Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2022/PN Gin I Ketut Putu Ardika, SH. I Dewa Nyoman Alit alias I Dewa Nyoman MAnik Parasara Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Mei 2022
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, dan Pekarangan
Nomor Perkara 2/Pid.C/2022/PN Gin
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Mei 2022
Nomor Surat Pelimpahan B/01/V/RES.1.2./2022/SATRESKRIM
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1I Ketut Putu Ardika, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I Dewa Nyoman Alit alias I Dewa Nyoman MAnik Parasara[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Drs. I Wayan Ardika, SHI Dewa Nyoman Alit alias I Dewa Nyoman MAnik Parasara
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa I DEWA NYOMAN ALIT ALIAS I DEWA NYOMAN MANIK PARASA pada hari, tanggal dan bulan tidak ingat sekira tahun 2020 sekira pukul 15.00 Wita bertempat diatas sebidang tanah milik IDA AYU PUTU RATNA, sebagaimana diuraikan dalam Sertipikat Hak Milik Nomor: 3221/Kelurahan Gianyar atas nama pemegang hak terakhir IDA AYU PUTU RATNA yang terletak di Lingkungan Candi Baru, Kelurahan Gianyar, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Gianyar, telah melakukan perbuatan dilarang memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah atas sebidang tanah IDA AYU PUTU RATNA, sebagaimana diuraikan dalam Sertipikat Hak Milik Nomor: 3221/Kelurahan Gianyar atas nama pemegang hak terakhir IDA AYU PUTU RATA, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

  • Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yaitu IDA AYU PUTU RATNA dan IDA BAGUS MADE SUSILA PUTRA, S.E., bahwa pada hari, tanggal dan bulan tidak ingat sekira tahun 2020 sekira pukul 15.00 Wita bertempat diatas sebidang tanah milik IDA AYU PUTU RATNA, sebagaimana diuraikan dalam Sertipikat Hak Milik Nomor: 3221/Kelurahan Gianyar atas nama pemegang hak IDA AYU PUTU RATA yang terletak di Lingkungan Candi Baru, Kelurahan Gianyar, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, terdakwa mengakui dan mengklaim memiliki sebidang tanah yang dikuasai oleh IDA AYU PUTU RATNA dengan cara terdakwa membuat bangunan seperti/berupa garase yang terbuat dari  tiang beton, beratap seng dan dibawahnya dibeton menggunakan semen diatas sebidang tanah milik IDA AYU PUTU RATNA.
  • Bahwa terdakwa mengklaim atau mengakui memiliki sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertipikat Hak Milik Nomor: 3221/Kelurahan Gianyar atas nama pemegang hak terakhir IDA AYU PUTU RATNA dengan cara membuat atau mendirikan bangunan seperti/berupa garase dengan menggunakan empat buah tiang beton, beratapkan seng dan lantai bawahnya dibeton dengan menggunakan semen, selain itu terdakwa selalu menghalangi dan mengusir IDA AYU PUTU RATNA setiap akan melihat dan menggunakan atau memamfaatkan sebidang tanah miliknya, disamping itu terdakwa memasang tulisan dibatang pohon yang berada diatas tanah milik IDA AYU PUTU RATNA yang bertuliskan “TANAH INI WARISAN MILIK: I DEWA KETUT KEBUT (ALM), BERDASARKAN PIPIL NO. 85, PERSIL II. B. 0080 HA, TANAH INI DALAM PROSES AVOKASI, LAW FIRM OLEH BAPAK PROF. Dr. YUSRIL IHZA MAHENDRA, S.H.,M.H.” tanpa memiliki alas hak milik.
  • Bahwa tinggi bangunan seperti/berupa garase yang terdakwa dirikan diatas sebidang tanah milik IDA AYU PUTU RATNA yang terletak di Subak Dukun, Pesedahan Pekerisan Tengah, Lingkungan Candi Baru, Kelurahan Gianyar, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar dengan ketinggian kurang lebih sekira 3 M (tiga meter) dan luas kurang lebih sekira 2,5 M (dua setengah meter) kali 2,5 M (dua setengah meter) yaitu 6,25 M2 (enam koma dua puluh lima meter persegi).
  • Bahwa terdakwa mendirikan bangunan berbentuk seperti garase diatas sebidang tanah milik IDA AYU PUTU RATNA dengan cara terdakwa membeli bahan berupa pasir, semen, air, tiang beton, seng dan kayu di toko bangunan, kemudian setelah bahan terkumpul terdakwa membuat bangunan berbentuk seperti garase, semen yang terdakwa gunakan untuk memplester lantai, tiang beton terdakwa gunakan untuk tiang penyangga, kayu terdakwa gunakan untuk iga-iga dan seng terdakwa gunakan untuk atap.
  • Bahwa terdakwa melakukan perbuatan tindak pidana dilarang memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah dan mengganggu yang berhak atau kuasanya yang sah didalam menggunakan haknya atau suatu bidang tanah dengan menggunakan sarana atau alat berupa: 4 (empat) buah tiang beton sebagai penyangga dengan menggunakan seng sebagai atap dengan reng kayu dan semen cor untuk membuat lantainya, sehingga terbentuk bangunan seperti garase, dan mengklaim atau mengakui memiliki sebidang tanah milik IDA AYU PUTU RATNA sebagaimana diuraikan dalam Sertipikat Milik Nomor: 3221/Kelurahan Gianyar dengan menggunakan kertas yang di laminating bertuliskan “TANAH INI WARISAN MILIK: I DEWA KETUT KEBUT (ALM), BERDASARKAN PIPIL NO. 85, PERSIL II. B. 0080 HA, TANAH INI DALAM PROSES AVOKASI, LAW FIRM OLEH BAPAK PROF. Dr. YUSRIL IHZA MAHENDRA, S.H.,M.H.” yang dipasang dengan cara ditempelkan dan dipaku dibatang pohon yang berada diatas sebidang tanah milik IDA AYU PUTU RATNA dan IDA AYU PUTU RATNA mengetahui terdakwa mendirikan atau membuat bangunan serta memasang kertas yang diliminating berdasarkan informasi dari masyarakat yang tinggal diseputaran lokasi tanah tersebut.
  • Bahwa identitas atas sebidang tanah milik IDA AYU PUTU RATNA, sebagaimana diuraikan dalam dalam Sertipikat Hak Milik Nomor: 3221/ Kelurahan Gianyar yang terdaftar atas nama pemagang hak terakhir IDA AYU PUTU RATNA dengan luas 425 M2 (empat ratus dua puluh lima meter persegi), yang diterbitkan pada tanggal 24 April 2001 yang terletak di Lingkungan Candi Baru, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar dengan batas disebelah barat sebidang tanah milik PAK LANUS, sebelah utara jalan, sebelah timur sebidang tanah milik DEWA PUTU TUNTUN.
  • Bahwa IDA AYU PUTU RATNA mendapat atau memperoleh sebidang tanah tegalan sebagaimana diuraikan dalam Sertipikat Hak Milik Nomor: 3221/ Kelurahan Gianyar yang terdaftar atas nama pemagang hak terakhir IDA AYU PUTU RATNA dengan luas 425 M2 (empat ratus dua puluh lima meter persegi) dari membeli kepada PAK REGEG, sesuai dengan Akta Jual Beli Nomor: 753/2001, tanggal 19 September 2001 yang dibuat oleh dan atau dihadapan Notaris/PPAT NI WAYAN SUKARMINI, S.H.
  • Bahwa terdakwa mendirikan bangunan berbentuk seperti/berupa garase diatas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 3221/Kelurahan Gianyar atas nama pemegang hak terakhir IDA AYU PUTU RATNA dan mengklaim atau mengakui memiliki sebidang tanah milik IDA AYU PUTU RATNA dengan memasang kertas yang diliminating bertuliskan “TANAH INI WARISAN MILIK: I DEWA KETUT KEBUT (ALM), BERDASARKAN PIPIL NO. 85, PERSIL II. B. 0080 HA, TANAH INI DALAM PROSES AVOKASI, LAW FIRM OLEH BAPAK PROF. Dr. YUSRIL IHZA MAHENDRA, S.H.,M.H.” diatas batang pohon yang ada diatas sebidang tanah milik IDA AYU PUTU RATNA tanpa seijin dari dari IDA AYU PUTU RATNA dan setiap IDA AYU PUTU RATNA melihat dan akan menggunakan maupun memamfaatkan sebidang tanah miliknya selalu diusir oleh terdakwa.
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mendirikan bangunan seperti/berupa garase diatas sebidang tanah milik IDA AYU PUTU RATNA untuk tempat berteduh dan istirahat selain itu untuk menunjukkan bahwa sebidang tanah tersebut adalah tanah milik terdakwa.
  • Bahwa akibat yang ditimbulkan dengan terdakwa mendirikan bangunan seperti garase, memasang kertas yang dilaminating bertuliskan “TANAH INI WARISAN MILIK: I DEWA KETUT KEBUT (ALM), BERDASARKAN PIPIL NO. 85, PERSIL II. B. 0080 HA, TANAH INI DALAM PROSES AVOKASI, LAW FIRM OLEH BAPAK PROF. Dr. YUSRIL IHZA MAHENDRA, S.H.,M.H.” dan selalu menghalangi dan mengusir IDA AYU PUTU RATNA setiap akan melihat dan menggunakan atau memamfaatkan sebidang tanah miliknya, mengakibatkan IDA AYU PUTU RATNA tidak bisa memakai atau memanfaatkan sebidang tanah tersebut.
  • Bahwa atas sebidang tanah yang diklaim atau diakui milik terdakwa sesuai dengan DD Nomor 85 Persil 11 B 0080 Ha sejak tahun 1951 atas nama I DEWA KETUT KEBUT (Alm.) yang merupakan kakek terdakwa dan berupa SPPT Nomor: 51.04.030.006.024.0022.0 atas nama wajib pajak DESAK PUTU GERIA (Alm.) yang berada dikawasan/areal obyek tanah proyek program LC/Land Consolidation Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, pada tanggal 25 Februari 2004 pernah dilakukan gugatan perdata antara Bupati Gianyar CQ Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Gianyar selaku pihak penggugat dengan DESAK PUTU GERIA, DEWA PUTU DANA, I KETUT SUDANA, DEWA NYOMAN MANIK PARASARA, I KETUT SULENDRA dan I MADE SUDANA selaku pihak tergugat sesuai dengan Perkara Perdata Nomor: 10/Pdt.G/2004/PN Gin, tanggal 29 November 2004 dengan putusan “Menyatakan tanah sengketa A dan tanah sengketa B adalah tanah proyek program lC/ land consolidation Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar sebelah barat gor dan Menyatakan bahwa tergugat I telah menguasai tanah sengketa A maupun B tanpa alas hak yang sah menurut hukum. Dimana tanah sengketa A dan tanah sengketa B adalah tanah proyek program lC/Land Consolidation Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar sebelah barat gor yang diakui milik terdakwa yang didalamnya termasuk sebidang tanah milik dari I WAYAN REEGEG sebelum dibeli oleh IDA AYU PUTU RATNA sesuai dengan Sertipikat Hak Milik Nomor: 3221/Kelurahan Gianyar atas nama pemegang hak IDA AYU PUTU RATNA yang berada diobyek tanah sengketa B, terhadap Putusan Pengadilan Negeri Gianyar Nomor: 10/Pdt.G/2004/PN Gin, tanggal 29 November 2004 maka pada tanggal 7 Desember 2004 terdakwa mengajukan Permohonan Banding ke Pengadilan Tinggi Denpasar, namun Pengadilan Tinggi Denpasar menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Gianyar tanggal 29 Nopember 2004 Nomor: 10/Pdt.G/2004/PN.Gir. yang dimohonkan Banding oleh terdakwa sesuai dengan Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor: 34/PDT/2005/PT DPS, tanggal 20 Juli 2005, kemudian pada tanggal 25 Januari 2006 terdakwa mengajukan permohonan Kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia, namun Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak Permohonan Kasasi dari para Pemohon Kasasi 1. DESAK PUTU GERIA, 2. DEWA PUTU DANA, 3. I KETUT SUDANA, 4. DEWA NYOMAN MANIK PARASARA, 5. I KETUT SULENDRA, 6. I MADE SUDANA sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1709 K/PDT/2006 tanggal 12 Maret 2008, selanjutnya pada tanggal 3 Februari 2014 terdakwa memberitahukan permohonan peninjauan kembali (PK) dengan mengajukan kontra memori peninjauan kembali pada tanggal 19 Maret 2014, namun Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak permohonan Peninjauan Kembali dari pemohon Peninjauan Kembali 1. DESAK PUTU KERTI, 2. DEWA MADE DAGING, 3. DEWA GEDE EKAYASA, dan DEWA MADE PARWITA, 4. DESAK KETUT SUCI, 5. DEWA PUTU JATI, 6. DESAK MADE TIRA AYU sesuai dengan Putusan Peninjauan Kembali Nomor: 578 PK/PDT/2014 tanggal 13 Juli 2016, namun sampai sekarang ini terdakwa tetap mengklaim dan mengakui atas sebidang tanah tersebut masih miliknya dan melarang serta mengusir penerima hak atas sebidang tanah yang berada diatas lokasi tanah land consulidation (LC) termasuk IDA AYU PUTU RATNA.

Terhadap terdakwa I DEWA NYOMAN ALIT ALIAS I DEWA NYOMAN MANIK PARASARA telah cukup bukti melakukan tindak pidana dilarang memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah, sebagaimana diatur dalam pasal 2 Jo. pasal 6 ayat (1) huruf a, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 51 tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izn yang berhak atau kuasanya.

Pihak Dipublikasikan Ya