| Petitum |
- Menerima serta mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana tersebut dalam Perjanjian Kredit Nomor 133.934/K/BAA/III/2018 tertanggal 29 Maret 2018 adalah Perbuatan yang ingkar janji atau wan prestasi;
- Menghukum Tergugat membayar kewajiban kepada Penggugat sebesar Rp. 141,660,000,- (Seratus Empat Puluh Satu Juta Enam Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah) sejak putusan perkara inkrah;
- Menghukum tergugat untuk menyerahkan agunan secara sukarela ke Tim Likuidasi PT BPR Bali Artha Anugrah (DL) atau sita eksekusi terhadap agunan apabila kewajiban Tergugat tidak dapat diselesaikan 7 hari kalender sejak putusan perkara ini.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu / serta merta (Uit Voerbaar Bij Voorraad) meskipun Tergugat mengajukan Upaya Hukum, Verset / Banding ataupun Kasasi.
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil- adilnya. |