Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
81/Pdt.P/2024/PN Gin 1.I Ketut Suganda Putra
2.Ni Komang Artiasih
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 81/Pdt.P/2024/PN Gin
Tanggal Surat Selasa, 14 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Ketut Suganda Putra
2Ni Komang Artiasih
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan para pemohon tersebut untuk seluruhnya.
  2. Memberikan ijin kepada para pemohon untuk mengganti / merubah nama anak para pemohon dari I GEDE BAGUS ARTA SAPUTRA menjadi I GEDE BAGUS ARSHA SUPUTRA
  3. Menetapkan perubahan nama anak dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5104-LU-28082018-0006 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gianyar atas nama   I GEDE BAGUS ARTA SAPUTRA Dirubah menjadi I GEDE BAGUS ARSHA SUPUTRA
  4. Memerintahkan kepada para pemohon untu melaporkan penetapan perubahan nama tersebut kepada kantor dinas kependudukan dan catatan sipil kabupaten Gianyar utnuk dicatatkan atau didaftarkan dalam register yang telah disediakan untuk itu.
  5. Mebebankan seluruh biaya yang timbul kepada para pemohon atau mohon penetapan yang seadil – adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak