Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
60/Pid.B/2025/PN Gin FAUZI WIBOWO ARYOTOMO, S.H. 1.GANDA ELANG ADJI PRAKASA alias RAKA
2.YUNIANTO JUANG PRAKOSO alias JUNIOR
3.RICCO RIZZKY ADI PUTRA alias RIKO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 60/Pid.B/2025/PN Gin
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 16 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan PDM-31/GNY/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FAUZI WIBOWO ARYOTOMO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GANDA ELANG ADJI PRAKASA alias RAKA[Penahanan]
2YUNIANTO JUANG PRAKOSO alias JUNIOR[Penahanan]
3RICCO RIZZKY ADI PUTRA alias RIKO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

 

PERTAMA

 

---------- Bahwa Terdakwa I GANDA ELANG ADJI PRAKASA Alias RAKA, Terdakwa II YUNIANTO JUANG PRAKOSO Alias JUNIOR, Terdakwa III RICCO RIZZKY ADI PUTRA Alias RIKO, dan WAWAN (DPO) pada hari Sabtu tanggal 07 Desember 2024 sekira jam 00.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Desember tahun 2024, bertempat di gudang Penyimpanan alat-alat Proyek milik Saksi Korban I PUTU SUKANTRA yang berlokasi di Banjar Tangkup, Desa Pupuan, Kecamatan Tegallalang, Kabupaten Gianyar, Bali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar, yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, Perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------

  • Bahwa berawal  pada hari Jumat tanggal 06 Desember 2024 sekira jam 02.00 WITA, Ketika Terdakwa I GANDA ELANG ADJI PRAKASA Alias RAKA, Terdakwa II YUNIANTO JUANG PRAKOSO Alias JUNIOR, Terdakwa III RICCO RIZZKY ADI PUTRA Alias RIKO, dan WAWAN (DPO) sesampainya pada Rumah pemilik proyek tempat Terdakwa I GANDA ELANG ADJI PRAKASA Alias RAKA, Terdakwa II YUNIANTO JUANG PRAKOSO Alias JUNIOR, Terdakwa III RICCO RIZZKY ADI PUTRA Alias RIKO, dan WAWAN (DPO) akan bekerja, kemudian Terdakwa I GANDA ELANG ADJI PRAKASA Alias RAKA, Terdakwa II YUNIANTO JUANG PRAKOSO Alias JUNIOR, Terdakwa III RICCO RIZZKY ADI PUTRA Alias RIKO, dan WAWAN (DPO) beristirahat di dalam kamar rumah pemilik proyek tersebut, selanjutnya pada sore harinya Terdakwa I GANDA ELANG ADJI PRAKASA Alias RAKA, Terdakwa II YUNIANTO JUANG PRAKOSO Alias JUNIOR, Terdakwa III RICCO RIZZKY ADI PUTRA Alias RIKO, dan WAWAN (DPO) menempati di Gudang milik Saksi Korban I PUTU SUKANTRA yang berlokasi di Banjar Tangkup, Desa Pupuan, Kecamatan Tegallalang, Kabupaten Gianyar, Bali, saat berada di dalam Gudang tersebut, WAWAN (DPO) mempunyai ide untuk mengajak Terdakwa I GANDA ELANG ADJI PRAKASA Alias RAKA, Terdakwa II YUNIANTO JUANG PRAKOSO Alias JUNIOR, dan Terdakwa III RICCO RIZZKY ADI PUTRA Alias RIKO untuk mengambil barang-barang yang berada dalam Gudang tersebut, setelah Terdakwa I GANDA ELANG ADJI PRAKASA Alias RAKA, Terdakwa II YUNIANTO JUANG PRAKOSO Alias JUNIOR, dan Terdakwa III RICCO RIZZKY ADI PUTRA Alias RIKO sepakat untuk mengambil barang-barang yang berada dalam Gudang tersebut, selanjutnya Terdakwa II YUNIANTO JUANG PRAKOSO Alias JUNIOR menghubungi teman terdakwa untuk meminta nomor orang-orang yang ingin membeli rongsokan besi, setelah teman terdakwa memberikan nomor pembeli tersebut, Terdakwa II YUNIANTO JUANG PRAKOSO Alias JUNIOR langsung menghubungi pembeli dan mengirimkan Lokasi Gudang tersebut, selanjutnya sekira pada hari Sabtu tanggal 07 Desember 2024 sekira jam 00.30 WITA Terdakwa I GANDA ELANG ADJI PRAKASA Alias RAKA, Terdakwa II YUNIANTO JUANG PRAKOSO Alias JUNIOR, Terdakwa III RICCO RIZZKY ADI PUTRA Alias RIKO, dan WAWAN (DPO) mengambil barang-barang berupa 1 (satu) buah mesin serkel pemotong kayu, 1 (satu) buah mesin senso merk sthill type 381, 1 (satu) buah mesin kompresor beserta selang angin, spait cat dan spait tembak spaku, 1 (satu) buah mesin gerinda merk boss, 1 (satu) buah gunting pemotong besi, 1 (satu) buah tabung gas 3 kg, 2 (dua) tas alat kerja, 6 (enam) ikat gelang besi berukuran 18 x 13 cm, 6 (enam) ikat gelang besi berukuran 7 x 7 cm, 3 (tiga) batang besi berukuran 6 mm dengan panjang 12 meter, beberapa potongan besi ulir, lalu Terdakwa I GANDA ELANG ADJI PRAKASA Alias RAKA, Terdakwa II YUNIANTO JUANG PRAKOSO Alias JUNIOR, Terdakwa III RICCO RIZZKY ADI PUTRA Alias RIKO, dan WAWAN (DPO) menaruh barang-barang tersebut di depan Gudang, kemudian Terdakwa I GANDA ELANG ADJI PRAKASA Alias RAKA mengawasi situasi sekitar dan menunggu pembeli tersebut datang, karena pembeli tersebut tidak kunjung datang, selanjutnya Terdakwa I GANDA ELANG ADJI PRAKASA Alias RAKA menyuruh Terdakwa II YUNIANTO JUANG PRAKOSO Alias JUNIOR, Terdakwa III RICCO RIZZKY ADI PUTRA Alias RIKO, dan WAWAN (DPO) untuk memasukkan kembali barang-barang tersebut ke Dalam Gudang, lalu beberapa menit kemudian pembeli menghubungi Terdakwa I GANDA ELANG ADJI PRAKASA Alias RAKA, setelah mobil tersebut datang, Terdakwa II YUNIANTO JUANG PRAKOSO Alias JUNIOR, Terdakwa III RICCO RIZZKY ADI PUTRA Alias RIKO, dan WAWAN (DPO) menaikkan barang-barang tersebut ke dalam bak Mobil Daihatsu Granmax Pick up warna hitam,  lalu Terdakwa I GANDA ELANG ADJI PRAKASA Alias RAKA mengambil 4 tas ransel milik para terdakwa, selanjutnya Terdakwa I GANDA ELANG ADJI PRAKASA Alias RAKA, Terdakwa II YUNIANTO JUANG PRAKOSO Alias JUNIOR, Terdakwa III RICCO RIZZKY ADI PUTRA Alias RIKO, dan WAWAN (DPO) pergi dari Gudang menuju Wilayah Gianyar dekat Stadion Dipta dengan menggunakan mobil tersebut, sesampainya pada tempat tujuan, Terdakwa I GANDA ELANG ADJI PRAKASA Alias RAKA, Terdakwa II YUNIANTO JUANG PRAKOSO Alias JUNIOR, Terdakwa III RICCO RIZZKY ADI PUTRA Alias RIKO, dan WAWAN (DPO) memperoleh uang sebesar Rp. 200.000 (Dua Ratus Ribu Rupiah) dari orang yang membeli barang-barang tersebut.
  • Bahwa uang sejumlah Rp.200.000,00 (Dua Ratus Ribu rupiah) tersebut telah habis dipergunakan Para Terdakwa untuk membayar sewa penginapan, untuk membeli kopi dan rokok, dan untuk membayar sewa grab ke Wilayah Ubud.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa I GANDA ELANG ADJI PRAKASA Alias RAKA, Terdakwa II YUNIANTO JUANG PRAKOSO Alias JUNIOR, dan Terdakwa III RICCO RIZZKY ADI PUTRA Alias RIKO dengan mengambil 1 (satu) buah mesin serkel pemotong kayu, 1 (satu) buah mesin senso merk sthill type 381, 1 (satu) buah mesin kompresor beserta selang angin, spait cat dan spait tembak spaku, 1 (satu) buah mesin gerinda merk boss, 1 (satu) buah gunting pemotong besi, 1 (satu) buah tabung gas 3 kg, 2 (dua) tas alat kerja, 6 (enam) ikat gelang besi berukuran 18 x 13 cm, 6 (enam) ikat gelang besi berukuran 7 x 7 cm, 3 (tiga) batang besi berukuran 6 mm dengan panjang 12 meter, potongan besi ulir yang tidak ketahui jumlahnya tanpa seizin pemilik yakni Saksi I PUTU SUKANTRA, maka Perbuatan Terdakwa I GANDA ELANG ADJI PRAKASA Alias RAKA, Terdakwa II YUNIANTO JUANG PRAKOSO Alias JUNIOR, dan Terdakwa III RICCO RIZZKY ADI PUTRA Alias RIKO mengakibatkan Saksi Korban I PUTU SUKANTRA mengalami kerugian sekitar senilai Rp. 11.000.000,-  (Sebelas Juta Rupiah).

---------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat 1 Ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

---------- Bahwa Terdakwa I GANDA ELANG ADJI PRAKASA Alias RAKA, Terdakwa II YUNIANTO JUANG PRAKOSO Alias JUNIOR, Terdakwa III RICCO RIZZKY ADI PUTRA Alias RIKO, dan WAWAN (DPO) pada hari Sabtu tanggal 07 Desember 2024 sekira jam 00.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Desember tahun 2024, bertempat di gudang Penyimpanan alat-alat Proyek milik Saksi Korban I PUTU SUKANTRA yang berlokasi di Banjar Tangkup, Desa Pupuan, Kecamatan Tegallalang, Kabupaten Gianyar, Bali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar, yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, , yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketauhi atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, Perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------

  • Bahwa berawal  pada hari Jumat tanggal 06 Desember 2024 sekira jam 02.00 WITA, Ketika Terdakwa I GANDA ELANG ADJI PRAKASA Alias RAKA, Terdakwa II YUNIANTO JUANG PRAKOSO Alias JUNIOR, Terdakwa III RICCO RIZZKY ADI PUTRA Alias RIKO, dan WAWAN (DPO) sesampainya pada Rumah pemilik proyek tempat Terdakwa I GANDA ELANG ADJI PRAKASA Alias RAKA, Terdakwa II YUNIANTO JUANG PRAKOSO Alias JUNIOR, Terdakwa III RICCO RIZZKY ADI PUTRA Alias RIKO, dan WAWAN (DPO) akan bekerja, kemudian Terdakwa I GANDA ELANG ADJI PRAKASA Alias RAKA, Terdakwa II YUNIANTO JUANG PRAKOSO Alias JUNIOR, Terdakwa III RICCO RIZZKY ADI PUTRA Alias RIKO, dan WAWAN (DPO) beristirahat di dalam kamar rumah pemilik proyek tersebut, selanjutnya pada sore harinya Terdakwa I GANDA ELANG ADJI PRAKASA Alias RAKA, Terdakwa II YUNIANTO JUANG PRAKOSO Alias JUNIOR, Terdakwa III RICCO RIZZKY ADI PUTRA Alias RIKO, dan WAWAN (DPO) menempati di Gudang milik Saksi Korban I PUTU SUKANTRA yang berlokasi di Banjar Tangkup, Desa Pupuan, Kecamatan Tegallalang, Kabupaten Gianyar, Bali, saat berada di dalam Gudang tersebut, WAWAN (DPO) mempunyai ide untuk mengajak Terdakwa I GANDA ELANG ADJI PRAKASA Alias RAKA, Terdakwa II YUNIANTO JUANG PRAKOSO Alias JUNIOR, dan Terdakwa III RICCO RIZZKY ADI PUTRA Alias RIKO untuk mengambil barang-barang yang berada dalam Gudang tersebut, setelah Terdakwa I GANDA ELANG ADJI PRAKASA Alias RAKA, Terdakwa II YUNIANTO JUANG PRAKOSO Alias JUNIOR, dan Terdakwa III RICCO RIZZKY ADI PUTRA Alias RIKO sepakat untuk mengambil barang-barang yang berada dalam Gudang tersebut, selanjutnya Terdakwa II YUNIANTO JUANG PRAKOSO Alias JUNIOR menghubungi teman terdakwa untuk meminta nomor orang-orang yang ingin membeli rongsokan besi, setelah teman terdakwa memberikan nomor pembeli tersebut, Terdakwa II YUNIANTO JUANG PRAKOSO Alias JUNIOR langsung menghubungi pembeli dan mengirimkan Lokasi Gudang tersebut, selanjutnya Terdakwa I GANDA ELANG ADJI PRAKASA Alias RAKA, Terdakwa II YUNIANTO JUANG PRAKOSO Alias JUNIOR, Terdakwa III RICCO RIZZKY ADI PUTRA Alias RIKO, dan WAWAN (DPO) mengambil barang-barang berupa 1 (satu) buah mesin serkel pemotong kayu, 1 (satu) buah mesin senso merk sthill type 381, 1 (satu) buah mesin kompresor beserta selang angin, spait cat dan spait tembak spaku, 1 (satu) buah mesin gerinda merk boss, 1 (satu) buah gunting pemotong besi, 1 (satu) buah tabung gas 3 kg, 2 (dua) tas alat kerja, 6 (enam) ikat gelang besi berukuran 18 x 13 cm, 6 (enam) ikat gelang besi berukuran 7 x 7 cm, 3 (tiga) batang besi berukuran 6 mm dengan panjang 12 meter, potongan besi ulir yang tidak ketahui jumlahnya, lalu Terdakwa I GANDA ELANG ADJI PRAKASA Alias RAKA, Terdakwa II YUNIANTO JUANG PRAKOSO Alias JUNIOR, Terdakwa III RICCO RIZZKY ADI PUTRA Alias RIKO, dan WAWAN (DPO) menaruh barang-barang tersebut di depan Gudang, kemudian Terdakwa I GANDA ELANG ADJI PRAKASA Alias RAKA mengawasi situasi sekitar dan menunggu pembeli tersebut datang, karena pembeli tersebut tidak kunjung datang, selanjutnya Terdakwa I GANDA ELANG ADJI PRAKASA Alias RAKA menyuruh Terdakwa II YUNIANTO JUANG PRAKOSO Alias JUNIOR, Terdakwa III RICCO RIZZKY ADI PUTRA Alias RIKO, dan WAWAN (DPO) untuk memasukkan kembali barang-barang tersebut ke Dalam Gudang, lalu beberapa menit kemudian pembeli menghubungi Terdakwa I GANDA ELANG ADJI PRAKASA Alias RAKA, setelah mobil tersebut datang, sekira pada hari Sabtu tanggal 07 Desember 2024 sekira jam 00.30 WITA Terdakwa II YUNIANTO JUANG PRAKOSO Alias JUNIOR, Terdakwa III RICCO RIZZKY ADI PUTRA Alias RIKO, dan WAWAN (DPO) menaikkan barang-barang tersebut ke dalam bak Mobil Daihatsu Granmax Pick up warna hitam,  lalu Terdakwa I GANDA ELANG ADJI PRAKASA Alias RAKA mengambil 4 tas ransel milik para terdakwa, selanjutnya Terdakwa I GANDA ELANG ADJI PRAKASA Alias RAKA, Terdakwa II YUNIANTO JUANG PRAKOSO Alias JUNIOR, Terdakwa III RICCO RIZZKY ADI PUTRA Alias RIKO, dan WAWAN (DPO) pergi dari Gudang menuju Wilayah Gianyar dekat Stadion Dipta dengan menggunakan mobil tersebut, sesampainya pada tempat tujuan, Terdakwa I GANDA ELANG ADJI PRAKASA Alias RAKA, Terdakwa II YUNIANTO JUANG PRAKOSO Alias JUNIOR, Terdakwa III RICCO RIZZKY ADI PUTRA Alias RIKO, dan WAWAN (DPO) memperoleh uang sebesar Rp. 200.000 (Dua Ratus Ribu Rupiah) dari orang yang membeli barang-barang tersebut.
  • Bahwa uang sejumlah Rp.200.000,00 (Dua Ratus Ribu rupiah) tersebut telah habis dipergunakan Para Terdakwa untuk membayar sewa penginapan, untuk membeli kopi dan rokok, dan untuk membayar sewa grab ke Wilayah Ubud.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa I GANDA ELANG ADJI PRAKASA Alias RAKA, Terdakwa II YUNIANTO JUANG PRAKOSO Alias JUNIOR, dan Terdakwa III RICCO RIZZKY ADI PUTRA Alias RIKO dengan menjual 1 (satu) buah mesin serkel pemotong kayu, 1 (satu) buah mesin senso merk sthill type 381, 1 (satu) buah mesin kompresor beserta selang angin, spait cat dan spait tembak spaku, 1 (satu) buah mesin gerinda merk boss, 1 (satu) buah gunting pemotong besi, 1 (satu) buah tabung gas 3 kg, 2 (dua) tas alat kerja, 6 (enam) ikat gelang besi berukuran 18 x 13 cm, 6 (enam) ikat gelang besi berukuran 7 x 7 cm, 3 (tiga) batang besi berukuran 6 mm dengan panjang 12 meter, potongan besi ulir yang tidak ketahui jumlahnya tanpa seizin pemilik yakni Saksi I PUTU SUKANTRA, maka Perbuatan Terdakwa I GANDA ELANG ADJI PRAKASA Alias RAKA, Terdakwa II YUNIANTO JUANG PRAKOSO Alias JUNIOR, dan Terdakwa III RICCO RIZZKY ADI PUTRA Alias RIKO mengakibatkan Saksi Korban I PUTU SUKANTRA mengalami kerugian sekitar senilai Rp. 11.000.000,-  (Sebelas Juta Rupiah).

---------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ke-1 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya