| Dakwaan |
KESATU :
PRIMAIR :
----- Bahwa mereka Terdakwa I. I KOMANG CHANDRA PERMANNA Alias MANG CRET dan Terdakwa II. I MADE WIRA DARMA Alias WIRA pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2026, sekira jam 02.45 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Pantai Manyar, Banjar Manyar, Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama, melakukan kekerasan terhadap orang, mengakibatkan luka, perbuatan tersebut para Terdakwa lakukan dengan cara–cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari sabtu tanggal 28 Maret 2026 sekira pukul 02.30 wita, Terdakwa II mengendarai sepeda motor Yamaha N-Max Nomor polisi DK 2165 FCB sedang mencari orang yang terlibat dalam keributan sebelumnya di Pasar Seni Sukawati, dan saat sampai di Perempatan Ketewel, Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Terdakwa II bertemu dengan Terdakwa I. yang sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam Nomor Polisi DK 6680 OK selanjutnya karena rasa solidaritas Terdakwa I bergabung dengan Terdakwa II untuk mencari orang-orang yang terlibat dalam keributan di Pasar Sukawati tersebut dengan mengendarai sepeda motor masing-masing;
- Bahwa dalam perjalanannya, Terdakwa I dan Terdakwa II melihat salah satu orang yang terlibat dalam keributan di Pasar Seni Sukawati yaitu saksi I GUSTI NGURAH AGUNG PUTRA AMERTHA yang mengendarai sepeda motor Yamaha N -Max warna hitam Nomor Polisi DK 5453 KAM dengan memboncengkan saksi I Gusti Ngurah Wilantara yang berkendara dari arah perempatan Ketewel menuju Pantai Gumicik, sehingga Terdakwa I dan Terdakwa II dengan menggunakan sepeda motor masing-masing mengejar saksi I GUSTI NGURAH AGUNG PUTRA AMERTHA hingga ke Jalan Pantai Manyar Banjar Manyar Desa Ketewel Kecamatan Sukawati Kabupaten Gianyar;
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saksi I GUSTI NGURAH AGUNG PUTRA AMERTHA menghentikan sepeda motornya lalu Terdakwa I dan Terdakwa II turun dari sepeda motornya masing-masing dan menghampiri saksi I GUSTI NGURAH AGUNG PUTRA AMERTHA, kemudian Terdakwa I menarik baju Saksi I GUSTI NGURAH AGUNG PUTRA AMERTHA yang masih berada di atas sepeda motor hingga baju Saksi I GUSTI NGURAH AGUNG PUTRA AMERTHA robek, lalu saksi I GUSTI NGURAH AGUNG PUTRA AMERTHA turun dari sepeda motor, yang saat Terdakwa I dan saksi I GUSTI NGURAH AGUNG PUTRA AMERTHA dalam posisi sama-sama berdiri, Terdakwa I dengan menggunakan tangan kanan dan tangan kiri memukul Saksi I GUSTI NGURAH AGUNG PUTRA AMERTHA sebanyak 4 (empat) kali yang mengenai pipi kiri dan pipi kanan Saksi I Gusti Ngurah Agung Putra Amertha, kemudian Terdakwa II memukul saksi I GUSTI NGURAH AGUNG PUTRA AMERTHA dengan tangan kanan dan kiri sebanyak 5 (lima) kali yang mengenai perut, punggung dan rahang kanan Saksi I Gusti Ngurah Agung Putra Amertha, lalu Terdakwa I kembali memukul Saksi I GUSTI NGURAH AGUNG PUTRA AMERTHA sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kanan mengepal yang mengenai pipi Saksi I GUSTI NGURAH AGUNG PUTRA AMERTHA hingga saksi I GUSTI NGURAH AGUNG PUTRA AMERTHA jatuh rebah, lalu Terdakwa I dengan posisi membungkuk kembali memukul Saksi I GUSTI NGURAH AGUNG PUTRA AMERTHA dengan tangan kanan dan kiri sebanyak 4 (empat) kali yang mengenai kepala dan wajah Saksi I Gusti Ngurah Agung Putra Amertha, selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II pergi meninggalkan tempat kejadian;
- Bahwa Akibat perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II tersebut, Saksi I GUSTI NGURAH AGUNG PUTRA AMERTHA mengalami luka sebagaimana Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Kasih Ibu Saba Nomor: 1/VER/RSKIS/2026 tanggal 28 maret 2026 yang ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa dr. GUSTI AYU PUTU MELISA SINTA MELENIA DARMAYANI yang telah melakukan Pemeriksaan terhadap I GUSTI NGURAH AGUNG PUTRA AMERTHA dengan Kesimpulan :
Pada pemeriksaan korban laki-laki berusia dua puluh tahun ditemukan luka lebam pada dahi kanan dan kiri, lebam pada pipi kiri, lecet pada pipi kanan, lecet pada punggung kanan atas dan kanan bawah yang disebabkan oleh kekerasan tumpul. Luka tersebut dapat menimbulkan penyakit atau halangan dalam melakukan pekerjaan atau mata pencaharian korban.
Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
SUBSIDIAIR :
----- Bahwa mereka Terdakwa I. I KOMANG CHANDRA PERMANNA Alias MANG CRET dan Terdakwa II. I MADE WIRA DARMA Alias WIRA pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2026, sekira jam 02.45 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Pantai Manyar, Banjar Manyar, Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama, melakukan kekerasan terhadap orang, perbuatan tersebut para Terdakwa lakukan dengan cara–cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari sabtu tanggal 28 Maret 2026 sekira pukul 02.30 wita, Terdakwa II mengendarai sepeda motor Yamaha N-Max Nomor polisi DK 2165 FCB sedang mencari orang yang terlibat dalam keributan sebelumnya di Pasar Seni Sukawati, dan saat sampai di Perempatan Ketewel, Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Terdakwa II bertemu dengan Terdakwa I. yang sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam Nomor Polisi DK 6680 OK selanjutnya karena rasa solidaritas Terdakwa I bergabung dengan Terdakwa II untuk mencari orang-orang yang terlibat dalam keributan di Pasar Sukawati tersebut dengan mengendarai sepeda motor masing-masing;
- Bahwa dalam perjalanannya, Terdakwa I dan Terdakwa II melihat salah satu orang yang terlibat dalam keributan di Pasar Seni Sukawati yaitu saksi I GUSTI NGURAH AGUNG PUTRA AMERTHA yang mengendarai sepeda motor Yamaha N -Max warna hitam Nomor Polisi DK 5453 KAM dengan memboncengkan saksi I Gusti Ngurah Wilantara yang berkendara dari arah perempatan Ketewel menuju Pantai Gumicik, sehingga Terdakwa I dan Terdakwa II dengan menggunakan sepeda motor masing-masing mengejar saksi I GUSTI NGURAH AGUNG PUTRA AMERTHA hingga ke Jalan Pantai Manyar Banjar Manyar Desa Ketewel Kecamatan Sukawati Kabupaten Gianyar;
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saksi I GUSTI NGURAH AGUNG PUTRA AMERTHA menghentikan sepeda motornya lalu Terdakwa I dan Terdakwa II turun dari sepeda motornya masing-masing dan menghampiri saksi I GUSTI NGURAH AGUNG PUTRA AMERTHA, kemudian Terdakwa I menarik baju Saksi I GUSTI NGURAH AGUNG PUTRA AMERTHA yang masih berada di atas sepeda motor hingga baju Saksi I GUSTI NGURAH AGUNG PUTRA AMERTHA robek, lalu saksi I GUSTI NGURAH AGUNG PUTRA AMERTHA turun dari sepeda motor, yang saat Terdakwa I dan saksi I GUSTI NGURAH AGUNG PUTRA AMERTHA dalam posisi sama-sama berdiri, Terdakwa I dengan menggunakan tangan kanan dan tangan kiri memukul Saksi I GUSTI NGURAH AGUNG PUTRA AMERTHA sebanyak 4 (empat) kali yang mengenai pipi kiri dan pipi kanan Saksi I Gusti Ngurah Agung Putra Amertha, kemudian Terdakwa II memukul saksi I GUSTI NGURAH AGUNG PUTRA AMERTHA dengan tangan kanan dan kiri sebanyak 5 (lima) kali yang mengenai perut, punggung dan rahang kanan Saksi I Gusti Ngurah Agung Putra Amertha, lalu Terdakwa I kembali memukul Saksi I GUSTI NGURAH AGUNG PUTRA AMERTHA sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kanan mengepal yang mengenai pipi Saksi I GUSTI NGURAH AGUNG PUTRA AMERTHA hingga saksi I GUSTI NGURAH AGUNG PUTRA AMERTHA jatuh rebah, lalu Terdakwa I dengan posisi membungkuk kembali memukul Saksi I GUSTI NGURAH AGUNG PUTRA AMERTHA dengan tangan kanan dan kiri sebanyak 4 (empat) kali yang mengenai kepala dan wajah Saksi I Gusti Ngurah Agung Putra Amertha, selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II pergi meninggalkan tempat kejadian;
Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
ATAU
KEDUA :
----- Bahwa Terdakwa I. I KOMANG CHANDRA PERMANNA Alias MANG CRET bersama-sama dengan Terdakwa II. I MADE WIRA DARMA Alias WIRA pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2026, sekira jam 02.45 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Pantai Manyar, Banjar Manyar, Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili, turut serta melakukan penganiayaan, perbuatan tersebut para Terdakwa lakukan dengan cara–cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari sabtu tanggal 28 Maret 2026 sekira pukul 02.30 wita, Terdakwa II mengendarai sepeda motor Yamaha N-Max Nomor polisi DK 2165 FCB sedang mencari orang yang terlibat dalam keributan sebelumnya di Pasar Seni Sukawati, dan saat sampai di Perempatan Ketewel, Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Terdakwa II bertemu dengan Terdakwa I. yang sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam Nomor Polisi DK 6680 OK selanjutnya karena rasa solidaritas Terdakwa I bergabung dengan Terdakwa II untuk mencari orang-orang yang terlibat dalam keributan di Pasar Sukawati tersebut dengan mengendarai sepeda motor masing-masing;
- Bahwa dalam perjalanannya, Terdakwa I dan Terdakwa II melihat salah satu orang yang terlibat dalam keributan di Pasar Seni Sukawati yaitu saksi I GUSTI NGURAH AGUNG PUTRA AMERTHA yang mengendarai sepeda motor Yamaha N -Max warna hitam Nomor Polisi DK 5453 KAM dengan memboncengkan saksi I Gusti Ngurah Wilantara yang berkendara dari arah perempatan Ketewel menuju Pantai Gumicik, sehingga Terdakwa I dan Terdakwa II dengan menggunakan sepeda motor masing-masing mengejar saksi I GUSTI NGURAH AGUNG PUTRA AMERTHA hingga ke Jalan Pantai Manyar Banjar Manyar Desa Ketewel Kecamatan Sukawati Kabupaten Gianyar;
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saksi I GUSTI NGURAH AGUNG PUTRA AMERTHA menghentikan sepeda motornya lalu Terdakwa I dan Terdakwa II turun dari sepeda motornya masing-masing dan menghampiri saksi I GUSTI NGURAH AGUNG PUTRA AMERTHA, kemudian Terdakwa I bersama Terdakwa II melakukan pemukulan terhadap saksi I GUSTI NGURAH AGUNG PUTRA AMERTHA dengan cara Terdakwa I menarik baju Saksi I GUSTI NGURAH AGUNG PUTRA AMERTHA yang masih berada di atas sepeda motor hingga baju Saksi I GUSTI NGURAH AGUNG PUTRA AMERTHA robek, lalu saksi I GUSTI NGURAH AGUNG PUTRA AMERTHA turun dari sepeda motor, yang saat Terdakwa I dan saksi I GUSTI NGURAH AGUNG PUTRA AMERTHA dalam posisi sama-sama berdiri, Terdakwa I dengan menggunakan tangan kanan dan tangan kiri memukul Saksi I GUSTI NGURAH AGUNG PUTRA AMERTHA sebanyak 4 (empat) kali yang mengenai pipi kiri dan pipi kanan Saksi I Gusti Ngurah Agung Putra Amertha, kemudian Terdakwa II memukul saksi I GUSTI NGURAH AGUNG PUTRA AMERTHA dengan tangan kanan dan kiri sebanyak 5 (lima) kali yang mengenai perut, punggung dan rahang kanan Saksi I Gusti Ngurah Agung Putra Amertha, lalu Terdakwa I kembali memukul Saksi I GUSTI NGURAH AGUNG PUTRA AMERTHA sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kanan mengepal yang mengenai pipi Saksi I GUSTI NGURAH AGUNG PUTRA AMERTHA hingga saksi I GUSTI NGURAH AGUNG PUTRA AMERTHA jatuh rebah, lalu Terdakwa I dengan posisi membungkuk kembali memukul Saksi I GUSTI NGURAH AGUNG PUTRA AMERTHA dengan tangan kanan dan kiri sebanyak 4 (empat) kali yang mengenai kepala dan wajah Saksi I Gusti Ngurah Agung Putra Amertha, selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II pergi meninggalkan tempat kejadian;
- Bahwa Akibat perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II tersebut, Saksi I GUSTI NGURAH AGUNG PUTRA AMERTHA mengalami luka sebagaimana Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Kasih Ibu Saba Nomor: 1/VER/RSKIS/2026 tanggal 28 maret 2026 yang ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa dr. GUSTI AYU PUTU MELISA SINTA MELENIA DARMAYANI yang telah melakukan Pemeriksaan terhadap I GUSTI NGURAH AGUNG PUTRA AMERTHA dengan Kesimpulan :
Pada pemeriksaan korban laki-laki berusia dua puluh tahun ditemukan luka lebam pada dahi kanan dan kiri, lebam pada pipi kiri, lecet pada pipi kanan, lecet pada punggung kanan atas dan kanan bawah yang disebabkan oleh kekerasan tumpul. Luka tersebut dapat menimbulkan penyakit atau halangan dalam melakukan pekerjaan atau mata pencaharian korban.
Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. |