| Dakwaan |
- DAKWAAN:
---------- Bahwa Terdakwa GUSTI AYU PUTU ANGGRENI, pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekira pukul 16.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu dalam bulan Februari 2026, atau pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Raya Goa Gajah wilayah Br. Tengkulak Kaja, Desa Kemenuh, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, telah melakukan “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------
- Bahwa Berawal pada hari Senin, tanggal 16 Februari 2026 sekira pukul 09.00 WITA Terdakwa GUSTI AYU PUTU ANGGRENI (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) menelfon Saksi Korban NI WAYAN AYU MURDANI dan mengatakan akan datang ke rumah Saksi Korban untuk melihat anjing-anjing peliharaan Saksi Korban. Kemudian sekira pukul 10.00 WITA tiba di rumah Saksi Korban dan Terdakwa berbincang-bincang dengan Saksi Korban. Kemudian, Terdakwa meminta ijin untuk menginap di rumah Saksi Korban dengan alasan Terdakwa tidak memiliki tempat tinggal, lalu Saksi Korban merasa iba dan mengijinkan Terdakwa menginap di rumah Saksi Korban. Selanjutnya, selama Terdakwa menginap banyak membicarakan mengenai kandang anjing dan makanan anjing dan bertanya kepada Saksi Korban mengenai masalah anjing peliharaan Saksi Korban. Kemudian, Saksi Korban sempat memberitahukan kepada Terdakwa bahwa untuk permasalahan kandang anjing peliharaan Terdakwa tidak ada masalah, namun untuk makanan anjing masih kurang, lalu Terdakwa menyampaikan bahwa Terdakwa mempunyai seorang teman bule yang dapat membantu memberikan makanan untuk anjing.
- Bahwa Selanjutnya pada hari Rabu, tanggal 18 Februari 2026 sekira pukul 15.30 WITA Terdakwa mengajak Saksi Korban untuk keluar dengan maksud mencari rumah teman bule Terdakwa dan menyampaikan kepada Saksi Korban bahwa Saksi Korban harus bersikap sopan kepada Teman Bule Terdakwa dan memasukkan semua Handphone yang dimiliki Saksi Korban agar jika berbunyi tidak ada kebisingan yang membuat Teman Bule Terdakwa terganggu dan tidak jadi memberikan bantuan makanan anjing. Lalu Saksi Korban menyetujui, dan memasukkan 1 (satu) Unit HP Merk OPPO A5 warna hijau aurora dengan nomor IMEI 1: 867428076040455, IMEI 2 : 867428076040448 dengan nomor sim card yang terpasang : 081997145232, 1(satu) Unit HP Merk VIVO warna putih dengan nomor sim card yang terpasang 087856406169, dan 1(satu) Unit HP Merk VIVO warna hitam dengan nomor sim card yang terpasang : 0881038468706, ke dalam tas selempang warna coklat milik Saksi Korban bersama 1 (satu) lembar Kartu ATM Bank Mandiri dan uang tunai sejumlah Rp.1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) yang berada dalam tas selempang warna coklat milik Saksi Korban tersebut. Selanjutnya Terdakwa menyarankan agar tas selempang warna coklat milik Saksi Korban dimasukkan dalam jok 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Honda type V1J02Q50L2 A/T (PCX), warna Silver, tahun pembuatan 2025, nomor polisi DK 6073 KBX, nomor rangka MH1KFE217SK034254, nomor mesin KFE2E1034277, nomor BPKB V03212362 atas nama I KADEK AGUS DARMAWAN alamat Br. Penestanan Kelod Kel. Sayan Kec. Ubud Kab. Gianyar yang akan dikendarai oleh Terdakwa. Kemudian, Saksi korban memasukkan tas selempang warna coklat milik Saksi Korban ke dalam jok sepeda motor tersebut. Lalu, Terdakwa membonceng Saksi Korban berangkat dari Banjar Tengah Bonbiyu, Desa Saba, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, untuk diajak menuju Denpasar. Namun pada saat perjalanan Saksi Korban diajak berkeliling oleh Terdakwa yaitu dari wilayah Tegenungan, Sukawati, Batubulan, Keingetan, Ubud, lalu Saksi Korban sempat menanyakan kepada Terdakwa “Mengapa tidak melewati jalan menuju ke Denpasar pada umumnya?” namun dijawab oleh Terdakwa “Saya menggunakan jalan yang saya hafal”. Kemudian sekira pukul 16.00 WITA Terdakwa mengajak Saksi Korban berhenti di Jalan Raya Goa Gajah wilayah Br. Tengkulak Kaja, Desa Kemenuh, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar untuk membeli 5 (lima) durian yang akan diberikan oleh-oleh untuk Teman Bule Terdakwa. Lalu, Saksi Korban turun dan memilih durian, namun Terdakwa mengatakan akan pergi menuju ATM terdekat untuk menarik uang, kemudian Saksi Korban sempat menawarkan memakai uang Saksi Korban, namun Terdakwa menolak dan sudah mempunyai niat untuk membawa kabur Tas selempang coklat milik Saksi Korban yang berada di dalam jok sepeda motor Terdakwa tanpa izin Saksi Korban, Kemudian Terdakwa langsung pergi ke arah timur meninggalkan Saksi Korban. Berselang beberapa jam, Terdakwa tidak kunjung menghampiri Saksi Korban dan berhasil mengambil tanpa izin Saksi Korban berupa 1 (satu) Unit HP Merk OPPO A5 warna hijau aurora dengan nomor IMEI 1: 867428076040455, IMEI 2 : 867428076040448 dengan nomor sim card yang terpasang : 081997145232, 1(satu) Unit HP Merk VIVO warna putih dengan nomor sim card yang terpasang 087856406169, dan 1(satu) Unit HP Merk VIVO warna hitam dengan nomor sim card yang terpasang : 0881038468706, bersama 1 (satu) lembar Kartu ATM Bank Mandiri dan uang tunai sejumlah Rp.1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) yang berada dalam tas selempang warna coklat milik Saksi Korban;
- Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil 1 (satu) Unit HP Merk OPPO A5 warna hijau aurora dengan nomor IMEI 1: 867428076040455, IMEI 2 : 867428076040448 dengan nomor sim card yang terpasang : 081997145232, 1(satu) Unit HP Merk VIVO warna putih dengan nomor sim card yang terpasang 087856406169, dan 1(satu) Unit HP Merk VIVO warna hitam dengan nomor sim card yang terpasang : 0881038468706, 1 (satu) lembar Kartu ATM Bank Mandiri dan uang tunai sejumlah Rp.1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) milik Saksi Korban NI WAYAN AYU MURDANI, dilakukan secara melawan hukum tanpa ijin/mendapatkan persetujuan dari pemiliknya yakni Saksi Korban NI WAYAN AYU MURDANI,
- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan Saksi Korban NI WAYAN AYU MURDANI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 12.500.000,-(dua belas juta lima ratus ribu rupiah).
---------- Perbuatan Terdakwa GUSTI AYU PUTU ANGGRENI, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------- |