Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2020/PN Gin MARLA AFRILLYANIE YAYASAN IGDORE INDONESIA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Jan. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2020/PN Gin
Tanggal Surat Jumat, 20 Des. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MARLA AFRILLYANIE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Anak Agung Sagung Ratih Maheswari, SHMARLA AFRILLYANIE
Tergugat
NoNama
1YAYASAN IGDORE INDONESIA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 33.100.600,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan Mengabulkan seluruh gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap benda bergerak ataupun tidak bergerak milik Tergugat;
  3. Menyatakan secara hukum bahwa perjanjian kerja antara Penggugat dan Tergugat adalah sah dan dapat diterima dihadapan hukum Indonesia;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar hutangnya ditambah dengan segala akibat hukum yang menyertainya, sejumlah:
    1. Hutang Pokok  :
      1. April 2019     :    Rp. 10.000.000
      2. Mei 2019       :    Rp. 3.000.000
      3. Juni 2019      :    Rp. 3.000.000
      4. Juli 2019      :    Rp. 3.000.000
      5. Agustus 2019   :    Rp. 3.828.000
      6. Total                   Rp. 22.828.000

    2. Bunga Yang Belum Terbayarkan 9 x 1.141.400 = Rp. 10.272.600
    3.             Jumlah ( Hutang Pokok + Bunga )   = Rp.    33.100.600

  5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang dwangsoom kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000.000 untuk setiap hari keterlambatan, melaksanakan isi putusan perkara ini;
  6. Menghukum kepada Tergugat untuk membayarkan ganti rugi kepada Penggugat sebesar 5% setiap bulannya dikalikan Rp. 33.100.600 sejak gugatan ini diajukan hingga Tergugat melaksanakan isi putusan ini;
  7. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.

SUBSIDAIR

Memberikan putusan yang seadil adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak