Dakwaan |
. Isi Dakwaan:
Pertama :
---------------Bahwa Terdakwa HERMAN SUGARA, SE pada hari Senin, tanggal 02 Desember 2024 sekira pukul 01.00 Wita atau pada waktu-waktu lain dalam bulan Desember 2024 atau setidak tidaknya tahun 2024, bertempat di Jalan By Pass Ida Bagus Mantra, Banjar Patolan, Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 30 November 2024 sekira pukul 14.00 Wita saat Terdakwa berada di kos Terdakwa yang beralamat di Jalan Gurita II Nomor 10B, Kelurahan Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar menghubungi KADEK LINGGA (DPO) via WhatsApp dengan menggunakan 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Galaxy A32 warna hitam dengan IMEI 352150555103361, Simcard Simpati Nomor 082125643522 milik Terdakwa untuk membeli sebanyak 0,2 (Nol koma dua) gram Narkotika Jenis Sabu kemudian sekira pukul 14.30 Wib Terdakwa mentransfer uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) ke rekening BCA atas nama I KETUT SUDARTA dengan nomor yang tidak Terdakwa ingat melalui Agen BRI-Link di daerah Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung sekitar 1 (satu) jam kemudian KADEK LINGGA (DPO) mengirimkan maps dan foto lokasi Narkotika Jenis Sabu ditempel yaitu di daerah Renon-Denpasar, sekitar pukul 17.00 Wita Terdakwa menuju Renon-Denpasar tepatnya di Jalan Badak II di bawah pohon Kamboja namun tidak ditemukan apapun, kemudian Terdakwa meminta uang kembali namun ditolak oleh KADEK LINGGA (DPO) selanjutnya pada hari Minggu tanggal 01 Desember 2024 sekira pukul 18.00 Wita KADEK LINGGA (DPO) menghubungi Terdakwa melalui telfon WhatsApp & berkata “bos, itu yang 0,2 sudah saya petakan alamatnya, tinggal ambil saja, terus saya minta tolong ambilkan punya saya, nanti saya kasih free 0,2, tidak usah bayar” kemudian Terdakwa menjawab ”berapa banyak” dan dijawab KADEK LINGGA (DPO) ”gak banyak kok bos”, kemudian Terdakwa menyanggupi untuk mengambil Narkotika Jenis Sabu dan sekitar pukul 22.45 Wita KADEK LINGGA (DPO) mengirimkan peta Jalan By Pass Ida Bagus Mantra, Banjar Patolan, Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar melalui WhatsApp kemudian Terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil merk Toyota Tipe Kijang Innova G AT DSL warna putih tahun 2013 dengan Nomor Polisi DK 1337 AE, Nomor Rangka MHFXR42G7D0019824, Nomor Mesin 2KDU245319 dengan STNK atas nama A. A. NGR BAGUS PUTRA SANJAYA milik Saksi I BAGUS NYOMAN PUTRA PALGUNA langsung menuju alamat dimaksud, kemudian sesampai Terdakwa di lokasi dimaksud KADEK LINGGA (DPO) kembali mengirimkan foto tempat pengambilan Narkotika Jenis Sabu yaitu berada tepat di sebuah bengkel tambal ban yang sudah tutup tepatnya pada 1 (satu) bungkus permen HEXOS yang berada di pinggiran tiang gedung bengkel;
- Bahwa pada hari Senin tanggal 02 Desember 2024 sekitar pukul 01.00 Wita Tim Satresnarkoba Polres Gianyar yang mendapat informasi dari masyarakat terkait peredaran Narkotika Jenis Sabu di sekitar Jalan By Pass Ida Bagus Mantra, Banjar Patolan, Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar kemudian melakukan penyelidikan dengan melakukan pemantauan di Jalan By Pass Ida Bagus Mantra, Banjar Patolan, Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar melihat Terdakwa turun dari 1 (satu) unit mobil merk Toyota Tipe Kijang Innova G AT DSL warna putih tahun 2013 langsung mendatangi Terdakwa kemudian Terdakwa yang mengetahui hal tersebut membuang 1 (satu) bungkus permen HEXOS warna hijau kearah depannya menggunakan tangan kiri, kemudian Saksi I DEWA GEDE ADI DWIPAYANA bertanya pada Terdakwa “apa yang kamu buang?” dan dijawab Terdakwa “sabu pak”, kemudian setelah Saksi I DEWA GEDE ADI DWIPAYANA dari Satuan Narkoba Polres Gianyar menanyakan identitas Terdakwa, kemudian menemukan Terdakwa menyimpan 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Galaxy A32 warna hitam dengan IMEI 352150555103361, Simcard Simpati Nomor 082125643522 yang berada di saku depan sebelah kiri celana pendek yang Terdakwa gunakan dan di dalam 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Galaxy A32 warna hitam ditemukan bukti chat WhatsApp dari KADEK LINGGA (DPO) yang berisikan foto dan peta alamat tempat mengambil Narkotika Jenis Sabu, kemudian di atas tanah yang berjarak ½ (setengah) meter di depan Terdakwa ditemukan 1 (satu) bekas pembungkus permen HEXOS warna hijau yang kemudian Terdakwa mengambil dan setelah dibuka terdapat 3 (tiga) buah plastik klip kecil masing-masing berisi serbuk kristal warna bening diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat total 1,34 (satu koma tiga empat) gram bruto atau 1,04 (satu koma nol empat) gram netto yang dibungkus dengan tissu warna putih berada di dalam 1 (satu) bekas pembungkus permen HEXOS warna hijau, selanjutnya Saksi I DEWA GEDE ADI DWIPAYANA bersama Tim membawa semua barang bukti dan Terdakwa ke Polres Gianyar untuk proses hukum lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh Penyidik Resnarkoba Polres Gianyar hari Senin tanggal 02 Desember 2024 barang bukti serbuk kristal warna bening diduga Narkotika Gol. I jenis Shabu yang ditemukan dalam penangkapan Terdakwa setelah ditimbang berat kotornya 1,34 (satu koma tiga empat) gram dan berat bersih 1,04 (satu koma nol empat) gram dengan rincian:
- 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu berat 0,38 (nol koma tiga delapan) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,1 (nol koma satu) gram sehingga menjadi 0,28 (nol koma dua delapan) gram Netto, diberi Kode (A);
- 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu berat 0,45 (nol koma empat lima) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,1 (nol koma satu) gram sehingga menjadi 0,35 (nol koma tiga lima) gram Netto, diberi Kode (B);
- 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu berat 0,51 (nol koma lima satu) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,1 (nol koma satu) gram sehingga menjadi 0,41 (nol koma empat satu) gram Netto, diberi Kode (C).
- Bahwa terhadap barang bukti yang diduga Nakotika jenis shabu tersebut telah dilakukan uji lab dan dari hasil pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali Nomor Lab.: 1739/NNF/224 tanggal 4 Desember 2024 bahwa terhadap barang bukti kristal bening dengan nomor 12796/2024/NF s/d 12798/2024/NF adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 25 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan atas cairan urine dengan nomor 12799/2024/NF adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika;
- Bahwa Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dilakukan tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang.
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------
----------------------------------------------------------- ATAU ------------------------------------------------------------------
Kedua :
---------------Bahwa Terdakwa HERMAN SUGARA, SE pada hari Senin, tanggal 02 Desember 2024 sekira pukul 01.00 Wita atau pada waktu-waktu lain dalam bulan Desember 2024 atau setidak tidaknya tahun 2024, bertempat di Jalan By Pass Ida Bagus Mantra, Banjar Patolan, Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 01 Desember 2024 sekira pukul 18.00 Wita KADEK LINGGA (DPO) menghubungi Terdakwa melalui WhatsApp mengirimkan peta Jalan By Pass Ida Bagus Mantra, Banjar Patolan, Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar yang kemudian Terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil merk Toyota Tipe Kijang Innova G AT DSL warna putih tahun 2013 dengan Nomor Polisi DK 1337 AE, Nomor Rangka MHFXR42G7D0019824, Nomor Mesin 2KDU245319 dengan STNK atas nama A. A. NGR BAGUS PUTRA SANJAYA milik Saksi I BAGUS NYOMAN PUTRA PALGUNA langsung menuju alamat dimaksud, kemudian sesampai Terdakwa di lokasi dimaksud KADEK LINGGA (DPO) kembali mengirimkan foto tempat pengambilan Narkotika Jenis Sabu yaitu berada tepat di sebuah bengkel tambal ban yang sudah tutup tepatnya pada 1 (satu) bungkus permen HEXOS yang berada di pinggiran tiang gedung bengkel, kemudian Terdakwa turun dari mobil dan berjalan kaki sejauh kurang lebih 10 (sepuluh) meter menuju bengkel tambal ban sesuai foto, kemudian Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) bungkus permen HEXOS tersebut dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa dan memindahkannya ke tangan kiri, kemudian saat Terdakwa akan kembali menuju ke mobil merk Toyota Tipe Kijang Innova G AT DSL warna putih tahun 2013 dengan Nomor Polisi DK 1337 AE datang Saksi I DEWA GEDE ADI DWIPAYANA, Saksi I GUSTI PUTU SAPUTRA bersama-sama dengan Tim Satresnarkoba Polres Gianyar yang kemudian membuat Terdakwa membuang 1 (satu) bungkus permen HEXOS warna hijau kearah depannya menggunakan tangan kiri, kemudian Saksi I DEWA GEDE ADI DWIPAYANA bertanya pada Terdakwa “apa yang kamu buang?” dan dijawab Terdakwa “sabu pak”, selanjutnya setelah Saksi I DEWA GEDE ADI DWIPAYANA menanyakan identitas Terdakwa langsung meminta Terdakwa untuk mengeluarkan 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Galaxy A32 warna hitam dengan IMEI 352150555103361, Simcard Simpati Nomor 082125643522 yang berada di saku depan sebelah kiri celana pendek yang Terdakwa gunakan, setelah mengetahui adanya bukti chat WhatsApp antara Terdakwa dengan KADEK LINGGA (DPO) yang berisikan foto dan peta alamat tempat mengambil Narkotika Jenis Sabu kemudian Terdakwa mengaku telah disuruh oleh KADEK LINGGA (DPO) untuk mengambil Narkotika Jenis Sabu tersebut dengan imbalan akan diberikan Narkotika Jenis Sabu sebanyak 0,2 (Nol koma dua) gram secara gratis, kemudian dengan didampingi oleh warga setempat Saksi ANDRE JOES FYANSYAH dan Saksi WILIAM EDIF ANTRIO yang telah diberitahu untuk ikut menyaksikan penangkapan dan penggeledahan selanjutnya Saksi I GUSTI PUTU SAPUTRA melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian Terdakwa namun tidak ditemukan apapun, kemudian di atas tanah yang berjarak ½ (setengah) meter di depan Terdakwa ditemukan 1 (satu) bekas pembungkus permen HEXOS warna hijau yang kemudian Terdakwa disuruh mengambilnya dan setelah dibuka berisi 3 (tiga) buah plastik klip kecil masing-masing berisi serbuk kristal warna bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat total 1,34 (satu koma tiga empat) gram bruto atau 1,04 (Satu koma nol empat) gram Netto yang dibungkus dengan tissu warna putih berada di dalam 1 (satu) bekas pembungkus permen HEXOS warna hijau, Terdakwa dan Barang Bukti dibawa ke Polres Gianyar untuk proses hukum lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh Penyidik Resnarkoba Polres Gianyar hari Senin tanggal 02 Desember 2024 barang bukti serbuk kristal warna bening diduga Narkotika Gol. I jenis Shabu yang ditemukan saat penangkapan Terdakwa setelah ditimbang berat kotor 1,34 (Satu koma tiga empat) gram dan berat bersih 1,04 (Satu koma nol empat) gram dengan rincian:
- 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu berat 0,38 (Nol koma tiga delapan) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,1 (Nol koma satu) gram sehingga menjadi 0,28 (Nol koma dua delapan) gram Netto, diberi Kode (A);
- 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu berat 0,45 (Nol koma empat lima) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,1 (Nol koma satu) gram sehingga menjadi 0,35 (Nol koma tiga lima) gram Netto, diberi Kode (B);
- 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu berat 0,51 (Nol koma lima satu) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,1 (Nol koma satu) gram sehingga menjadi 0,41 (Nol koma empat satu) gram Netto, diberi Kode (C).
- Bahwa terhadap barang bukti yang diduga Nakotika jenis shabu tersebut telah dilakukan uji lab dan dari hasil pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali Nomor Lab.: 1739/NNF/224 tanggal 4 Desember 2024 bahwa terhadap barang bukti kristal bening dengan nomor 12796/2024/NF s/d 12798/2024/NF adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 25 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan atas cairan urine dengan nomor 12799/2024/NF adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika;
- Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I dilakukan tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang.
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------- |