko Arta Lestari Gianyar melakukan pembayaran atas pesanan barang sesuai dengan Faktur Penjualan Nomor JT23022784 tanggal 14 November 2023 dengan total sejumlah Rp.2.750.000,- (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) secara tunai pada tanggal 3 Januari 2024 kepada Terdakwa saat Terdakwa melakukan kunjungan ke toko tersebut.
Bahwa Toko bangun Jaya Gianyar telah melakukan pembayaran secara transfer ke rekening pribadi Terdakwa di rekening Bank BCA 0240417961 atas nama BAGUS HANDOYO.
Bahwa Toko Elka Metal Bali telah melakukan pembayaran secara transfer ke Rekening pribadi Terdakwa di rekening Bank BCA 0240417961 atas nama BAGUS HANDOYO dan sudah Terdakwa setorkan sejumlah 2 (dua) Faktur Penjualan.
Bahwa Toko Indra Bangunan Bali telah melakukan pembayaran barang atau produk yang dipesan sebagaimana tercantum dalam Faktur Penjualan Nomor JT23024425 tanggal 3 Desember 2023 secara tunai sebanyak 3 kali pada tanggal 26 Desember 2023, 2 Januari 2024 dan 10 Januari 2024, sesuai yang tertulis pada Faktur Penjualan.
Bahwa Toko Amerta Mesari Bali melakukan pembayaran atas pesanan Faktur Penjualan Nomor JT23025294 warna merah tanggal 14 Desember 2023 langsung secara tunai kepada Terdakwa saat Terdakwa melakukan kunjungan ke tokonya tersebut, karena Faktur penjualan asli warna putih belum dikirim oleh supervisor. Terdakwa tanpa sepengetahuan maupun seizin dari PT. BESI BAJA METALINDO kemudian Terdakwa justru mengirimkan rekening pribadinya, dan Terdakwa pun dengan sengaja tidak memberitahukan kepada para langganan toko yang ditanganinya tersebut terkait dengan rekening perusahaan yang sudah tercantum pada Faktur Pembayaran yang dipegang olehnya maupun oleh toko langganannya tersebut, dengan rincian sebagai berikut :
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 374 Jo. Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP).
SUBSIDIAIR Bahwa Terdakwa BAGUS HANDOYO, S.ST. (selanjutnya disebut Terdakwa) pada waktu yang sudah tidak di ingat lagi atau sekira dalam jangka waktu sejak bulan Oktober 2023 sampai dengan bulan Januari 2024, atau setidak – tidaknya masih dalam kurun waktu antara tahun 2023 sampai dengan tahun 2024, bertempat di Toko ADI KELUARGA MAS BALI, beralamat di Jalan raya mawang Kelod Lodtunduh, Ubud, Gianyar, Toko ADI NUGRAHA BALI, beralamat di Banjar Buduk Singakerta Ubud, Gianyar, Toko AMERTA MESARI BALI, beralamat di Jalan Sersan Wayan Pugig, Sukawati, Gianyar, Toko ARTA LESTARI GIANYAR, beralamat di jalan Raya Puhu Payangan Gianyar, Toko BANGUN JAYA GIANYAR, beralamat di Jalan Raya Goa Gajah Blahbatuh, Gianyar, Toko CEMPAKA BALI, beralamat di Pejeng Kawan Tampaksiring, Gianyar, Toko ELKA METAL BALI, beralamat di Jalan Ambarawati, Mas Ubud, Gianyar, Toko INDRA BANGUNAN BALI, beralamat di Jalan Gunung Abang Lodtunduh, Ubud, Giianyar, Toko KASTAPA JAYA GYPSUM BALI, beralamat di Jalan Raya Kedewatan 1 No 34 Ubud, Gianyar, dan Toko GIRI WINANGUN GIANYAR, beralamat di Tampaksiring, Gianyar, Bali atau setidak - tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing – masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut (voortgezette handeling), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
“Wajib transfer ke rekening dibawah ini. Diluar rekening tsb pembayaran tidak sah/ gagal. Trasfer / giro : a/n PT BESI BAJA METALINDO BCA : 6105-270-333 BRI : 0055-01-002337-307, Titip angsuran tunai wajib ditulis diatas Nota (tidak dibaliknya). Diluar tsb pembayaran tidak sah /gagal” sehingga Terdakwa seharusnya hanya menjelaskan jika ingin melakukan pembayaran secara transfer agar langsung ke rekening yang tercantum dalam Faktur Penjualan, dan Terdakwa selanjutnya meminta pembayaran atas barang yang dipesan oleh para toko-toko tersebut ke rekeningnya tersebut, dengan rincian toko – toko sebagai berikut :
Bahwa terhadap Faktur Penjualan tersebut toko sudah melakukan pembayaran sebagai berikut pada tanggal 30 Oktober 2023 sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang dibayar tunai kepada Terdakwa, tanggal 6 November 2023 sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan cara transfer ke rekening Bank BCA 0240417961 atas nama BAGUS HANDOYO (bukti terlampir), pada tanggal 9 November 2023 sebanyak Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan cara transfer ke rekening Bank BCA 0240417961 atas nama BAGUS HANDOYO (bukti terlampir), 30 November 2023 sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan cara melakukan titipan secara tunai dengan BAGUS HANDOYO, S.ST yang kemudian toko menulisnya di Faktur yang diterima, pada tanggal 8 Desember 2023 sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan cara transfer ke rekening Bank BCA 0240417961 atas nama BAGUS HANDOYO (bukti terlampir), tanggal 9 Desember 2023 sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan cara melakukan titipan secara tunai dengan BAGUS HANDOYO, S.ST yang kemudian toko menulisnya di Faktur yang diterima, pada tanggal 10 januari 2024 sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan cara transfer ke rekening Bank BCA 0240417961 atas nama BAGUS HANDOYO (bukti terlampir) sehingga total toko melakukan pembayaran secara tunai kepada Terdakwa sejumlah Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan melalui transfer sejumlah Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah), ditambah sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sehingga toko sudah melakukan pembayaran kepada Terdakwa (BAGUS HANDOYO, S.ST.) baik tunai maupun transfer sejumlah Rp. 33.000.000,- (tiga puluh tiga juta rupiah) dan sudah Terdakwa setorkan sejumlah Rp. 10.275.000 (sepuluh juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk Faktur Penjualan yang pertama yang Terdakwa lupa nomor Fakturnya.
Bahwa Toko Giriwinangun Gianyar telah melakukan pembayaran sebagaimana bukti transfer ke rekening pribadi Terdakwa di Rekening Bank BCA 0240417961 atas nama BAGUS HANDOYO, dan Terdakwa sempat langsung mengirimkan uang sejumlah Rp. 5.000.000, -(lima Juta rupiah) ke PT. BESI BAJA METALINDO pada tanggal 16 Januari 2024 dan bukti transfer sudah Terdakwa kirimkan ke Supervisor yang baru.
Bahwa Toko Adi Nugraha Bali telah melakukan pembayaran sebagaimana tercantum dalam Faktur Penjualan Nomor JT23021771 tanggal 2 November 2023 kepada PT. BESI BAJA METALINDO kepada Terdakwa secara tunai langsung saat Terdakwa melakukan kunjungan ke toko tersebut.
Bahwa Toko Kastapa Jaya Gypsum melakukan pembayaran secara transfer ke rekening pribadi Terdakwa di rekening Bank BCA 0240417961 atas nama BAGUS HANDOYO.
Bahwa Toko Adi Nugraha Bali telah melakukan pembayaran sebagaimana tercantum dalam Faktur Penjualan Nomor JT23021771 tanggal 2 November 2023 kepada PT. BESI BAJA METALINDO kepada Terdakwa secara tunai langsung saat Terdakwa melakukan kunjungan ke toko tersebut.
Bahwa Toko Arta Lestari Gianyar melakukan pembayaran atas pesanan barang sesuai dengan Faktur Penjualan Nomor JT23022784 tanggal 14 November 2023 dengan total sejumlah Rp.2.750.000,- (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) secara tunai pada tanggal 3 Januari 2024 kepada Terdakwa saat Terdakwa melakukan kunjungan ke toko tersebut.
Bahwa Toko bangun Jaya Gianyar telah melakukan pembayaran secara transfer ke rekening pribadi Terdakwa di rekening Bank BCA 0240417961 atas nama BAGUS HANDOYO.
Bahwa Toko Elka Metal Bali telah melakukan pembayaran secara transfer ke Rekening pribadi Terdakwa di rekening Bank BCA 0240417961 atas nama BAGUS HANDOYO dan sudah Terdakwa setorkan sejumlah 2 (dua) Faktur Penjualan.
Bahwa Toko Indra Bangunan Bali telah melakukan pembayaran barang atau produk yang dipesan sebagaimana tercantum dalam Faktur Penjualan Nomor JT23024425 tanggal 3 Desember 2023 secara tunai sebanyak 3 kali pada tanggal 26 Desember 2023, 2 Januari 2024 dan 10 Januari 2024, sesuai yang tertulis pada Faktur Penjualan.
Bahwa Toko Amerta Mesari Bali melakukan pembayaran atas pesanan Faktur Penjualan Nomor JT23025294 warna merah tanggal 14 Desember 2023 langsung secara tunai kepada Terdakwa saat Terdakwa melakukan kunjungan ke tokonya tersebut, karena Faktur penjualan asli warna putih belum dikirim oleh supervisor. Terdakwa tanpa sepengetahuan maupun seizin dari PT. BESI BAJA METALINDO kemudian Terdakwa justru mengirimkan rekening pribadinya, dan Terdakwa pun dengan sengaja tidak memberitahukan kepada para langganan toko yang ditanganinya tersebut terkait dengan rekening perusahaan yang sudah tercantum pada Faktur Pembayaran yang dipegang olehnya maupun oleh toko langganannya tersebut, dengan rincian sebagai berikut :
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 372 Jo. Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP).
ATAU KEDUA Bahwa Terdakwa BAGUS HANDOYO, S.ST. (selanjutnya disebut Terdakwa) pada waktu yang sudah tidak di ingat lagi atau sekira dalam jangka waktu sejak bulan Oktober 2023 sampai dengan bulan Januari 2024, atau setidak – tidaknya masih dalam kurun waktu antara tahun 2023 sampai dengan tahun 2024, bertempat di Toko Artha Lestari Gianyar, Toko Cempaka Bali, Toko Giri Winangun Gianyar, Toko Kestapa Jaya Gypsum, Toko Elka Metal Bali, Toko Bangun Jaya Gianyar, Toko Indra Bangunan Bali, Toko Amerta Mesari, Toko Adi Nugraha Bali, Toko Adi Keluarga Mas Bali atau setidak - tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing – masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut (voortgezette handeling), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
“Wajib transfer ke rekening dibawah ini. Diluar rekening tsb pembayaran tidak sah/ gagal. Trasfer / giro : a/n PT BESI BAJA METALINDO BCA : 6105-270-333 BRI : 0055-01-002337-307, Titip angsuran tunai wajib ditulis diatas Nota (tidak dibaliknya). Diluar tsb pembayaran tidak sah /gagal” sehingga Terdakwa seharusnya hanya menjelaskan jika ingin melakukan pembayaran secara transfer agar langsung ke rekening yang tercantum dalam Faktur Penjualan, dan Terdakwa selanjutnya meminta pembayaran atas barang yang dipesan oleh para toko-toko tersebut ke rekeningnya tersebut, dengan rincian toko – toko sebagai berikut :
Bahwa terhadap Faktur Penjualan tersebut toko sudah melakukan pembayaran sebagai berikut pada tanggal 30 Oktober 2023 sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang dibayar tunai kepada Terdakwa, tanggal 6 November 2023 sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan cara transfer ke rekening Bank BCA 0240417961 atas nama BAGUS HANDOYO (bukti terlampir), pada tanggal 9 November 2023 sebanyak Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan cara transfer ke rekening Bank BCA 0240417961 atas nama BAGUS HANDOYO (bukti terlampir), 30 November 2023 sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan cara melakukan titipan secara tunai dengan BAGUS HANDOYO, S.ST yang kemudian toko menulisnya di Faktur yang diterima, pada tanggal 8 Desember 2023 sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan cara transfer ke rekening Bank BCA 0240417961 atas nama BAGUS HANDOYO (bukti terlampir), tanggal 9 Desember 2023 sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan cara melakukan titipan secara tunai dengan BAGUS HANDOYO, S.ST yang kemudian toko menulisnya di Faktur yang diterima, pada tanggal 10 januari 2024 sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan cara transfer ke rekening Bank BCA 0240417961 atas nama BAGUS HANDOYO (bukti terlampir) sehingga total toko melakukan pembayaran secara tunai kepada Terdakwa sejumlah Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan melalui transfer sejumlah Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah), ditambah sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sehingga toko sudah melakukan pembayaran kepada Terdakwa (BAGUS HANDOYO, S.ST.) baik tunai maupun transfer sejumlah Rp. 33.000.000,- (tiga puluh tiga juta rupiah) dan sudah Terdakwa setorkan sejumlah Rp. 10.275.000 (sepuluh juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk Faktur Penjualan yang pertama yang Terdakwa lupa nomor Fakturnya.
Bahwa Toko Giriwinangun Gianyar telah melakukan pembayaran sebagaimana bukti transfer ke rekening pribadi Terdakwa di Rekening Bank BCA 0240417961 atas nama BAGUS HANDOYO, dan Terdakwa sempat langsung mengirimkan uang sejumlah Rp. 5.000.000, -(lima Juta rupiah) ke PT. BESI BAJA METALINDO pada tanggal 16 Januari 2024 dan bukti transfer sudah Terdakwa kirimkan ke Supervisor yang baru.
Bahwa Toko Adi Nugraha Bali telah melakukan pembayaran sebagaimana tercantum dalam Faktur Penjualan Nomor JT23021771 tanggal 2 November 2023 kepada PT. BESI BAJA METALINDO kepada Terdakwa secara tunai langsung saat Terdakwa melakukan kunjungan ke toko tersebut.
Bahwa Toko Kastapa Jaya Gypsum melakukan pembayaran secara transfer ke rekening pribadi Terdakwa di rekening Bank BCA 0240417961 atas nama BAGUS HANDOYO.
Bahwa Toko Adi Nugraha Bali telah melakukan pembayaran sebagaimana tercantum dalam Faktur Penjualan Nomor JT23021771 tanggal 2 November 2023 kepada PT. BESI BAJA METALINDO kepada Terdakwa secara tunai langsung saat Terdakwa melakukan kunjungan ke toko tersebut.
Bahwa Toko Arta Lestari Gianyar melakukan pembayaran atas pesanan barang sesuai dengan Faktur Penjualan Nomor JT23022784 tanggal 14 November 2023 dengan total sejumlah Rp.2.750.000,- (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) secara tunai pada tanggal 3 Januari 2024 kepada Terdakwa saat Terdakwa melakukan kunjungan ke toko tersebut.
Bahwa Toko bangun Jaya Gianyar telah melakukan pembayaran secara transfer ke rekening pribadi Terdakwa di rekening Bank BCA 0240417961 atas nama BAGUS HANDOYO.
Bahwa Toko Elka Metal Bali telah melakukan pembayaran secara transfer ke Rekening pribadi Terdakwa di rekening Bank BCA 0240417961 atas nama BAGUS HANDOYO dan sudah Terdakwa setorkan sejumlah 2 (dua) Faktur Penjualan.
Bahwa Toko Indra Bangunan Bali telah melakukan pembayaran barang atau produk yang dipesan sebagaimana tercantum dalam Faktur Penjualan Nomor JT23024425 tanggal 3 Desember 2023 secara tunai sebanyak 3 kali pada tanggal 26 Desember 2023, 2 Januari 2024 dan 10 Januari 2024, sesuai yang tertulis pada Faktur Penjualan.
Bahwa Toko Amerta Mesari Bali melakukan pembayaran atas pesanan Faktur Penjualan Nomor JT23025294 warna merah tanggal 14 Desember 2023 langsung secara tunai kepada Terdakwa saat Terdakwa melakukan kunjungan ke tokonya tersebut, karena Faktur penjualan asli warna putih belum dikirim oleh supervisor. Terdakwa tanpa sepengetahuan maupun seizin dari PT. BESI BAJA METALINDO kemudian Terdakwa justru mengirimkan rekening pribadinya, dan Terdakwa pun dengan sengaja tidak memberitahukan kepada para langganan toko yang ditanganinya tersebut terkait dengan rekening perusahaan yang sudah tercantum pada Faktur Pembayaran yang dipegang olehnya maupun oleh toko langganannya tersebut, dengan rincian sebagai berikut :
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 378 Jo. Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP). |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |