Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
93/Pid.B/2024/PN Gin I NYOMAN ARYA WIRA TEMAJA, S.H. MOH. NAJIB MIF TAUDIN Alias GERANDONG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 93/Pid.B/2024/PN Gin
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2710/N.1.15/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1I NYOMAN ARYA WIRA TEMAJA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOH. NAJIB MIF TAUDIN Alias GERANDONG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN : PRIMAIR --------- Bahwa Terdakwa MOH NAJIB MIFTAUDIN Alias GERANDONG pada hari Senin tanggal 3 Juni 2024, sekitar pukul 11.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat Jalan Dharma Patni Lingkungan Roban Kelurahan Bitera Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, telah mengambil barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan saksi korban I WAYAN BUDIANTO adalah 1 (satu) unit laptop Asus Model K84L warna Hitam, 1 (satu) unit Acer Talhasa3 Core i3, Device ID 79BC837-B38D-4D0A-A2F2-C6D3C97AE692 warna Biru dan kamera CCTV merk Yamiya Wifi Mini warna putih, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan dengan merusak memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal terdakwa melihat rumah milik saksi korban I Wayan Budianto terlihat sepi kemudian saat itu terdakwa melihat pintu gerbang dalam keadaan tertutup dan terkunci sehingga terdakwa memberanikan diri memanjat pintu gerbang rumah korban, lalu mencongkel jendela ruang tamu sebelah kanan menggunakan alat pencongkel yang terdakwa sudah persiapkan, setelah berhasil mencongkel jendela ruang tamu tersebut, kemudian terdakwa masuk melalui jendela tersebut sehingga berhasil masuk kedalam ruang tamu rumah dan menuju sebuah ruang pakaian, disana terdakwa sempat mengacak-acak lemari pakaian milik korban namun saat itu tidak menemukan barang berharga sehingga terdakwapun kembali ke ruang tamu dan terdakwa mengambil dengan maksud untuk dimiliki tanpa sepengetahuan atau seizin dari saksi korban yaitu barang kamera CCTV merk Yamiya Wifi Mini warna putih dan 1 (satu) unit laptop Asus Model K84L warna Hitam, 1 (satu) unit Acer Talhasa3 Core i3, Device ID 79BC837-B38D-4D0A-A2F2-C6D3C97AE692 warna Biru dalam keadaan tersusun diatas sebuah rak atau meja, lalu terdakwa memasukkan barang-barang tersebut kedalam sebuah tas warna hitam yang terdakwa sudah persiapkan, selanjutnya setelah mendapatkan barang berharga terdakwa keluar melalui jendela yang sebelumnya terdakwa lalui, di area garase terdakwa sempat membuka sebuah jok sepeda motor Lexy akan tetapi di jok sepeda motor tersebut tidak terdapat apapun sehingga terdakwa keluar dengan cara memanjat pintu gerbang rumah korban dan saat itu terdakwa juga sempat membuang besi yang terdakwa gunakan untuk mencongkel jendela ke sebuah kebun kosong disebelah barat rumah saksi korban kemudian terdakwa berjalan kaki menuju pergi menjauhi tempat kejadian tersebut. - Bahwa akibat perbuatan Terdakwa MOH NAJIB MIFTAUDIN Alias GERANDONG, Saksi Korban I WAYAN BUDIANTO mengalami kerugian akibat kejadian tersebut sekira Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah). --------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 Ayat (1) ke 5 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) -------------------------------------------------------- Subsidair --------- Bahwa Terdakwa MOH NAJIB MIFTAUDIN Alias GERANDONG pada hari Senin tanggal 3 Juni 2024, sekitar pukul 11.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat Jalan Dharma Patni Lingkungan Roban Kelurahan Bitera Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, telah mengambil barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan saksi korban I WAYAN BUDIANTO adalah 1 (satu) unit laptop Asus Model K84L warna Hitam, 1 (satu) unit Acer Talhasa3 Core i3, Device ID 79BC837-B38D-4D0A-A2F2-C6D3C97AE692 warna Biru dan kamera CCTV merk Yamiya Wifi Mini warna putih, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------- - Bahwa waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal terdakwa melihat rumah milik saksi korban I Wayan Budianto terlihat sepi kemudian saat itu terdakwa melihat pintu gerbang dalam keadaan tertutup dan terkunci sehingga terdakwa memberanikan diri memanjat pintu gerbang rumah korban, lalu mencongkel jendela ruang tamu sebelah kanan menggunakan alat pencongkel yang terdakwa sudah persiapkan, setelah berhasil mencongkel jendela ruang tamu tersebut, kemudian terdakwa masuk melalui jendela tersebut sehingga berhasil masuk kedalam ruang tamu rumah dan menuju sebuah ruang pakaian, disana terdakwa sempat mengacak-acak lemari pakaian milik korban namun saat itu tidak menemukan barang berharga sehingga terdakwapun kembali ke ruang tamu dan terdakwa mengambil dengan maksud untuk dimiliki tanpa sepengetahuan atau seizin dari saksi korban yaitu barang kamera CCTV merk Yamiya Wifi Mini warna putih dan 1 (satu) unit laptop Asus Model K84L warna Hitam, 1 (satu) unit Acer Talhasa3 Core i3, Device ID 79BC837-B38D-4D0A-A2F2-C6D3C97AE692 warna Biru dalam keadaan tersusun diatas sebuah rak atau meja, lalu terdakwa memasukkan barang-barang tersebut kedalam sebuah tas warna hitam yang terdakwa sudah persiapkan, selanjutnya setelah mendapatkan barang berharga terdakwa keluar melalui jendela yang sebelumnya terdakwa lalui, di area garase terdakwa sempat membuka sebuah jok sepeda motor Lexy akan tetapi di jok sepeda motor tersebut tidak terdapat apapun sehingga terdakwa keluar dengan cara memanjat pintu gerbang rumah korban dan saat itu terdakwa juga sempat membuang besi yang terdakwa gunakan untuk mencongkel jendela ke sebuah kebun kosong disebelah barat rumah saksi korban kemudian terdakwa berjalan kaki menuju pergi menjauhi tempat kejadian tersebut. - Bahwa akibat perbuatan Terdakwa MOH NAJIB MIFTAUDIN Alias GERANDONG, Saksi Korban I WAYAN BUDIANTO mengalami kerugian akibat kejadian tersebut sekira Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah). --------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 362 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) ---------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya