Petitum |
Dalam Pokok perkara
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan sah Akta jual beli No. 753/2001 antara I WAYAN REGEG selaku penjual (pihak Pertama) dengan IDA AYU PUTU RATNA (Pihak Kedua)
- Menyatakan obyek sengketa dengan SHM No. 3221 dengan luas seluas 425 M2(empat ratus dua puluh lima meter persegi) atas nama IDA AYU PUTU RATNA adalah sah milik Penggugat ;
- Menyatakan perbuatan Tergugat menguasai obyek sengketa adalah perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat
- Menyatakan Tergugat tidak memiliki hak terhadap obyek sengketa yang terletak di terletak di Subak Dukun, Pesedahan Pekerisan Tengah, Lingkungan Candi Baru, Kelurahan Gianyar Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar sesuai dengan SHM No. 3221 dengan luas seluas 425 M2(empat ratus dua puluh lima meter persegi) atas nama IDA AYU PUTU RATNA ;
- Memerintahkan kepada Tergugat atau siapapun yang mendapatkan hak daripadanya untuk segera mengosongkan obyek sengketa yang terletak di terletak di Subak Dukun, Pesedahan Pekerisan Tengah, Lingkungan Candi Baru, Kelurahan Gianyar Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar sesuai dengan SHM No. 3221 dengan luas seluas 425 M2 (empat ratus dua puluh lima meter persegi) atas nama IDA AYU PUTU RATNA dan mengembalikan kepada Penggugat sebagai pemilik sah dalam keadaan baik, bila perlu dengan bantuan aparat keamanan (POLRI) atau aparat lainnya yang berwenang ;
- Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan Patuh Terhadap isi putusan ini ;
- Menghukum Tergugat Untuk membayar ganti rugi materiil sebesar. Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah) dan kerugian immateriil Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dan jika digabung kerugian materiil dan immaterial sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah) ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya yang dapat ditagih segera dan sekaligus oleh Penggugat, karena lalai melaksanakan putusan perkara ini ;
- Menyatakan hukum bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada bantahan, Banding, Kasasi maupun upaya hukum lainya (Uit Voerbaar Bij Voorraad) ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul akibat perkara ini ;
Atau :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |