Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
120/Pid.Sus/2026/PN Gin Ni Putu Melinia Ary Briliantari, SH. AHMAD RAFI’I Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 120/Pid.Sus/2026/PN Gin
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3332/N.1.15/Enz.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Ni Putu Melinia Ary Briliantari, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD RAFI’I[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

--------------Bahwa ia Terdakwa AHMAD RAFI'I, pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2026 sekira pukul 18.42 Wita sampai dengan pukul 20.45 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2026  bertempat di Jalan Wisma Udayana, Desa Buruan, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, atau setidak-tidaknya bertempat di Kabupaten Gianyar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I”, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2026 sekira pukul 12.54 Wita, EDI (DPO) menghubungi Terdakwa melalui pesan Whatsapp dan mengajak Terdakwa untuk patungan membeli Narkotika Jenis Metamfetamina (sabu), namun saat itu Terdakwa belum meresponnya, kemudian sekira pukul 13.13 Wita EDI kembali mengajak Terdakwa patungan membeli Narkotika Jenis Metamfetamina (sabu) sebanyak 0,2 (nol koma dua) gram, namun Terdakwa menolak karena tidak memiliki uang;
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2026 sekira pukul 18.42 Wita, Terdakwa yang saat itu berada di kamar kosnya yang beralamat di Jalan Burung Gereja, Kelurahan Beng, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar dihubungi kembali oleh EDI (DPO) melalui chat Whatsapp dengan berkata “Ppp, Fii ada barangmu ini, Ppp” setelah itu EDI (DPO) kembalim menghubungi Terdakwa via Telepon namun tidak dijawab oleh Terdakwa,  kemudian pada pukul 18.51 Wita Terdakwa menjawab pesan Whatsapp EDI (DPO) “Ya” bersedia, setelah itu EDI (DPO) meminta Terdakwa mengantarkan Narkotika Jenis Metamfetamina (sabu) sebanyak 0,2 (nol koma dua) gram ke kosnya dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang disetujui Terdakwa;
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 19.23 Wita, Terdakwa menghubungi kontak Whatsapp bernama "DIA" (DPO) menanyakan ketersediaan Narkotikan jenis Metamfetamina (sabu) di Gianyar, dan DIA (DPO) menjawab dengan mengirimkan stiker yang bertuliskan nomor rekening BCA atas nama MASURI dengan Nomor Rek. 2640617643, yang disetujui Terdakwa, setelah itu Terdakwa meminta EDI (DPO) mengirimkan uang pembayaran ke rekening BRI atas nama SUPIATI (istri Terdakwa) Nomor Rek. 0248010175325531, dan sekira pukul 19.40 Wita EDI mentransfer sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang setelah dipotong biaya administrasi diterima Terdakwa sebesar Rp. 299.500,- (dua ratus sembilan puluh sembilan ribu lima ratus rupiah), setelah meenrima uang tersebut, Terdakwa langsung menuju ATM BRI di daerah Bitra, Gianyar lalu sekira pukul 19.50 Wita, dengan menggunakan 1 (satu) buah kartu ATM DEBIT BRI warna biru Nomor 6013013249518460 milik Terdakwa, Terdakwa membeli Narkotika jenis Metamfetamina (sabu) tersebut dengan cara mentransfer uang sejumlah Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) ke rekening BCA atas nama MASURI (DPO) Nomor Rek. 2640617643 sebagaimana diarahkan oleh DIA (DPO), kemudian Terdakwa memfoto bukti transfer dan mengirimkannya kepada DIA (DPO) melalui pesan whatsapp;
  • Bahwa sekira pukul 19.51 Wita, DIA (DPO) mengirimkan titik lokasi dan petunjuk pengambilan Narkotika Jenis Mtamfetamina (sabu), yaitu "60# Jl. Wisma Udayana, peluru tertanam di bawah pohon sesuai panah", yang kemudian Terdakwa langsung menuju lokasi tersebut dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna Merah Hitam Nomor Polisi DK 2899 FR, Nomor Rangka MH1JF8119DK899325, Nomor Mesin JF81E1893262 atas nama SUPARTI alamat Dalung Permai Blok 00/78 Dalung Kuta Utara Badung. Sekira pukul 20.15 Wita, Terdakwa tiba di lokasi yakni di Jl. Wisma Udayana dan menemukan 1 (satu) buah tabung plastik warna bening berbentuk peluru yang tertanam di bawah pohon dan tertutup batu, kemudian Terdakwa mengambilnya dengan tangan kanan dan membukanya, yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga Narkotikan jenis Metamfetamina (sabu), kemudian Terdakwa mencongkel dan mengambil sebagian Narkotika Jenis Metamfetamina (sabu) dari plastik klip dan meletakkannya kembali ke dalam 1 (satu) tabung plastik berbentuk peluru, kemudian tabung tersebut Terdakwa masukkan ke dalam kantong sebelah kanan depan celana jeans warna biru tanpa merk yang dikenakan Terdakwa, sedangkan sisa Narkotika Jenis Metamfetamina (sabu) dalam 1 (satu) buah plastik klip dipegang Terdakwa dengan tangan kiri, seluruhnya dengan maksud untuk digunakan oleh Terdakwa bersama-sama dengan EDI (DPO) di kos milik EDI (DPO) yang beralamat di Jalan Banteng 12, Banjar Celuk, Desa Buruan, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa menuju ke arah kos EDI (DPO) yang beralamat di Jalan Banteng 12, Banjar Celuk, Desa Buruan, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, dan sekira pukul 20.45 Wita Terdakwa diberhentikan dan ditangkap oleh petugas Satresnarkoba Polres Gianyar.
  • Bahwa saat Petugas kepolisian menghentikan Terdakwa dan memeriksa identitas Terdakwa, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa kemudian memeriksa 1 (satu) unit handphone merk VIVO 2007 warna biru IMEI 86006505389811, IMEI 2 860065053895803 dengan SIM Card XL nomor 087814781907 milik Terdakwa, dan menemukan percakapan mengenai alamat tempelan Narkotika jenis Metamfetamina (sabu) antara Terdakwa dengan kontak Whatsapp bernama DIA (DPO), kemudian percakapan pembelian Narkotikan jenis Metamfetamina (sabu) antara Terdakwa dengan DIA (DPO), serta foto bukti transfer pembayaran Narkotika jenis Mteamfetamina (sabu) oleh Terdakwa kepada DIA (DPO). Selain itu, dalam percakapan antara Terdakwa dengan DIA (DPO) ditemukan maps yang menunjukkan alamat diatruhnya Narkotika jenis Metamfetamina (sabu) yakni 60# Jl. Wisma Udayana, peluru tertanam di bawah pohon sesuai panah, selain itu juga terdapat foto berisikan tanda panah yang menunjukkan leatk Narkotika Jenis Metamfetamina diletakkan, pada Handphone tersebut juga ditemukan percakapan pesan whatsapp antara Terdakwa dengan EDI (DPO) yang membahas mengenai transaksi pembelian narkotika dan pembayaran Narkotikan Jenis Metamfetamina (sabu) anatara Tedrakwa dengan EDI (DPO).
  • yang kemudian diakui sendiri oleh Terdakwa bahwa Terdakwa baru saja mengambil tempelan Narkotika Jenis Metamfetamina (sabu) untuk digunakan bersama teman Terdakwa yang bernama EDI (DPO), pada saat melakukan penggeledahan badan saksi I Gusti Ngurah Darmawan dan petugas lainnya menemukan 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga Narkotika Jenis Metamfetamina (sabu) yang tergeletak di jalan di sebelah kiri Terdakwa dengan jarak kurang dari 1 (satu) meter dari posisi Terdakwa, yang diakui Terdakwa sebagai miliknya dan telah dibuang oleh Terdakwa sesaat setelah ditangkap petugas;
  • Bahwa setelah dihadirkan 2 (dua) orang saksi dari masyarakat umum atas nama I WAYAN KENENG dan NYOMAN TERIMA, petugas meminta Terdakwa mengambil plastik klip berisi serbuk kristal diduga Narkotika Jenis Metamfetamina (sabu) tersebut (selanjutnya diberi Kode A) dengan tangan kanan Terdakwa dan menunjukkannya di hadapan para saksi, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian Terdakwa, dan menemukan 1 (satu) buah tabung plastik warna bening berbentuk peluru yang di dalamnya berisi serbuk kristal warna bening diduga sNarkotika Jenis Metamfetamina (sabu) (selanjutnya diberi Kode B), beserta 1 (satu) buah kartu ATM DEBIT BRI warna biru Nomor 6013013249518460, yang keduanya ditemukan di kantong sebelah kanan depan celana jeans warna biru tanpa merk yang dikenakan Terdakwa;
  • Bahwa terhadap kedua paket tersebut kemudian dilakukan penimbangan di Pegadaian Cabang Gianyar, Jalan Ciung Wanara, Gianyar. Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Polisi Nomor 95/12149.00/2026 pada hari Kamis, tanggal 28 Mei 2026 dengan hasil 1 (satu) buah plastik klip Kode A memiliki berat 0,20 (nol koma dua puluh) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,11 (nol koma sebelas) gram sehingga menjadi 0,09 (nol koma nol sembilan) gram Netto, dan 1 (satu) buah plastik klip Kode B (setelah seluruh isi tabung peluru dipindahkan ke dalam plastik klip) memiliki berat 0,15 (nol koma lima belas) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,11 (nol koma sebelas) gram sehingga menjadi 0,04 (nol koma nol empat) gram Netto, sehingga berat total kedua paket Narkotika Jenis Metamfetamina (sabu) tersebut sebesar 0,35 (nol koma tiga lima) gram Bruto atau 0,13 (nol koma tiga belas) gram Netto;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Bidlabfor Polda Bali Nomor LAB.: 953/NNF/2025 tanggal 30 Mei 2026, didapati kesimpulan bahwa:
  1. barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi serbuk kristal warna bening (Kode A) dengan berat netto 0,01 (nol koma nol satu) gram diberi kode Barang Bukti 8037/2026/NF dan 1 (satu) buah plastik klip berisi serbuk kristal warna bening (Kode B) dengan berat netto 0,01 (nol koma nol satu) gram diberi kode Barang Bukti 8038/2026/NF, adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan berat total kedua paket Narkotika Jenis Metamfetamina (sabu) sebesar 0,35 (nol koma tiga lima) gram Bruto atau 0,13 (nol koma tiga belas) gram Netto.
  2. 8039/2026/NF berupa cairan warna kuning/urine adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I.

---------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA:

--------------Bahwa ia Terdakwa AHMAD RAFI'I, pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2026 sekira pukul 20.45 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2026  bertempat di Jalan Banteng 12, Banjar Celuk, Desa Buruan, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, atau setidak-tidaknya bertempat di Kabupaten Gianyar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman” perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

  • Bahwa berawal dari adanya informasi masyarakat, bahwa di sekitar Jalan Banteng 12, Banjar Celuk, Desa Buruan, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar sering terjadi tindak pidana Narkotika, saksi I Dewa Gede Adi Dwipayana, saksi I Gusti Ngurah Darmawan bersama dengan anggota Satuan Satresnarkoba Gianyar sedang melakukan patroli di sekitar lokasi tersebut, kemudian pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2026 sekira pukul 20.40 Wita petugas kepolisian melihat Terdakwa bertingkah laku mencurigakan sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna Merah Hitam Nomor Polisi DK 2899 FR, Nomor Rangka MH1JF8119DK899325, Nomor Mesin JF81E1893262 atas nama SUPARTI alamat Dalung Permai Blok 00/78 Dalung Kuta Utara Badung kemudian Petugas menghentikan Terdakwa dan memeriksa identitas Terdakwa, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa kemudian memeriksa 1 (satu) unit handphone merk VIVO 2007 warna biru IMEI 86006505389811, IMEI 2 860065053895803 dengan SIM Card XL nomor 087814781907 milik Terdakwa, dan menemukan percakapan mengenai alamat tempelan Narkotika jenis Metamfetamina (sabu) antara Terdakwa dengan kontak Whatsapp bernama DIA (DPO), yang kemudian diakui sendiri oleh Terdakwa bahwa Terdakwa baru saja mengambil tempelan Narkotika Jenis Mtamfetamina (sabu) untuk digunakan bersama teman Terdakwa yang bernama EDI (DPO), pada saat melakukan penggeledahan badan saksi I Gusti Ngurah Darmawan dan petugas lainnya menemukan 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga Narkotika jenis Metamfetamina (sabu) yang tergeletak di jalan di sebelah kiri Terdakwa dengan jarak kurang dari 1 (satu) meter dari posisi Terdakwa, yang diakui Terdakwa sebagai miliknya dan telah dibuang oleh Terdakwa sesaat setelah ditangkap petugas;
  • Bahwa setelah dihadirkan 2 (dua) orang saksi dari masyarakat umum atas nama I WAYAN KENENG dan NYOMAN TERIMA, petugas meminta Terdakwa mengambil plastik klip berisi serbuk kristal diduga Narkotika jenis Metamfetamina (sabu) tersebut (selanjutnya diberi Kode A) dengan tangan kanan Terdakwa dan menunjukkannya di hadapan para saksi, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian Terdakwa, dan menemukan 1 (satu) buah tabung plastik warna bening berbentuk peluru yang di dalamnya berisi serbuk kristal warna bening diduga Narkotika Jenis Metamfetamina (sabu) (selanjutnya diberi Kode B), beserta 1 (satu) buah kartu ATM DEBIT BRI warna biru Nomor 6013013249518460, yang keduanya ditemukan di kantong sebelah kanan depan celana jeans warna biru tanpa merk yang dikenakan Terdakwa;
  • Bahwa terhadap kedua paket tersebut kemudian dilakukan penimbangan di Pegadaian Cabang Gianyar, Jalan Ciung Wanara, Gianyar. Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Polisi Nomor 95/12149.00/2026 pada hari Kamis, tanggal 28 Mei 2026 dengan hasil 1 (satu) buah plastik klip Kode A memiliki berat 0,20 (nol koma dua puluh) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,11 (nol koma sebelas) gram sehingga menjadi 0,09 (nol koma nol sembilan) gram Netto, dan 1 (satu) buah plastik klip Kode B (setelah seluruh isi tabung peluru dipindahkan ke dalam plastik klip) memiliki berat 0,15 (nol koma lima belas) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,11 (nol koma sebelas) gram sehingga menjadi 0,04 (nol koma nol empat) gram Netto, sehingga berat total kedua paket Narkotika jenis Metamfetamina (sabu) tersebut sebesar 0,35 (nol koma tiga lima) gram Bruto atau 0,13 (nol koma tiga belas) gram Netto, Terdakwa mengakui kedua paket Narkotika jenis Metamfetamina (sabu) Kode A dan Kode B tersebut adalah miliknya bersama EDI (DPO) yang dibeli secara patungan, dengan tujuan digunakan bersama-sama, dan pada saat penangkapan maupun penggeledahan tersebut Terdakwa tidak dapat menunjukkan surat izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis Metamfetamina (sabu) dimaksud, sehingga penguasaan Terdakwa atas barang bukti tersebut dilakukan tanpa hak atau melawan hukum.
  • Bahwa Terdakwa telah menyimpan Narkotika Jenis Metamfetamina (sabu) tersebut di dalam kantong celana yang dikenakannya dan menguasainya dengan cara memegangnya sendiri, sehingga barang bukti tersebut sepenuhnya berada dalam kekuasaan dan kendali Terdakwa;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Bidlabfor Polda Bali Nomor LAB.: 953/NNF/2025 tanggal 30 Mei 2026, didapati kesimpulan bahwa:
  1. barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi serbuk kristal warna bening (Kode A) dengan berat netto 0,01 (nol koma nol satu) gram diberi kode Barang Bukti 8037/2026/NF dan 1 (satu) buah plastik klip berisi serbuk kristal warna bening (Kode B) dengan berat netto 0,01 (nol koma nol satu) gram diberi kode Barang Bukti 8038/2026/NF, adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan berat total kedua paket Narkotika jenis Metamfetamina (sabu) sebesar 0,35 (nol koma tiga lima) gram Bruto atau 0,13 (nol koma tiga belas) gram Netto.
  2. 8039/2026/NF berupa cairan warna kuning/urine adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-------------

Pihak Dipublikasikan Ya